Daftar Isi
3 min read

Ketentuan SPT Masa Nihil dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2018

Tayang 02 Feb 2019
Ketentuan SPT Masa Nihil dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2018

Dengan berlakunya peraturan terbaru, PMK Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat kondisi di mana pelaporan tidak perlu disampaikan. Hal ini terjadi jika SPT Masa Nihil.

Artinya penghasilan wajib pajak pribadi berada di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Untuk konteks wajib pajak badan usaha SPT Masa Nihil terjadi jika tidak adanya kegiatan usaha dalam masa pajak, pajaknya bersifat final, atau pajak kurang bayar.

Dalam SPT Masa Nihil terdapat tiga jenis pajak yang dibebas-laporkan pada PMK Nomor 9/PMK.03/2018 yang telah berlaku, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 25 dan Formulir SPT Masa PPN 1107 Excel PUT.

Membayarkan dan melaporkan pajak memang jadi kewajiban setiap orang yang telah memiliki NPWP, yang merupakan wajib pajak di negara Indonesia.

Kewajiban ini berlaku untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Seperti yang telah diketahui, pelaporan pajak disampaikan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Masa atau SPT Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

PPh Pasal 21/26 SPT Masa Nihil

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 adalah pajak yang masuk dalam bebas-lapor pada SPT Masa Nihil bagi wajib pajak pribadi.

Secara definitif, PPh 21 dijelaskan sebagai pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi.

PPh Pasal 26 sendiri diartikan sebagai pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

Sedikitnya ada tiga hal yang menjadi sebab mengapa kedua pasal ini tidak wajib dilaporkan. Pertama, karyawan berstatus sebagai pekerja kontrak atau bukan pekerja tetap. Kedua, tidak adanya pembayaran gaji atau upah meskipun memiliki karyawan. Ketiga, semua karyawan memiliki penghasilan di bawah PTKP.

PPh Pasal 25 SPT Mas Nihil

Pajak Penghasilan Pasal 25 ini merupakan pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara diangsur atau dicicil. Sistem pengangsuran diharapkan bisa meringankan beban pajak dari wajib pajak bilamana pajak yang ditanggung terlalu besar.

Terdapat empat penyebab mengapa PPh Pasal 25 bisa menjadi nihil. Pertama, SPT Tahunan PPh sebelumnya tercatat nihil. Kedua, mengacu pada laporan berkala, yang mencatatkan nihil. Ketiga, laporan keuangan triwulan juga tercatat nihil. Terakhir, terdapat perhitungan wajib pajak tertentu. Jika hal ini terjadi, maka menurut ketentuan tersebut di atas, PPh 25 tidak wajib dilaporkan.

PPN Formulir 1107 PUT

Pajak Pertambahan Nilai juga bisa dibebaskan dari pelaporan SPT Masa Nihil.

PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu yang mengalami pertambahan nilai dalam satu transaksi.

Selain PPN ada juga PPnBM, yang juga menjadi faktor pertimbangan mengapa tidak wajib dilaporkan pada SPT Masa Nihil.

Terdapat tiga penyebab mengapa PPN tidak wajib dilaporkan dalam SPT.

Pertama, adanya penyerahan tidak terutang PPN/PPnBM. Kedua, adanya penyerahan yang dibebaskan dari PPN/PPnBM.

Ketiga, terdapat penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM.

Meski demikian, kondisi ini tidak untuk dimanfaatkan karena malah dapat merugikan wajib pajak karena dianggap pelanggaran jika tidak dilakukan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Pemberlakuan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentu bisa jadi kabar gembira untuk wajib pajak pribadi dan badan.

Hal ini disebabkan karena dengan berlakunya regulasi ini, wajib pajak tidak harus menyertakan ketiga pajak di atas dalam laporan SPT Masa yang dibuat. Secara drastis mengurangi pekerjaan yang harus dilakukan dalam pelaporan pajak.

Pelaporan SPT Masa kini bisa dilakukan dengan cara lebih mudah, menggunakan sistem online.

Pelaporan pembayaran pajak diberikan kanal khusus oleh DJP agar kewajiban wajib pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Selain kanal resmi yang diluncurkan oleh DJP, wajib pajak juga bisa menyelesaikan urusan perpajakan pada kanal swasta yang sudah jadi mitra resmi DJP. Salah satu kanal swasta yang banyak digunakan adalah Klikpajak.

Klikpajak banyak digunakan karena kemudahan operasional serta fitur perpajakannya yang cukup lengkap. Selain itu, layanan ini juga merupakan mitra resmi, dan bisa digunakan secara gratis oleh setiap wajib pajak.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak