Daftar Isi
4 min read

Mengenal Tarif PPh 26 atas Pembayaran Bunga dengan Negara Lain

Tayang 18 Oct 2018
Mengenal Tarif PPh 26 atas Pembayaran Bunga dengan Negara Lain

Dalam Ketentuan PPh 26, salah satu sumber pajak atas penghasilan yang diterima dari luar negeri adalah keuntungan dari seluruh Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap adalah subjek pajak luar negeri yang perlakuan perpajakannya relatif sama dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri lainnya. Pemungutan pajak terhadap BUT atas segala transaksinya dengan pihak asing di Indonesia.

Konsep BUT sangat penting bagi negara sebagai sumber untuk dapat memajaki Wajib Pajak Badan luar negeri atas laba yang diperolehnya di Indonesia. Salah satu perbedaan perlakuan perpajakan BUT dibandingkan dengan Wajib Pajak dalam negeri adalah atas laba bersih setelah pajak yang diterima atau diperoleh suatu BUT dikenakan branch profit tax.

Ketentuan Tarif PPh 26

PPh Pasal 26 mengatur kebijakan tarif sebesar 20% (Final) atas penghasilan bruto yang diperoleh dari:

  • Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman.
  • Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset.
  • Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Hadiah dan penghargaan.
  • Dividen.

Ketentuan tarif 20 % mengikuti kriteria sebagai berikut:

  • Tarif 20% (Final) dari laba bersih juga berlaku atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak, termasuk dalam BUT di Indonesia.
  • Tarif 20% yang dipungut dari Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi dengan pajak termasuk di dalamnya BUT di Indonesia. Tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang penghasilannya tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
  • Tax Treaty atau P3B antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam perjanjian bisa saja berbeda satu sama lain. Tarifnya biasanya bisa untuk mengurangi tingkat dari tarif biasa yang sebesar 20% dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.

Untuk P3B atas pembayaran bunga antara Indonesia dan negara-negara lain dengan penjelasan lengkap sebagai berikut:

Tarif PPh 26 atas Bunga dengan Negara-Negara Lain

Menurut P3B, terdapat perjanjian perpajakan antara Indonesia dengan negara-negara lain seperti berikut:

Belanda

Tarif 10% berlaku jika bunga terutang oleh bank atau lembaga keuangan atau perusahaan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata dan apabila bunga itu diterima oleh bank atau perusahaan lainnya.

Tarif 20% untuk bunga lainnya.

Belgia

Tarif 10% untuk bunga yang terutang oleh bank atau perusahaan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata dan prasarana.

Tarif 15% untuk bunga lainnya.

Prancis

Tarif 10% berlaku untuk bunga yang terutang oleh bank atau lembaga keuangan atau perusahaan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan (dairy-farming), pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata dan prasarana, dan bunga itu diperoleh oleh bank atau lembaga keuangan.

Tarif 15% untuk bunga dengan syarat penerima adalah beneficial owner. 

Tarif 20% untuk bunga lainnya.

Inggris

Tarif 0% berlaku untuk bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah atau Badan-Badan yang terkait Pemerintah.

Tarif 10% berlaku untuk bunga yang terutang oleh bank atau lembaga keuangan atau perusahaan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan (dairy-farming), pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata dan prasarana, dan bunga itu diperoleh oleh bank atau lembaga keuangan.

Tarif 15% untuk bunga lainnya.

Kanada

Tarif 15% untuk semua bunga.

Jerman Barat

Tarif 0% untuk bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah.

Tarif 10% untuk semua bunga lainnya.

Filipina

Tarif 0% berlaku untuk bunga dari obligasi, surat utang atau kewajiban lain yang diterbitkan oleh Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah. Bunga yang berasal dari pinjaman  oleh Bank Indonesia atau Bank Sentral Philipina atau bank lain juga masuk dalam kategori ini.

Tarif 10% berlaku untuk bunga obligasi umum, surat utang atau kewajiban lain yang dibayar perusahaan dari satu negara kepada penduduk negara lain.

Tarif 15% berlaku untuk bunga lainnya, memiliki persyaratan yaitu penerima bunga adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut.

Thailand

Tarif 0% berlaku untuk bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah.

Tarif 15% berlaku untuk bunga lainnya.

Jepang

Tarif 0% berlaku untuk bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, Bank Sentral atau yang berkaitan dengan Badan-Badan Pemerintah.

Tarif 10% berlaku untuk bunga lainnya, dengan syarat bahwa penerima adalah beneficial owner.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak