Daftar Isi
4 min read

Pembayaran PPh 25, Kapan Batas Akhirnya?

Tayang 15 Jul 2022
Persiapkan 5 Hal Berikut Sebelum Melakukan Lapor SPT Badan
Pembayaran PPh 25, Kapan Batas Akhirnya?

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat aturan yang menyatakan bahwa pembayaran dan pelaporan pajak untuk setiap wajib pajak memiliki batas waktu yang jelas dan mengikat.

Batas waktu ini harus menjadi acuan utama bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga setiap pembayaran dan pelaporan segera dituntaskan sebelum tanggal tersebut.

Sama halnya dengan pembayaran, PPh 25 badan adalah angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan.

Tentu saja pembayaran PPh 25 hanya satu dari sekian banyak jenis kewajiban yang memiliki batas waktu tertentu dalam pelaksanaannya.

Pada artikel ini juga akan disampaikan batas bayar dan batas lapor untuk beberapa jenis pajak yang harus diingat dan ditaati.

Ketentuan Umum

Untuk ketentuan umum sendiri akan dibagi menjadi dua, yaitu untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi, paling lambat adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Hal ini disesuaikan dengan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang berbeda.

Kewajiban ini dikecualikan pada wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah angka PTKP. Jika terjadi kekurangan maka harus dilunasi sebelum SPT PPh disampaikan.

Sedangkan, untuk wajib pajak badan waktu penyampaian SPT Tahunannya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Sama seperti wajib pajak orang pribadi, tahun pajak yang digunakan adalah tahun kalender, kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku berbeda.

Wajib pajak badan juga perlu melunasi kewajiban pajak terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Jenis Pajak, Batas Bayar dan Batas Lapor

Berikut akan disampaikan mengenai jenis pajak dan kaitannya dengan batas waktu pembayaran pajak dan batas pelaporan, tentu juga menyebutkan batas pembayaran PPh 25.

No. Jenis Pajak Batas Bayar menurut Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014 Batas Lapor menurut undang-undang bidang Perpajakan
1. PPh Pasal 4 Ayat 2 setor sendiri Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
2. PPh Pasal 4 Ayat 2 pemotongan Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
3. PPh Pasal 15 setor sendiri Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
4. PPh Pasal 15 pemotongan Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
5. PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
6. PPh Pasal 23/26 Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
7. PPh Pasal 25 Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
8. PPh Pasal 22 impor setor sendiri Saat penyelesaian dokumen PIB
9. PPh Pasal 22 impor yang pemungutan dilakukan bea cukai 1 hari kerja berikutnya Hari terakhir minggu berikutnya
10. PPh Pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan Hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang 14 hari setelah masa pajak berakhir
11. PPh Pasal 22 Migas Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
12. PPh Pasal 22 pemungutan oleh wajib pajak badan tertentu Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
13. PPN dan PPnBM Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
14. PPN atas kegiatan membangun sendiri Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
15. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean Tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
16. PPN dan PPnBM pemungutan bendaharawan Tanggal 7 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
17. PPn dan PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
18. PPN dan PPnBM Pemungutan selain bendaharawan Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
19. PPh Pasal 25 wajib pajak kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa (dalam Pasal 3 Ayat 3B UU KUP) Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir 20 hari setelah berakhirnya masa pajak terakhir
20. Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 Wajib pajak kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa (dalam Pasal 3 Ayat 3B UU KUP) Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak 20 hari setelah berakhirnya masa pajak terakhir

Ketentuan Lain dan Sanksi

Untuk PPh 25 sendiri terdapat ketentuan tambahan untuk pengecualian SPT Masa PPh Pasal 25, yaitu:

  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak orang pribadi yang dalam setahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak lebih dari PTKP.
  • Melakukan pembayaran PPh Pasal 25 lewat bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan pembayaran online (dilengkapi SSP yang ber-NTPN). SPT dianggap telah disampaikan sesuai dengan tanggal validasi yang tertera pada SSP.

Untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 sendiri akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000

Sebenarnya, keterlambatan pembayaran PPh 25 dapat dihindari sebab kini tersedia kanal online pembayaran pajak, baik dari DJP atau mitra resminya.

Klikpajak sebagai salah satu mitra resmi DJP, dapat Anda jadikan kanal pembayaran PPh 25. Proses yang mudah dan ringkas akan menghemat waktu Anda.

Klikpajak juga menyediakan fitur pengarsipan gratis untuk setiap akun dan dapat digunakan gratis. Segera daftar untuk membuat akun Klikpajak dan rasakan manfaatnya!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak