Daftar Isi
5 min read

Apa Perbedaan Lapor Pajak Tahunan dan Bulanan?

Tayang 06 Aug 2020
Apa Perbedaan Lapor Pajak Tahunan dan Bulanan?

Sebagai wajib pajak, selain membayar pajak, juga wajib lapor pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa/Bulanan Pajak Penghasilan (PPh). Lalu, apa perbedaan lapor pajak tahunan dan bulanan?

SPT memiliki dua macam jenis, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa atau Bulanan. Dimaksud SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Sedangkan pengertian SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak. Pengertian ini telah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/2014.

Dengan demikian, kegiatan lapor pajak yang harus Anda lakukan juga terbagi menjadi dua macam, yaitu tahunan dan bulanan. Berikut ulasan Klikpajak by Mekari tentang perbedaan lapor pajak tahunan dan bulanan.

YouTube video

Lapor Pajak Tahunan

Menyampaikan laporan pajak tahunan melalui SPT Tahunan biasanya digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima oleh diri sendiri, baik penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, penghasilan dengan tarif umum, dan penghasilan final. Harta dan utang pada akhir periode pajak juga harus diikutkan pada laporan pajak tahunan.

Ada dua jenis wajib pajak yang harus melaporkan pajak tahunan yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Kedua wajib pajak ini diberikan waktu untuk lapor SPT di akhir tahun pajak. 

SPT dari wajib pajak orang pribadi dibagi menjadi 3 jenis formulir, yaitu formulir 1770, formulir 1770S, dan formulir 1770SS. Sementara bagi SPT wajib pajak badan hanya terdiri dari 1 jenis formulir, yaitu 1771.

Note: Ketahui 4 Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Badan yang Harus Diperhatikan

Masing-masing wajib pajak diberikan batas waktu dalam lapor pajak tahunan. Untuk wajib pajak pribadi, maksimal pelaporan pajak tahunan adalah 3 bulan setelah akhir masa pajak.

Bagi wajib pajak badan, batas waktunya adalah 4 bulan setelah akhir masa pajak. Yang dimaksud dengan akhir masa pajak adalah batas akhir tahun buku pajak. Bagi wajib pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun kalender maka akhir masa pajak adalah 31 Desember.

Namun ada juga wajib pajak yang menggunakan akhir masa pajaknya adalah 31 Juli. Akhir masa pajak tentu berpengaruh pada batas akhir pelaporan pajak.

Wajib pajak yang memiliki akhir masa pajak 31 Desember, maka batas akhir lapor SPT adalah 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April bagi badan. Sementara bagi yang akhir masa pajak 31 Juli maka batas lapornya adalah 31 Oktober untuk orang pribadi dan 30 November bagi wajib badan. 

Ilustrasi lapor pajak tahunan

Lapor Pajak Bulanan

Berbeda dengan pajak tahunan, lapor pajak bulanan menggunakan media penyampaian SPT Masa. Tujuan dari penyampaian SPT Masa adalah untuk melaporkan pajak yang dipungut dari orang lain.

Contohnya adalah perusahaan wajib melaporkan pajak penghasilan (PPh) 21 yang dipotong atas upah atau gaji karyawannya. Begitu juga dengan penjual wajib melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kena pajak (BPK) yang dijualnya.

Walaupun laporan pajak bulanan sama-sama menggunakan SPT Masa, namun setiap SPT Masa memiliki jenis yang berbeda-beda. Ada SPT Masa PPh 21, PPh 26, PPh 23, PPh Pasal 24 ayat (2), dan SPT Masa PPN.

Untuk setiap jenis pajak bulanan memiliki format SPT Masa yang berbeda karena didasarkan pada objek dan jenis pajak. Namun, semuanya memiliki kesamaan yaitu sama-sama harus melampirkan bukti potong.

Batas pelaporan SPT Masa adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Jika bertepatan dengan hari libur maka ditambahkan waktu satu atau dua hari yaitu tanggal 21 atau tanggal 22.

Contoh fitur lapor pajak tahunan atau bulanan di Klikpajak

Lapor SPT Pajak dengan KlikPajak

Pastikan Anda melakukan pelaporan pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Karena jika tidak terlambat akan dikenakan sanksi denda. Informasi selengkapnya terkait denda keterlambatan dapat Anda lihat di SINI

Untuk menghindari keterlambatan penyampaian SPT pajak, Anda dapat menggunakan layanan KlikPajak. KlikPajak merupakan Penyedian Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, dan memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Klikpajak memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, hingga Faktur Pajak Retur.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Aplikasi pajak online Klikpajak memudahkan urusan perpajakan Anda. Daftarkan email Anda klikpajak.id untuk menikmati layanan lapor pajak praktis tanpa repot.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak