Proses pembayaran pajak menjadi proses yang harus dilakukan secara runtut dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain agar pajak yang dibayarkan atau disetorkan sampai pada kas negara, juga supaya pengarsipan dan data yang masuk pada DJP bisa diproses dengan baik. Tak jarang, beberapa kesalahan terjadi. Seperti misalnya kesalahan pengisian KAP / Kode Akun Pajak.
KAP / Kode Akun Pajak sendiri merupakan kode yang digunakan untuk menyampaikan laporan perpajakan atau Surat Pemberitahuan (SPT) baik Masa maupun Tahunan. Gunanya adalah sebagai kode identifikasi pajak yang dibayarkan pada kas negara, sehingga bisa dibaca oleh sistem yang dimiliki DJP dan diarsipkan sesuai dengan maksud pembayaran atau penyetoran pajaknya.
SPT Masa sendiri disampaikan berdasarkan laporan pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong atau pemungut pajak. Pihak ini ada sebagai upaya untuk memudahkan pekerjaan DJP dalam hal prosedur perpajakan sehingga data yang didapat lebih tersusun. Pemotongan atau pemungutan sendiri dilakukan oleh wajib pajak yang mendapat tugas atau instruksi dari pemerintah untuk membantu kerja DJP dalam rangka mengamankan penerimaan negara.
Kesalahan yang Awam Terjadi
Kesalahan dalam memasukkan KAP / Kode Akun Pajak yang terjadi, biasanya tidak lepas dari kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwajib. Logikanya, ketika proses pemungutan atau pemotongan yang dilakukan mengalami kekeliruan, tentu laporan yang disampaikan juga akan mengalami kekeliruan yang sama, karena mengacu pada berkas yang kurang tepat.
Kesalahan penulisan Kode Akun Pajak atau Kode Jenis Setoran sangat sering terjadi mengingat banyaknya kode yang ada pada sistem yang digunakan. Setiap pajak yang dilaporkan memiliki kode uniknya sendiri. Informasi mengenai kode tersebut bisa didapatkan pada artikel terkait yang ada pada situs ini.
Dalam hal kesalahan pengisian kode tersebut, beberapa kategori pajak telah menjadi ‘langganan’ kesalahan yang dilakukan. Diantaranya adalah Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, Pemotongan PPh Pasal 15, Pemotongan PPh Pasal 21/26, pemotongan PPh Pasal 23/26, Pemungutan PPh Pasal 22 serta Pemungutan PPN yang dilakukan.
Dalam konteks ini, pihak yang berkewajiban dan berwenang memotong serta memungut pajak juga sebaiknya memahami benar Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang seharusnya digunakan. Memang perbaikan masih mungkin dilakukan atas laporan yang kurang benar. Namun demikian, bukankah lebih baik jika laporan yang disampaikan benar sehingga tidak perlu ada pekerjaan tambahan?
Dasar Hukum Perbaikan Kesalahan pada Surat Pemberitahuan
Metode perbaikan pada kesalahan yang tercantum di Surat Pemberitahuan Masa nantinya disebut dengan mekanisme Pemindahbukuan atau PBK. Mekanisme ini bisa dilakukan oleh wajib pajak non bendaharawan, bendaharawan atau pemotong dan pemungut pajak ketika melakukan kesalahan pada berkas terkait.
Setidaknya terdapat tiga dasar hukum yang mengatur mengenai mekanisme ini.
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 88/KMK.04/191 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak melalui Pemindahbukuan (24 Januari 1991).
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan (17 Oktober 1991)
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-26/PJ.9/11 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan atau Pbk (25 Oktober 1991)
Secara rinci, ketiga regulasi ini berisikan tentang mekanisme dan langkah-langkah melakukan Pemindahbukuan akibat kesalahan yang ada pada berkas laporan pajak, baik berkas setoran maupun surat pemberitahuan. Untuk itu, wajib dipahami benar ketiga aturan ini, yang menjadi dasar bagi aturan berikutnya yang diterbitkan sesuai dengan keperluan, terkait peralihan penggunaan SSP menjadi SSE.
Pembayaran dan Penyetoran
Jika dicermati, pada berbagai bahasan mengenai perpajakan banyak ditemui kata bayar dan setor. Meski secara harfiah memiliki arti yang serupa, pada konteks perpajakan kedua kata ini memiliki arti yang sedikit berbeda. Perbedaan utamanya terletak untuk siapa pajak tersebut diberikan ke kas negara, apakah mewakili pihak lain, atau untuk keperluan pajak milik sendiri.
Sedikit melebar dari bahasan KAP / Kode Akun Pajak, kedua kata yang disebutkan sebelumnya harus dipahami secara tepat. Penggunaan kata setor atau penyetoran awam dilakukan untuk menunjukkan kewajiban bendaharawan atau pemotong serta pemungut pajak. Artinya, pajak yang diberikan pada kas negara bukan milik wajib pajak yang memberikan pajak tersebut melainkan milik orang lain.
Bendaharawan, pemungut dan pemotong hanya menjadi saluran atau media untuk memberikan pajak pada kas negara oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Untuk pembayaran atau bayar, digunakan untuk wajib pajak yang secara langsung memberikan pajaknya ke kas negara melalui kanal yang disediakan, baik DJP atau kanal lain. Nantinya pajak tersebut merupakan pajak tanggung jawabnya sendiri, atas nama wajib pajak sendiri (atau mungkin badan). Di sinilah letak perbedaan utama dari kedua kata tersebut.
Potensi Kesalahan yang Terjadi
Sebenarnya kesalahan terkait masukan KAP / Kode Akun Pajak sendiri bisa dilakukan berbagai pihak. Namun karena yang bertanggung jawab menyetorkan adalah pemungut dan yang melaporkan adalah wajib pajak yang berkaitan, maka kemudian kesalahan biasanya terletak pada dua pihak ini. Misalkan terjadi kesalahan atas SPT yang dilaporkan, pajak yang disetorkan tidak akan langsung hangus.
Prosedur Pemindahbukuan memungkinkan wajib pajak dan penyetor serta pemungut untuk tetap mendapatkan hak atas penyetoran yang dilakukannya. Pajak yang telah dimasukkan ke dalam kas negara tidak hilang dan bisa diklaim dalam pembetulan. Wajib pajak yang bersangkutan hanya harus menambahkan, merevisi informasi, atau bahkan mendapat pengembalian pajak yang telah diberikan.
Maka dari itu, ketika terjadi kesalahan dalam pengisian Kode Akun Pajak atau mungkin Kode Jenis Setoran, wajib pajak tidak perlu khawatir. Prosedur Pemindahbukuan yang ada bisa dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku. Dalam rangka menjamin hak perpajakan setiap wajib pajak, negara siap untuk menerima revisi atau memberikan kelebihan pajak yang telah disetorkan.
Syarat utamanya cukup sederhana, kesalahan bayar atau setor yang terjadi belum sampai diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Pemberitaan atau dalam Pemberitahuan Impor untuk dipakai dari Wajib Pajak pemohon atau Wajib pajak yang karena kekeliruan tercantum dalam berkas yang ada.
Segala prosedur perpajakan yang kini telah didigitalisasi, sangat memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Layanan hitung, setor/bayar hingga lapor bisa dilakukan dengan mudah melalui perangkat komputer yang dimiliki. Tidak ada lagi cerita wajib pajak yang mengantri di KPP hanya untuk melakukan proses tersebut di tahun-tahun belakangan karena semua bisa dilakukan secara mandiri.
Klikpajak merupakan salah satu mitra resmi DJP dalam bidang hitung, bayar dan lapor pajak. Keberadaan Klikpajak sendiri menjadi respon atas digitalisasi yang diberlakukan oleh DJP, untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. Bisa digunakan secara gratis dan memiliki sistem pengarsipan yang sistematis, menjadikan Klikpajak sebagai layanan perpajakan yang dipercaya dan dapat diandalkan. Segera daftar dan gunakan Klikpajak untuk merasakan kemudahannya!