Daftar Isi
3 min read

Asas-Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Tayang 02 Jul 2018
Asas-Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Pemungutan pajak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No.10 tahun 1994 yang membahas dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. Inti dari undang-undang ini adalah Indonesia dalam sistem pemungutan pajak, menerapkan asas domisili dan asas sumber sekaligus atau dalam satu waktu. Indonesia memberlakukan kedua asas ini sebagai aset penting bagi Negara yang memungkinkan untuk penambahan devisa Negara. Di samping itu, Indonesia juga menerapkan asas pemungutan pajak kebangsaan secara parsial, yakni khusus dalam urusan yang mengatur pengecualian subjek pajak untuk pribadi atau individu. Berikut penjelasan dari ketiga asas pemungutan pajak di atas.

1. Asas Domisili (kependudukan)

Pemungutan pajak dikenakan kepada setiap wajib pajak sesuai domisili tempat tinggal masing-masing. Asas domisili diberlakukan kepada setiap warga Negara yang berdomisili di Negara tersebut. Tidak peduli melihat dari mana pendapatan didapatkan, baik dari luar maupun dalam negeri. Asas domisili juga diberlakukan kepada perorangan maupun suatu lembaga, baik lokal maupun asing, yang menetap di Indonesia wajib menyetorkan pajak kepada pemerintah Indonesia.

2. Asas Sumber

Perlakuan pemungutan pajak disesuaikan dengan negara tempat sumber pendapatan Anda dapatkan. Tidak peduli berada di mana atau dari mana wajib pajak tersebut, maka Anda wajib membayarkan pajak. Misalnya, ada orang asing bekerja di Indonesia dan mendapat gaji dari pemerintah Indonesia, maka berkewajiban membayar pajak ke pemerintah Indonesia.

3. Asas Kebangsaan (nasionalitas)

Asas kebangsaan diartikan sebagai kewajiban setiap warga Negara untuk tetap menyetorkan pajak kepada negara meskipun sedang berada di luar negeri karena suatu kepentingan dan sebagainya. Contohnya, gaji seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi selama 1 tahun, wajib membayar pajak ke pemerintah Indonesia.

Asas domisili dan asas kebangsaan memiliki persamaan fokus pemungutan pajak pada subjeknya, yaitu domisili tempat tinggal dan status kewarganegaraan. Sedangkan fokus pemungutan pajak asas sumber adalah di mana sumber pendapatan yang didapatkan. Tidak peduli siapa dan dari mana wajib pajak, meskipun warga negara asing atau tidak berdomisili di tempat kerja tetap dikenakan pajak. Selain itu perbedaan diantara asas-asas tersebut, yakni dalam asas domisili dan kebangsaan pendapatan yang terkena pajak tidak dibatasi mau didapat dari dalam maupun luar negeri. Sedangkan dalam asas sumber, penghasilan yang terkena pajak terbatas hanya penghasilan dari sumber itulah yang dikenakan pajak.

[adrotate banner=”3″]

Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak