Daftar Isi
4 min read

PPh 21 Biaya Jabatan : Tarif dan Contoh Perhitungannya

Tayang 04 Aug 2023
PPh 21 Biaya Jabatan : Tarif dan Contoh Perhitungannya

PPh 21 biaya jabatan adalah biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto sebelum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Ketahui ketentuan dan cara menghitungnya.

Biaya jabatan merupakan istilah perpajakan yang berhubungan dengan PPh 21 Pribadi yang diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda dalam memahami tentang PPh 21 biaya jabatan dan contoh perhitungannya.


Tentang Biaya Jabatan

Dalam ketentuan PPh Pasal 21, terdapat 3 pengurangan yang dapat diambil dari penghasilan atau pendapatan bruto setahun, di antara lain:

  1. Biaya jabatan: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  2. Iuran pensiun: meliputi iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai atau karyawan kepada dana pensiun.
  3. Iuran Jaminan Hari Tua: iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipersamakan dengan dana pensiun.

Maka yang dimaksud biaya jabatan yakni biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap pegawai tetap, tanpa memandang tingkatan jabatannya.

Artinya, penghasilan pegawai tetap yang dipotong PPh 21 setiap bulan adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

A. Ketentuan Biaya Jabatan bagi Pegawai Tetap

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan, ketentuan biaya jabatan bagi pegawai tetap ditetapkan sebagai berikut:

  1. Jika pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  2. Jika seseorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
  3. Jika seorang telah berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

B. Tarif Biaya Jabatan dan Batas Maksimal di PPh 21

Merujuk Pasal 1 ayat (1) PMK 250/2008, besar biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan PPh bagi pegawai tetap sebesar 5% dari penghasilan bruto.

Lalu berapa batas maksimal biaya jabatan yang dapat dikurangkan?

Jumlah biaya jabatan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto maksimal Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.

Perhitungan Biaya Jabatan dalam PPh 21

Gambaran penghitungan biaya jabatan dapat dilihat pada slip gaji karyawan yang telah dipotong PPh 21 dan diterbitkan perusahaan setiap bulannya.

Slip gaji karyawan dapat dibuat melalui fitur payroll aplikasi HRIS Mekari Talenta yang merupakan software payroll atau software HR yang dilengkapi dengan fitur perhitungan PPh 21 sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.

Rumus menghitung biaya jabatan PPh 21 yakni:

Penghasilan Bruto x 5% (besaran biaya jabatan dalam PMK 250/2008)

Agar lebih mudah memahaminya, berikut contoh perhitungan biaya jabatan dalam PPh 21 bagi karyawan atau pegawai tetap:

Contoh 1

Tuan A seorang karyawan tetap dan masih lajang di PT BBB dengan gaji bruto sebesar Rp8.000.000 per bulan.

Guna mendapatkan penghasilan neto, maka gaji Tuan A harus dikurangkan dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto.

= Tarif biaya jabatan x Gaji bruto

= 5% x Rp8.000.000

= Rp400.000 sebulan

Apabila diakumulasikan dalam setahun, maka Tuan A akan menanggung biaya jabatan dengan total sebesar:

= 12 bulan x Biaya jabatan sebulan

= 12 x Rp400.000

= Rp4.800.000 setahun

Baca Juga: THR Pensiun dan Ketentuan Pajaknya

Contoh 2

Tuan B merupakan karyawan di PT CCC yang sudah menikah dan memiliki 1 anak dengan gaji bruto sebulan sebesar Rp20.000.000.

Maka biaya jabatan yang dikurangkan dari penghasilan bruto Tuan B untuk mendapatkan penghasilan neto sebagai berikut:

= Tarif biaya jabatan x Gaji bruto

= 5% x Rp20.000.000

= Rp1.000.000

Karena batas maksimum pengurangan biaya jabatan sesuai ketentuan dalam PMK 250/2008 sebesar Rp500.000 sebulan, maka nilai pengurang biaya jabatan yang diperbolehkan atas gaji bruto Tuan B tersebut seperti berikut:

= Rp1.000.000 – Rp500.000

= Rp500.000 sebulan

Diakumulasikan dalam setahun, maka biaya jabatan yang dikurangkan dari gaji bruto Tuan B selama satu tahun sebesar:

= 12 bulan x Biaya jabatan sebulan

= 12 x Rp5000.000

= Rp6.000.000 setahun

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 yang Disetahunkan?

Contoh 3

Tuan C bekerja di PT DDD dan masih lajang dengan penghasilan tetap bruto sebesar Rp5.000.000 per bulan.

Maka biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari gaji Tuan C pada slip gaji setiap bulannya sebagai berikut:

= Tarif biaya jabatan x Gaji bruto

= 5% x Rp5.000.000

= Rp250.000 sebulan

Karena jumlahnya masih lebih kecil dari batas maksimal biaya jabatan dalam ketentuan PMK 250/2008, maka akumulasi jumlah biaya jabatan yang dikurangkan pada gaji bruto Tuan C sebesar:

= 12 bulan x Biaya jabatan sebulan

= 12 x Rp250.000

= Rp3.000.000 setahun

Kelola PPh 21 Gaji Karyawan dengan Benar

Kini Anda telah mengetahui apa itu biaya jabatan beserta cara menghitungnya dalam PPh 21 karyawan.

Semoga dapat membantu Anda menghitung biaya jabatan yang harus dikurangkan dengan gaji bruto yang diperoleh karyawan untuk menentukan gaji bersih sebelum dikenakan PPh Pasal 21.

Agar lebih mengelola pajak karyawan seperti membuat bukti potong PPh 21 dan menyetorkan pemotongan pajaknya serta melaporkan SPT Masa pajaknya, gunakan e-Filing Klikpajak.

Mekari Klikpajak juga memiliki fitur lengkap untuk mengelola pajak bisnis seperti e-Faktur dan bukti potong PPh Unifikasi di e-Bupot.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak