Bagi pelaku usaha, penting untuk memahami batas omzet yang membuat usaha dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat ini, pemerintah berencana menurunkan batas tersebut agar lebih banyak usaha terdaftar sebagai PKP. Lalu, berapa sebenarnya batas PKP yang sedang dirancang?
Mekari Klikpajak akan mengulas tentang ambang batas (threshold) usaha yang diwajibkan menjadi atau berstatus PKP.
Pengertian Threshold PKP
Batasan atau threshold PKP adalah batas omzet tahunan yang menentukan apakah suatu usaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jika omzet bisnis dalam satu tahun melebihi yang ditentukan, maka pelaku usaha harus memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, pengusaha kecil yang belum mencapai batas tersebut boleh memilih untuk menjadi PKP secara sukarela.
Baca Juga:Â Syarat dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Besaran Threshold PKP dan Dasar Hukumnya
Aturan mengenai ambang batas PKP tercantum dalam UU PPN No. 42 Tahun 2009 yang telah diperbarui dengan UU HPP No, 7 Tahun 2021, serta PMK No. 197 Tahun 2013 yang menetapkan batas omzet yang wajib dikukuhkan menjadi PKP sebesar Rp4,8 miliar per tahun.
Regulasi ini juga diperkuat dengan peraturan teknis lain seperti PER-20/PJ/2013Â yang menjelaskan proses pengukuhan dan pencabutan PKP.
Rencana Penurunan Batasan PKP
Pemerintah sedang mengkaji penurunan batas omzet PKP menjadi antara Rp600 juta hingga Rp1,2 miliar per tahun.
Rencana penurunan batas omzet PKP masuk dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan tahun 2020-2024, yang diatur dalam PMK No. 77/PMK.01/2021.
Usulan ini bertujuan memperluas basis pajak dan mendukung sistem perpajakan yang lebih merata. Rekomendasi ini juga datang dari lembaga internasional seperti Bank Dunia agar Indonesia bisa meningkatkan rasio penerimaan pajak secara lebih optimal.
Baca Juga:Â Panduan e-Faktur Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran
Dampak Penurunan Threshold bagi UMKM
Penurunan ambang batas PKP bisa berdampak besar pada UMKM. Mereka yang sebelumnya tidak wajib memungut PPN, akan memiliki tanggung jawab baru, seperti:
- Membuat Faktur Pajak dan mengelola e-Faktur
- Menyetor dan lapor SPT Masa PPNÂ secara berkala
- Melakukan pembukuan yang lebih rinci
Di sisi lain, pemerintah berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari PPN dan mendorong integrasi UMKM dalam sistem formal.
Baca Juga:Â Cara Bayar Pajak Terutang Langsung dari Halaman SPT PPN
Boleh Mengajukan Pencabutan PKP
Jika usaha berstatus menjadi PKP tetapi omzetnya turun dan tidak lagi melebihi ambang batas atau threshold PKP, maka wajib pajak bisa mengajukan pencabutan status PKP ke kantor pajak.
Sebaliknya, jika omzet usaha mmasih di bawah threshold tapi ingin menjadi PKP secara sukarela, wajib pajak bisa mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
Kesimpulan
Rencana pemerintah untuk menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertujuan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan PPN. Jika sebelumnya batas omzet ditetapkan Rp4,8 miliar per tahun, ke depan bisa jadi angka ini akan diturunkan agar lebih banyak pelaku usaha terdaftar sebagai PKP.
Penurunan ini tentu membawa konsekuensi, terutama bagi UMKM yang belum terbiasa dengan pelaporan pajak, faktur elektronik, dan pembukuan. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan berupa edukasi, sistem digital yang ramah pengguna, serta insentif agar pelaku usaha bisa menjalankan kewajiban pajaknya dengan lanncar.
Meski menambah beban administrasi, status PKP juga membawa manfaat seperti pengkreditan pajak masukan dan akses ke insentif fiskal yang dikhususkan bagi PKP. Dengan memahami aturan dan memanfaatkan layanan perpajakan yang tepat, pelakau usaha dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih efisien dan profesional.
Digitalisasi pengelolaan transaksi pajak dan pembukuan usaha dapat dilakukan melalui PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) seperti e-Faktur Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga proses pengelolaannya serba otomatis.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak”





