
Bank Persepsi merupakan pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran/setoran penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak dari masyarakat ke rekening kas negara.
Akan tetapi tidak semua bank di Indonesia menjadi bank persepsi. Ada ketentuan dan syarat berlaku yang harus dipenuhi pihak bank untuk dapat menjadi penerima setoran penerimaan negara.
Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui lebih lanjut tentang bank persepsi ini dan bagaimana perannya dalam perpajakan.
Pengertian Bank Persepsi
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Selain bank umum, kantor pos dan lembaga lainnya yang memenuhi persyaratan juga ditunjuk sebagai bank persepsi
Definisi pihak yang bertugas menerima setoran/pembayaran penerimaan negara tersebut merujuk Pasal 1 angka 21 Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.
BUN adalah singkatan dari Bendahara Umum Negara, dalam hal ini Menteri Keuangan.
Sedangkan yang dimaksud Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Artinya, untuk menjadi Bank Persepsi, bank umum, kantor pos, atau lembaga lain yang bersangkutan harus memperoleh persetujuan dari Kemenkeu.
Selain, Menteri Keuangan juga menunjuk Bank Persepsi Valas yang bertugas menerima setoran penerimaan negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
Baca Juga: Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Cara Cek NTPN
Harus Mengantongi Izin dari Menteri Keuangan
Bank persepsi akan memperoleh imbalan atas jasa pelayanan setoran penerimaan negara melalui Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Sehingga apabila bank umum, kantor pos, atau lembaga lain yang ingin menjadi penerima setoran penerimaan negara, harus memiliki izin dari Menteri Keuangan melalui Kuasa BUN Pusat untuk ditunjuk sebagai Bank Persepsi.
Bank persepsi akan menerima imbalan atas jasa pelayanan penerimaan negara sebesar Rp5.000 per transaksi.
Besar imbalan jasa yang diterima bank penerima setoran penerimaan negara ini untuk setiap kode billing yang berhasil ditransaksikan ini ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Dokumen lampiran dan syarat pengajuan sebagai bank persepsi sesuai PMK Pasal 6 PMK-225/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik:
- Salinan akta pendirian/izin beroperasi.
- Salinan surat keterangan peringkat komposit, khusus untuk bank umum.
- Salinan laporan keuangan dengan opini WDP selama 2 tahun terakhir dan/atau dokumen kinerja dari instansi/badan berwenang, khusus untuk lembaga.
- Surat izin beroperasi dari OJK untuk bank umum, dasar hukum pembentukan untuk kantor pos, surat izin beroperasi dari instansi/badan berwenang untuk lembaga.
- Salinan peta cakupan layanan.
- Salinan pertimbangan kompetensi dan kredibilitas/reputasi dari otoritas/instansi/lembaga berwenang.
- Proyeksi/potensi penerimaan negara yang dapat dikumpulkan.
- Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani Direktur Utama atau Pimpinan Tertinggi Bank Umum, Kantor Pos, atau Lembaga, yang berisi:
- Sanggup memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan penatausahaan penerimaan negara
- Bersedia membangun sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem penerimaan negara pada Kementerian Keuangan
- Khusus untuk lembaga yang bukan penyedia jasa sistem pembayaran, harus telah bekerja sama dengan penyedia jasa sistem pembayaran yang berizin dari Bank Indonesia (BI)
- Lokasi server berada di Indonesia
- Sistem telah terpasang antivirus terbaru beserta pendukung sistem keamanan lainnya yang akan selalu dilakukan perubahan (update)
Cara pengajuan perizinannya:
- Direksi bank mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditetapkan.
- Permohonan ditujukan kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Anggaran Kemenkeu dengan tembusan disampaikan kepada Direksi Bank Indonesia (BI).
- Kemudian Kuasa BUN Pusat akan memberikan izin prinsip.
- Lalu dilakukan uji SIT (System Integration Testing) dan UAT (User Acceptance Test) yang diuji oleh Kuasa BUN Pusat.
- Apabila dinyatakan lulus SIT dan UAT, akan memperoleh penetapan dari Kuasa BUN Pusat.
Sejarah dan Perkembangan Bank Persepsi di Indonesia
Penunjukan bank persepsi dilakukan pemerintah dalam rangka untuk pengelolaan setoran penerimaan negara.
Awalnya, tidak banyak bank yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memberikan jasa layanan penerimaan negara tersebut.
Namun seiring berjalannya waktu jumlah bank yang bertugas menerima setoran penerimaan negara terus bertambah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dengan bertambahnya jumlah bank persepsi, diharapkan memudahkan masyarakat menyetorkan/membayarkan transaksi penerimaan negara karena memiliki banyak pilihan.
Selain itu, pihak bank persepsi kini juga menyediakan layanan mobile banking atau virtual account yang semakin mempermudah proses pembayaran/penyetoran penerimaan negara.
Setidaknya saat ini Menteri Keuangan sudah menunjuk 83 bank penerima setoran penerimaan negara untuk memberikan jasa pelayanan penerimaan negara.
Baca Juga: Mengenal PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Daftar Bank Persepsi di Indonesia
Selain menunjuk bank umum, Menteri Keuangan juga menunjuk 1 pos dan 10 lembaga lainnya yang sah untuk menerima setoran penerimaan negara.
Berikut daftar pihak yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
Perannya dalam Sistem Perpajakan
Dalam sistem perpajakan, bank persepsi berperan sebagai penerima pembayaran/setoran perpajakan ke rekening kar negara.
Dengan sistem yang terhubung secara real time dengan Kementerian Keuangan, maka pengelolaan penerimaan negara jadi lebih mudah dan terawasi dengan baik.
Di sisi lain, pelayanan perpajakan juga kepada wajib pajak juga semakin praktis dan cepat, sehingga memudahkan wajib pajak dalam mengelola perpajakannya.
Bagaimana Wajib Pajak Berinteraksi dengan Bank Persepsi?
Interaksi wajib pajak dengan bank persepsi terjadi pada saat wajib pajak sudah membuat kode billing.
Pada saat Kode Billing sudah selesai dibuat, proses selanjutnya yang harus dilakukan wajib pajak untuk menyelesaikan proses bayar/setor pajak yakni dengan mentransfer jumlah billing yang ke rekening kas negara melalui bank persepsi tersebut.
Setelah proses pembayaran/penyetoran pajak tersebut berhasil, bank persepsi akan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang telah divalidasi oleh Ditjen Pajak dengan pemberian NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Keuntungan dan Tantangannya
Karena sistemnya yang sudah terintegrasi dengan sistem Kementerian Keuangan, yang pasti keuntungan menggunakan bank persepsi dalam proses pembayaran/penyetoran pajak lebih mudah dan cepat.
Selain itu, pembayaran/penyetoran pajak atau penerimaan negara menggunakan bank persepsi adalah suatu keharusan karena sudah ditentukan oleh pemerintah.
Pembayaran/penyetoran pajak dan penerimaan negara dianggap sah apabila dilakukan melalui pihak yang telah ditunjuk pemerintah dan yang dibuktikan dengan sudah mengantongi izin dari Kemenkeu.
Di luar itu, pembayaran/penyetoran pajak atau penerimaan negara tidak sah dan dianggap tidak membayarkannya ke negara.
Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing Pajak Online
Bayar/Setorkan Penerimaan Negara Sesuai Ketentuan
Pastikan membayar/menyetorkan kewajiban perpajakan atau penerimaan negara sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memahami tentang bank persepsi dan perannya dalam penerimaan negara, maka tidak ada kebingungan dan keraguan dalam membayar/menyetorkan transaksi perpajakan dengan benar.
Agar lebih mudah dan cepat melakukan pembayaran/penyetoran perpajakan dapat menggunakan e-Billing Mekari Klikpajak.
Dalam pembayaran/penyetoran pajak, Mekari Klikpajak telah bekerjasama dengan Bank Persepsi, di antaranya BCA, BNI, Mandiri, Permata, Sampoerna, BJB, BRI, kemudian dompet digital seperti OVO dan Qris. Selengkapnya ikuti langkah berikut untuk mengetahui Cara Bayar Pajak Online di e-Billing.