Fenomena digital yang merambah segala aspek kehidupan termasuk urusan perpajakan membuat pengusaha sebagai Wajib Pajak Badan harus selalu siap untuk mengikuti arus teknologi yang terus berkembang. Apabila dulu urusan perpajakan identik harus diselesaikan di Kantor Pelayanan Pajak, kini kehadiran pelayanan perpajakan seperti e-Registration, e-Filing, e-Billing atau e-Faktur menjadi pilihan baru yang sangat memudahkan pengusaha.
Revolusi atau perubahan yang cukup signifikan dalam suatu bidang bisa saja terjadi pada aspek perpajakan yang sekarang bisa dibilang masih berada di tahap awal perpindahan dari manual ke online. Lalu revolusi pajak seperti apa yang dapat terjadi di masa depan? Baca penjelasan lengkapnya berikut ini.
Prinsip Dasar Perpajakan
Perencanaan tentang revolusi pajak atau revolusi industri 4.0 datang sebagai tujuan mengatasi masalah perpajakan yang sekarang ada dan juga agar terus relevan dengan perkembangan dunia digital yang semakin pesat. Walaupun revolusi tersebut akan membuahkan penerapan dan aturan-aturan baru, prinsip dasar perpajakan akan tetap berpegang pada empat norma yang diatur Adam Smith. Empat hal tersebut adalah:
- Equality, yaitu keadilan untuk semua pelaku usaha untuk membayar pajak.
- Certainty, yaitu kepastian hukum dan peraturan perpajakan.
- Convenience, kenyamanan dalam mengakses perpajakan misalnya dengan pemanfaatan teknologi dan aplikasi online seperti e-Registration, e-Filing dan e-Faktur.
- Economy, yaitu pelayanan perpajakan yang diselenggarakan efisien sehingga menekan bujet pelaksanaan pemungutan pajak setepat mungkin.
Misi Revolusi Pajak di Masa Depan
1. Transaksi Antarnegara Tanpa Batas Ruang dan Waktu
Revolusi pajak diharapkan dapat membuat transaksi usaha antarnegara dapat dilaksanakan tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Dengan kata lain, sistem pajak bertransformasi dari yang konvensional menjadi lebih dinamis dan otomatis.
2. Sistem Pajak Lebih Global
Salah satu pertimbangan revolusi pajak di masa depan adalah sistem pajak lebih global sehingga proses berbisnis menjadi lebih terintegrasi, efisien dan accountable. Misi lain yang diharapkan adalah walau memiliki sistem perpajakan yang lebih canggih, perpajakan Indonesia tetap dapat menekan administration cost sehingga masih berpegang pada prinsip economy milik Adam Smith.
3. Kriteria Baru bagi Badan Usaha Tetap
Saat ini keberadaan suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) ditentukan oleh kehadiran fisik Badan itu (physical presence). Karena keberadaan suatu BUT merupakan salah satu kriteria yang menentukan adanya hak perpajakan, ada kemungkinan terjadi perubahan dalam standar dan norma perpajakannya yang masih konvensional.
Tentu menyambut era teknologi dan informasi yang lebih canggih lagi dibutuhkan kualitas dan fasilitas yang juga setara sebagai penyeimbangnya. Walau misi revolusi pajak tersebut masih sebatas perencanaan dan pertimbangan yang perlu dikaji lebih dalam, ada kemungkinan hal itu dapat terjadi dan Wajib Pajak harus selalu siap menghadapinya. Dari sudut pandang pengusaha, perpajakan Indonesia yang semakin baik dan matang tentu akan memberikan banyak manfaat mulai dari efisiensi dan kesuksesan berbisnis.