Daftar Isi
3 min read

Persiapkan 3 Hal ini Saat Mengajukan Restitusi Pajak

Tayang 28 Dec 2018
Persiapkan 3 Hal ini Saat Mengajukan Restitusi Pajak

Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak badan dapat disampaikan melalui SPT dengan pilihan permohonan restitusi atau SPT Lebih Bayar.

Periksa Kelayakan Perusahaan Anda

Berdasarkan aturan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, untuk mengetahui kelayakan perusahaan, petugas pajak melakukan penelitian terlebih dahulu. Proses pemeriksaan ini rata-rata memakan waktu hingga 10 bulan. Ketidaklayakan perusahaan menandakan bahwa perusahaan tidak tertib dalam hal pelaporan pajak, sehingga perusahaan harus melalui proses pemeriksaan.

Setelah melalui tahap pemeriksaan, pemeriksa pajak kemudian menyampaikan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Pemeriksa pajak memaparkan segala temuan di lapangan. Wajib pajak tidak dapat mengelak fakta ketidakpatuhan perpajakan yang ditemukan pemeriksa pajak.

Akhirnya, permohonan pengembalian pembayaran pajak yang semula lebih bayar justru menjadi kurang bayar.  Namun dalam aturan terbaru tersebut di atas, untuk mempercepat proses restitusi, pemeriksaan tidak lagi diberlakukan. Hal ini sebagai upaya untuk semakin mendorong investasi dan pertumbuhan kegiatan usaha.

Perhatikan Hal Ini Sebelum Ajukan Restitusi Pajak

Sejak aturannya diterbitkan pada 12 April 2018 oleh Menteri Keuangan RI, terjadi lonjakan permintaan restitusi oleh para wajib pajak. Aturan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 memuat aturan percepatan restitusi pajak tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai upaya mendorong investasi dan pertumbuhan kegiatan usaha. Meskipun tidak lagi melalui proses pemeriksaan yang relatif lama, dalam mengajukan restitusi sebaiknya wajib pajak tetap berhati-hati dan memastikan terlebih dahulu beberapa hal berikut ini:

  • Penuhi Kewajiban Setor Bayar Lapor

Wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan tanpa terlewat satupun. Hindari denda atau sanksi administrasi atas keterlambatan membayar atau melapor pajak. Pastikan Anda tidak lagi mempunyai tunggakan pajak dan lappran keuangan telah diaudit. Oleh karena itu, wajib pajak meneliti dahulu kewajiban perpajakannya sebelum mengajukan permohonan restitusi.

  • Ajukan Sesuai dengan Kegiatan Usaha Anda

Pastikan permohonan pengajuan pengembalian pembayaran Anda sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang Anda jalankan sesungguhnya. Langkah ini mendukung peringkat Indonesia dalam laporan ease of doing business atau indeks kemudahan berusaha oleh Bank Dunia

  • Penuhi Kewajiban PPN bagi Pengusaha Kena Pajak

Setiap wajib pajak berhak melakukan permohonan pengembalian pembayaran. Akan tetapi, sebelum menuntut hak wajib pajak terlebih dahulu harus terlebih dahulu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengabulan Restitusi Pajak oleh Pemerintah

Surat yang mengatur restitusi ini biasa dikenal dengan nama Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Surat ini dikeluarkan oleh negara ketika mengabulkan permohonan yang diajukan wajib pajak dan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana pajak yang berlebih dalam suatu instansi perpajakan.

Ketahui dan manfaatkan hak Anda sebagai seorang wajib pajak dengan mengajukan restitusi pajak sesuai peraturan yang berlaku. Dapatkan informasi perpajakan terbaru di Klikpajak. Kini, Klikpajak juga bisa Anda guanakan untuk mengelola perpajakan Anda, mulai dari bayar hingga lapor pajak. Daftar sekarang dan dapatkan kemudahan mengelola pajak Anda sekarang.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak