Daftar Isi
6 min read

Cara Bayar Pajak Reklame Online atau Media Promosi Perusahaan

Tayang 24 Apr 2023
Cara Bayar Pajak Reklame Online atau Media Promosi Perusahaan

Papan reklame digunakan sebagai salah satu ajang periklanan atau media promosi perusahaan atas suatu produk barang dan jasa. Ketahui cara bayar pajak reklame dan ketentuannya.

Trus simak ulasan dari Mekari Klikpajak di bawah ini untuk mengetahui caranya dan penjelasan tentang pajak reklame.


Tentang Pajak Reklame

Penggunaan papan reklame dinilai efektif sebagai sarana pendekatan kepada masyarakat dalam meningkatkan penjualan.

Keuntungan ini mendorong banyak perusahaan dagang yang berminat membuat atau memasang papan reklame sebagai sarana promosi.

Sebelum mengurus perizinan reklame, sebagai pemilik perusahaan, Anda juga wajib memahami kewajiban bayar pajak reklame.

Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame.

A. Subjek Pajak Reklame

Sebagai wajib pajak yang dikenakan pajak reklame, maka secara khusus terdapat subjek pajak reklame yang harus bayar pajak reklame.

Subjek pajak reklame yakni orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame sebagai media promosi atas kegiatan usahanya.

Sebagai pihak yang memanfaatkan media promosi perusahaan ini, jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena akibatnya izin pemasangan reklame akan dicabut.

Selain ada subjek yang dikenakan atau harus bayar pajak reklame, tentunya juga ada yang menjadi objek pajak reklame ini.

B. Objek Pajak Reklame

Objek pajak reklame yakni seluruh penyelenggaraan reklame yang meliputi:

  • Reklame papan/Billboard/Videotron/Megatron dan sejenisnya
  • Reklame melekat atau stiker
  • Reklame selebaran
  • Reklame kain
  • Reklame suara
  • Reklame peragaan
  • Reklame suara
  • Reklame berjalan
  • Reklame film/slide

C. Bukan Objek Pajak Reklame

  • Reklame yang diadakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  • Pengadaan papan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya.
  • Pengadaan reklame yang memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan
  • Reklame yang dibuat oleh perwakilan diplomatik, perwakilan PBB, badan dan lembaga khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi kantor badan yang dimaksud.
  • Pengadaan reklame mengenai kepemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luas reklame tidak lebih dari 1 meter persegi yang diselenggarakan di atas tanah tersebut.
  • Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha, diselenggarakan dengan ketentuan luas reklame tidak lebih dari 1m² dan ketinggian maksimum 15 m serta jumlah reklame tidak lebih dari 1 buah.

D. Persyaratan Permohonan Izin Reklame Baru

Berikut ini persyaratan dalam mengurus izin reklame perusahaan:

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan dilegalisir oleh notaris.
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  3. Surat persetujuan dari pemilik tanah dan/atau bangunan.
  4. Surat Kepemilikan atas Tanah dan Bangunan sebagai lampiran surat persetujuan.
  5. Surat Perjanjian Kontrak Pembuatan dan/atau Pemasangan Reklame.
  6. Foto rencana penempatan reklame jika ukuran reklame 6 m²-24 m².

Baca juga: Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1

Cara Bayar Pajak Reklame Online dan Media Promosi PerusahaanIlustrasi reklame yang harus bayar pajak reklame

Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Dasar pengenaan pajak reklame disebut Nilai Sewa Reklame (NSR).

NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau sesuai kesepakatan bersama jika diselenggarakan oleh pihak ketiga.

Sedangkan apabila reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame.

A. Tarif Pajak Reklame

Masing-masing daerah memiliki besar pajak reklame yang berbeda.

Salah satunya, tarif pajak yang dikenakan di Jakarta untuk pengadaan reklame sebesar 25%.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Selanjutnya, aturan ini banyak diikuti dan diterapkan di daerah luar Jakarta.

B. Penghitungan Pajak Reklame

Penghitungan pajak didasarkan pada dua jenis reklame, yaitu reklame produk yang memuat barang atau jasa bersifat komersial, dan reklame non produk yang memuat informasi bisnis, perusahaan atau badan usaha bagi masyarakat.

Berikut tarif reklame berdasarkan pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014.

1. Reklame Produk

Nilai Sewa Reklame (NSR) Produk

  • Protokol A: Rp125.000
  • Protokol B: Rp100.000
  • Protokol C: Rp75.000
  • Ekonomi kelas I: Rp50.000
  • Ekonomi kelas II: Rp25.000
  • Ekonomi kelas III: Rp15.000
  • Lingkungan: Rp10.000

Tarif ini berlaku untuk ukuran satu meter persegi dengan durasi tayang satu hari dan ketinggian reklame maksimum 15 meter.

Contoh penghitungan:

PT AAA memasang reklame sebagai media promosi sepatu terbaru.

Ukuran reklame adalah satu meter persegi di Jalan Diponegoro (Protokol B) dengan durasi tayang satu tahun.

Berapa besaran pajak yang harus dibayar PT AAA dalam setahun?

Pajak reklame terutang = 1 m² × Rp105.000 × 365 hari × 25% = Rp9.125.000

Jadi, pajak reklame yang harus dibayar PT AAA dalam setahun sebesar Rp9.125.000

2. Reklame Non Produk

Nilai Sewa Reklame (NSR) Non Produk

  • Protokol A: Rp25.000
  • Protokol B: Rp20.000
  • Protokol C: Rp15.000
  • Ekonomi kelas I: Rp10.000
  • Ekonomi kelas II: Rp5.000
  • Ekonomi kelas III: Rp3.000
  • Lingkungan: Rp2.000

Tarif ini berlaku untuk ukuran satu meter persegi, durasi tayang satu hari, dengan ketinggian reklame maksimum 15 meter.

Demikian ketentuan mengenai pajak reklame. Berikutnya adalah bagaimana cara bayar pajak reklame.

Opini: Pentingnya Membayar Pajak bagi Pelaku Usaha

Cara Bayar Pajak Reklame Online

Berikut sistem, mekanisme dan prosedur SKPD Pajak Reklame:

1. Melakukan permohonan ijin pemasangan baru maupun perpanjangan reklame ke
DPMPTSP.

2. Petugas pada DPMPTSP melakukan input pada aplikasi SICANTIK (sicantikui.layanan.go.id).

3. Pada proses entri SKPD makan petugas di Bidang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya melakukan penetapan SKPD Reklame.

4. Bagi wajib pajak baru, maka terlebih dahulu akan dilakukan pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWPD.

5. Apabila sudah memiliki NPWPD, maka akan dilakukan proses penetapan SKPD reklame sesuai dengan data yang sudah di-input pada aplikasi sicantikui.layanan.go.id.

6. Jika SKPD sudah ditetapkan petugas, pada BPKPD melakukan upload SKPD di aplikasi sicantikui.layanan.go.id dan penyampaian SKPD kepada wajib pajak melalui media online

7. Wajib pajak melakukan pembayaran ke Bank BPD

8. Bukti pembayaran SSPD di laporkan ke petugas DPMPTSP untuk dilakukan upload bukti pembayaran

9. Surat ijin reklame dan stiker masa berlaku reklame sudah dapat diterima oleh wajib pajak

Pelayanan Penerbitan SKPD Pajak Reklame

Berikut persyaratan untuk memperoleh SKPD pajak reklame:

  • Mengisi formulir permohonan wajib pajak daerah untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
  • Identitas pemohon atau e-KTP untuk perorangan
  • Akta Pendirian Badan untuk pemohon badan

Mudah Urus Pajak Bisnis dengan Klikpajak

Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan perusahaan melalui aplikasi pajak online Klikpajak mitra resmi DJP yang memiliki fitur lengkap.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Bukan hanya membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Anda mulai dari mengelola e-Faktur hingga Bukti Potong elektronik PPh Unifikasi.

Kategori : Bayar

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak