Daftar Isi
5 min read

Persyaratan e-Faktur untuk Lapor SPT Masa PPN

Tayang 13 Mar 2019
Persyaratan e-Faktur untuk Lapor SPT Masa PPN

SPT Masa PPN merupakan bentuk laporan PPN yang wajib diisi dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak setiap bulannya.

Form pelaporan ini digunakan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak, baik untuk Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Artikel ini akan membahas mengenai cara melaporkan pelaaporan PPN menggunakan aplikasi e-Faktur.

e-Faktur merupakan aplikasi yang digunakan untuk membuat dan menerbitkan Faktur Pajak Elektronik atau Bukti Pungutan PPN secara elektronik.

Pengisian faktur pajak elektronik ini dilakukan secara online melalui aplikasi atau website.

Persyaratan Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Berikut ini adalah persyaratan e Faktur yang harus Anda penuhi saat menggunakan aplikasinya

1. Telah Terdaftar atau Memiliki NPWP

Ketika Anda akan mengurus pembuatan e-Faktur, tentunya Anda harus mempunyai NPWP terlebih dahulu. Untuk Perusahaan (Badan) dapat mendaftar NPWP dulu dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran (Download Formulir Pendaftaran NPWP Badan)
  • Fotokopi KTP Pengurus Perusahaan (Direktur)
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus atau Direktur
  • Fotokopi Akta Pendirian
  • Fotokopi Dokumen Izin Usaha atau SIUP dan TDP

2. Permohonan Pengukuhan Diri sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.

Saat Anda telah dikukuhkan sebagai PKP, tentu kewajiban perpajakan Anda akan bertambah, yaitu kewajiban PPN.

Ketika Anda menjual Barang/Jasa, Anda harus memungut PPN dari Pembeli sebesar 10% dari Harga Jual/DPP (Dasar Pengenaan Pajak) kemudian Anda wajib menyetorkannya ke Kas Negara.

Batasan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 197/PMK.03/2013, yang intinya apabila omzet 1 tahun telah melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila omzet di bawah 4,8 Miliar dan hendak dikukuhkan sebagai PKP, diperbolehkan. Apabila Perusahaan Anda bergerak sebagai Pengembang Properti, Anda juga diharuskan mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Syarat Daftar Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk Wajib Pajak Badan, lakukan pengisian Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melampirkan:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa

Apabila berkas telah lengkap, segeralah ajukan ke loket pelayanan kantor pelayanan pajak tempat NPWP Anda terdaftar. Petugas KPP akan melakukan survey ke lokasi usaha Anda kira-kira dalam sepuluh hari kerja.

Baca Juga: Cara Membuat E SPT PPN oleh Pengusaha Kena Pajak

3. Mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password

Setelah berstatus sebagai PKP, Anda harus mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password. Kode dan Password ini akan digunakan untuk mengakses website e-Nofa di alamat http://efaktur.pajak.go.id, melalui website resmi ini, Anda dapat meminta jatah nomor faktur secara online.

Cara meminta kode aktivasi dan password aktivasi adalah dengan mengisi formulir permintaan.

Setelah mengisi isian formulir jangan lupa ditandatangan dan dicap (tanda tangan direktur dan cap jika yang mengajukan perusahaan) kemudian menyerahkan ke loket pelayanan di kantor pelayanan pajak tempat NPWP Anda terdaftar.

Kode Aktivasi akan dikirim melalui Jasa Pengiriman Surat (Pos Indonesia), sedangkan Password dikirim melalui email aktif.

4. Mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Sertifikat Elektronik ini memiliki masa berlaku 2 tahun dan harus diperpanjang lagi dengan syarat pengajuan yang sama.

Persyaratan Permintaan Sertifikat Elektronik:

  • Mengisi Formulir Permintaan dan Surat Pernyataan Persetujuan
  • Asli e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
  • Fotocopy e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
  • Asli Kartu Keluarga Pengurus
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus
  • Softcopy pas foto terbaru Pengurus yang disimpan ke dalam CD (Compact Disc)
  • Asli SPT Tahunan PPh Badan dan bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  • Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan

Proses Permintaan Sertifikat Elektronik tidak bisa diwakilkan. Pelajari lebih lanjut tentang sertifikat elektronik berikut ini.

5. Mengaktifkan (Registrasi) Aplikasi e-Faktur

6. Menggunakan Aplikasi e-Faktur (Membuat Faktur dan Melaporkan SPT Masa PPN)

Untuk memulai menggunakan e-Faktur ada beberapa panduan penggunaannya. Beberapa langkah yang Anda pelajari adalah:

a. Meminta Nomor Faktur Secara Online

Ajukan permintaan nomor faktur terlebih dahulu, yang nantinya akan digunakan untuk faktur pajak. Bagi Anda yang baru pertama minta nomor faktur, lakukan persiapan dengan memasukkan sertifikat elektronik ke browser yang akan Anda gunakan.

Caranya mudah, jika menggunakan browser Chrome/Internet Explorer maka cukup Double klik file sertifikat.

Kalau ada tampilan pertanyaan cukup pilih NextNext, dan Anda akan diminta memasukkan Passphrase (Password yang diketik Direktur waktu mengajukan sertifikat elektronik).

b. Merekam Nomor Faktur yang Telah Didapat

c. Membuat Faktur Pajak Keluaran

Pembuatan e-Faktur Pajak jenis ini ketika Anda menjual BKP/JKP yang tergolong mewah.

d. Merekam Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan diterima saat Anda membeli Barang dan/atau Jasa dari PKP. Faktur Pajak ini Anda input untuk dikreditkan dan terdapat pengaturan khusus (ada faktur yang direkam tapi tidak dikreditkan).

e. Membuat SPT

Setelah selesai masa pajak, misalnya bulan Juni telah lewat, maka di bulan Juli sebelum akhir bulan, Anda Wajib Lapor SPT Masa PPN, jika tidak atau terlambat lapor, maka Anda akan dikenakan denda.

Pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) setiap bulannya dapat dilakukan melalui Klikpajak.

Layanan Perpajakan Klikpajak membantu para Pengusaha Kena Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara mudah, cepat, dan praktis.

Segera penuhi kewajiban pajak Anda dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang SAH dan GRATIS selamanya. Daftar sekarang juga di Klikpajak!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak