Daftar Isi
4 min read

Pentingnya Perencanaan Pajak Terhadap Revaluasi Aset Tetap Perusahaan

Tayang 18 Oct 2018
Pentingnya Perencanaan Pajak Terhadap Revaluasi Aset Tetap Perusahaan

Anda berencana untuk melakukan revaluasi aset tetap perusahaan? Lalu, apakah Anda sudah mengetahui beberapa hal tentang revaluasi aset itu sendiri? Dapat didefinisikan, revaluasi aset merupakan penilaian kembali terhadap aset tetap perusahaan. Hal tersebut dilakukan sebagai akibat dari kenaikan nilai aset dipasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam evaluasi laporan keuangan. Kenaikan atau penurunan nilai aset yang terjadi tersebut dapat menyebabkan nilai aset tetap pada laporan keuangan menjadi tidak wajar. Dalam kondisi tersebut, revaluasi aset tetap perlu dilakukan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar. Dengan begitu, kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya dapat diketahui.

Aturan Tentang Revaluasi Aset

Pemerintah telah mengatur tentang revaluasi aset ini dengan dasar hukum yang kuat. Adapun dasar hukum tentang revaluasi aset yaitu pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aset. Selain itu juga tentang faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

Keuntungan Melakukan Revaluasi Aset bagi Perusahaan

  1. Revaluasi aset yang dilakukan oleh perusahaan dapat menunjukan posisi kekayaan yang lebih wajar.
  2. Bagi perusahaan yang go public, revaluasi aset sangat penting karena dapat digunakan untuk menyusun nilai aset ke dalam harga yang relatif lebih realistis.
  3. Dapat mengontrol permodalan perusahaan. Revaluasi aset dapat menurunkan debt to equity ratio perusahaan sehingga jika perusahaan Anda akan meminjam uang, pihak bank lebih mudah menyetujuinya.
  4. Dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan sehingga dapat digunakan untuk menarik investor.
  5. Dapat mengurangi kewajiban perpajakan.
  6. Revaluasi aset juga dapat membantu perusahaan yang ingin atau akan melakukan merger.

Yang Perlu Diperhatikan oleh Perusahaan yang Akan Melakukan Revaluasi Aset Tetap:

1. Anda Harus Memastikan Kondisi Perusahaan, Apakah Laba atau Rugi

Hal ini sangat penting karena akan membawa pengaruh terhadap jumlah pajak yang akan Anda bayar. Jika Perusahaan Anda dalam kondisi laba, maka harus melakukan perhitungan pajak sebelum dan sesudah dilakukannya revaluasi aset. Berdasarkan kedua perhitungan tersebut, maka Anda dapat melihat berapa beban pajak yang harus Anda bayar apabila Anda menggunakan revaluasi. Dan berapa yang harus Anda bayar apabila Anda tidak melakukan revaluasi. Apakah pajak jika melakukan revaluasi lebih rendah dibandingkan dengan apabila Perusahaan tidak melakukan revaluasi. Atau justru sebaliknya?

2. Memperhatikan Tarif Pajak Tertinggi jika Perusahaan Laba

Dalam PPh Badan terdapat beberapa lapisan tarif pajak yaitu 12,5% dan 25%. Apabila penghasilan bruto kurang dari 50 Milyar maka perusahaan dikenakan tarif PPh Badan Pasal 25 sebesar 12,5%. Sedangkan apabila penghasilan bruto lebih dari 50 Milyar maka perusahaan dikenakan tarif PPh Badan Pasal 25 sebesar 25%. Hal ini harus diperhitungkan untuk dibandingkan dengan tarif PPh Final revaluasi aset yaitu sebesar 3% hingga 6% (dari yang awalnya 10%).

3. Jika Perusahaan Mengalami Kondisi Rugi, Kapan Terjadinya? Apakah di Tahun Berjalan atau Tahun-Tahun Sebelumnya?

Waktu terjadinya kerugian dalam suatu perusahaan dapat menentukan apakah nilai rugi tersebut lebih besar atau lebih kecil dari perkiraan laba tahun berjalan. Misalnya, apabila kondisi rugi tersebut terjadi selama lima tahun maka bagaimana perbandingannya dengan selisih revaluasi aset? Namun apabila kondisi rugi tersebut masih belum lima tahun, maka laba tahun berjalan dapat dijadikan sebagai pengurang kompensasi ditahun sebelumnya. Simak contoh berikut ini:

Tahun 2013

Laba: –

Saldo Rugi: Rp1.000.000.000,-

Tahun 2014

Laba: Rp50.000.000,-

Saldo Rugi: Rp950.000.000,-

Tahun 2015

Laba: Rp100.000.000,-

Saldo Rugi: 850.000.000,-

Tahun 2016

Laba: Rp160.000.000,-

Saldo Rugi: Rp690.000.000,-

Tahun 2017

Laba: Rp190.000.000,-

Saldo Rugi: Rp500.000.000,-

Tahun 2018

Laba: Rp200.000.000,-

Saldo Rugi: Rp500.000.000,-


4. Revaluasi Aset Berdampak pada Pajak

Pada tabel di atas dapat dilihat, karena tahun 2018 merupakan tahun kelima maka laba di tahun 2019 tidak dapat dikonvensikan. Dengan kondisi seperti ini, di tahun 2018 ini perusahaan mendapatkan laba tahun berjalan sebesar 200 juta maka 300 juta sisa saldo rugi akan hangus. Hal tersebut dikarenakan pada tahun 2019 mendatang berapapun laba yang diperoleh perusahaan menjadi Dasar Pengenaan Pajak. Sehingga apabila perusahaan tidak melakukan revaluasi maka akan mengalami kerugian senilai 300 juta.

Lain halnya apabila perusahaan melakukan revaluasi maka perusahaan akan mendapatkan keuntungan yaitu membayar pajak dari dasar pajak yang lebih rendah. Jika Anda melakukan revaluasi aset tetap ketika perusahaan dalam keadaan rugi maka perusahaan tidak perlu membayar PPh Final. Sebaliknya, apabila ternyata keadaan perusahaan laba setelah dilakukan revaluasi aset maka perusahaan hanya perlu dikenakan PPh Badan Pasal 25.

Bagaimana dampak revaluasi terhadap beban pajak di tahun berjalan dan di tahun-tahun yang akan datang? Penggunaan nilai revaluasi tentu saja akan mempengaruhi beban depresiasi. Sehingga hal tersebut juga akan berpengaruh pada laba. Jika laba berubah maka pajak yang harus ditanggung juga akan mengalami perubahan. Itulah mengapa sangat perlu diperhitungkan berapa laba yang akan dicapai jika nilai depresiasi berubah.

Setelah mengetahui berbagai informasi mengenai revaluasi aset tetap perusahaan, langkah selanjutnya adalah melakukan persiapan dan menyiapkan biaya. Proses revaluasi aset bukanlah hal yang mudah dilakukan, dan biaya yang harus dikeluarkan juga besar. Yang terakhir, supaya kinerja perusahaan Anda tetap aman, kuncinya adalah Anda harus mengelolanya dengan baik dan benar.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak