Daftar Isi
6 min read

e-Billing: Sistem Perpajakan Digital Praktis & Aman

Tayang 29 Dec 2018
e-Billing: Sistem Perpajakan Digital Praktis & Aman

Digitalisasi yang merambah pada sektor perpajakan memiliki dampak yang sangat baik untuk sistem perpajakan di Indonesia. Dalam rangka mewujudkan good governance, pemerintah turut menerapkan digitalisasi dalam sistem perpajakan.

Tujuannya jelas, untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam urusan perpajakannya, baik pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan. Dalam digitalisasi bidang perpajakan, kemudian dikenal terdapat istilah e-Billing .

E-Billing merupakan satu sistem untuk membayar pajak secara online melalui kanal yang ditentukan oleh pemerintah, baik situs resmi dinas terkait atau software swasta yang jadi mitra resmi pemerintah dalam urusan perpajakan.

Sistem ini diharapkan akan mempermudah urusan pembayaran pajak yang tadinya menggunakan Surat Setoran Pajak atau SSP, dan beralih pada Surat Setoran Elektronik atau SSE.

Secara definitif, pengertian dari e-Billing adalah sebuah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing pada aplikasi Surat Setoran Elektronik pajak online yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara.

Sistem ini diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem milling atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.

Dasar Hukum Terkait e-Billing

Pada penerapannya, penggunaan e-Billing sendiri memiliki ketetapan hukum yang sangat jelas. Sedikitnya terdapat empat dasar hukum yang mengatur terkait hal ini, diantaranya :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
  3. Per-26/Pj/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik, dan
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-   11/PJ/2016 tentang Panduan Teknis Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik.

Keempat dasar hukum diatas telah mencantumkan secara detail mengenai hal-hal yang terkait dengan penggunaan e-Billing sebagai sistem pembayaran yang sah dan resmi dalam perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Pahami Pengertian Kode Billing dan Contoh e Billing Pajak

Langkah Registrasi e-Billing Secara Online

Sebelum bisa menggunakan fitur ini, Anda diwajibkan untuk memiliki akun dengan cara mendaftar ebilling pajak. Jika Anda perlu informasi mengenai pembuatannya tersebut, simak uraiannya di bawah ini.

  1.   Bukalah Laman djponline.pajak.go.id.
  2.   Isilah data yang dibutuhkan pangalaman terdepan
  3.   Isi NPWP sesuai dengan yang tertera pada kartu NPWP.
  4.   Isi nama dengan jelas dan lengkap sesuai kartu NPWP.
  5.   Isi alamat email yang aktif untuk menerima email notifikasi dari sistem billing pajak online.
  6.   Isi kode capthca sesuai yang tertera pada laman tersebut.
  7.   Klik ‘Register’.
  8.   Periksa email yang tadi digunakan untuk mendaftar dan Anda akan menemukan email dari ‘billingmpn’.
  9.   Klik link aktivasinya dan Anda akan mendapat username dan PIN untuk melakukan login di sse.pajak.go.id.

Membuat Kode ID Billing Pajak yang Berfungsi dalam Proses Membayar Pajak Secara Online

Setelah mendapat username dan PIN untuk masuk ke situs sse.pajak.go.id, langkah selanjutnya adalah membuat kode ID Billing Pajak untuk proses membayar pajak secara online. Untuk Anda yang berstatus Wajib Pajak Bukan Bendahara, langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke laman sse.pajak.go.id, lalu login dengan username dan PIN yang Anda dapatkan sebelumnya.
  2. Klik ‘Login’.
  3. Masukkan seluruh data yang diminta pada kolom dengan benar.
  4. Klik ‘Simpan’.
  5. Setelah berkas tersebut tersimpan, Anda akan melihat tombol ‘Terbitkan Kode Billing’ untuk menerbitkan kode billing pembayaran pajak online.
  6. Cetak kode tersebut untuk menyimpannya.

 

Untuk Wajib Pajak Bendahara, langkah yang dilakukan sedikit berbeda, yaitu :

  1.   Masuk ke lama sse.pajak.go.id kemudian lakukan login dengan username dan PIN yang telah dimiliki.
  2.   Masukkan data dan pastikan semua data yang dimasukkan telah benar dan sesuai dengan data Anda.
  3.   Klik ‘Login’.
  4.   Kemudian Anda akan melihat formulir isian Surat Setoran Elektronik dengan NPWP bendahara yang bersangkutan.
  5.   Ganti NPWP tersebut dengan NPWP pihak ketiga.
  6.   Isi dengan benar formulir sesuai dengan jenis pajak yang dipungut.
  7.   Klik ‘Simpan’.
  8.   Akan muncul tombol ‘Terbitkan Kode Billing’, lalu klik cetak untuk menyimpan kode billing ini.

Kanal untuk Membuat ID Billing dalam e-Billing

Selain penggunaan situs sse.pajak.go.id, terdapat beberapa kanal lain yang bisa digunakan untuk membuat ID Billing. Kanal ini juga bisa digunakan untuk membuat ID Billing secara resmi dan sah karena telah mendapat verifikasi dari Dirjen Pajak. Kalan tersebut adalah :

  1.   Penyedia jasa aplikasi yang sudah diverifikasi oleh Dirjen Pajak.
  2.   SSE versi 2 dan 3, bisa diakses pada sse2.pajak.go.id dan sse3.pajak.go.id.
  3.   Teller bank yang ditunjuk (BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank).
  4.   Kantor Pos Indonesia.
  5.   SMS ID Billing *141*500# untuk pelanggan Telkomsel.
  6.   Layanan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP dan KP3KP secara mandiri.
  7.   Internet banking untuk nasabah bank tertentu.
  8.   Kring Pajak pada nomor 1 500 200, khusus untuk wajib pajak pribadi.

Tentu untuk kanal penyedia jasa aplikasi perpajakan, pastikan layanan tersebut memiliki verifikasi tertulis dari Dirjen Pajak.

Mengapa Harus Menggunakan e-Billing?

Pengalihan sistem manual ke sistem digital tentu saja memiliki tujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak yang menjadi kewajibannya. Dilihat dari kegunaan dan kelebihan pembayaran menggunakan e-Billing ini, bisa dituliskan beberapa poin berikut.

  1. Pembayaran fleksibel, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja lewat berbagai kanal pembayaran yang bisa dipilih sendiri.
  2. Menghindari kesalahan pencatatan transaksi karena semua dilakukan secara online dan bilamana terdapat data yang belum terisi maka proses tidak dapat dilanjutkan.
  3. Realtime, transaksi yang dilakukan akan diarsipkan secara langsung di sistem Dirjen Pajak sehingga tidak ada lagi resiko kehilangan berkas perpajakan.
  4. Menurunkan jumlah papper work karena dengan menggunakan e-Billing maka wajib pajak tidak perlu lagi mencetak berbagai dokumen yang menjadi syarat pengurusan pajak.
  5. Menghemat waktu dan tidak perlu lagi mengantri hanya untuk membayar pajak. Waktu yang ada bisa dialokasikan untuk pembuatan keputusan strategis lain terkait dengan perusahaan.

Tentu pada akhirnya penggunaan e-Billing ini mampu membantu setiap jenis Wajib Pajak dalam transaksi perpajakannya. Baik Wajib Pajak Perorangan Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan, sangat direkomendasikan untuk menggunakan e-Billing ini karena lima manfaat yang disebutkan sebelumnya. Selain itu, yang juga diharapkan dengan penerapan sistem e-Billing ini adalah meningkatnya partisipasi pembayaran pajak, sehingga dapat meningkatkan pula penerimaan negara dari sektor pajak.

Dalam prakteknya, terdapat banyak sekali penyedia jasa layanan perpajakan yang bisa membantu Anda untuk transaksi pajak. Salah satu yang terbaik adalah Klikpajak. Mengapa disebut yang terbaik? Karena Klikpajak memiliki fitur yang lengkap, mulai dari bayar pajak hingga lapor pajak secara online. Bukan hanya itu, Klikpajak juga telah menjadi Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.

Jadi tunggu apalagi? Percayakan seluruh masalah perpajakan bisnis Anda di Klikpajak. Dengan Klikpajak, Anda juga bisa menghemat waktu dan tenaga, terutama dalam masalah lapor pajak. Daftar dan Laporkan Pajak Anda sekarang juga di Klikpajak!

Kategori : e-Billing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak