DJP memberikan tiga pilihan pelaporan online kepada wajib pajak orang pribadi saat akan menyampaikan SPT Tahunan, salah satunya e-SPT. Bagaimana cara download aplikasi e-SPT Tahunan Orang Pribadi?
Selengkapnya, tiga pilihan pelaporan pajak penghasilan secara daring ini di antaranya:
- Melalui layanan e-Filing di DJP online
- Melalui e-form
- Melalui e-SPT
Untuk dapat menggunakan layanan e-SPT, Anda diminta untuk download aplikasi e-SPT tahunan orang pribadi terlebih dulu. Jika sebelumnya untuk urusan lapor SPT Anda diminta untuk mendatangi KPP, sekarang tidak perlu lagi.
Aplikasi e-SPT adalah bukti dukungan pemerintah terhadap pelayanan pajak yang mudah dan cepat. DJP menyediakan aplikasi e-SPT Tahunan orang pribadi secara gratis. Berikut ulasan Mekari Klikpajak terkait e-SPT dan cara mengunduhnya.
Pengertian e-SPT
E-SPT merupakan singkatan dari elektronik SPT. Aplikasi e-SPT adalah sebuah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan SPT secara mudah. Pelaporan SPT menggunakan aplikasi e-SPT memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh e-Filing maupun e-form.
Note: Anda juga melihat selengkapnya terkait Kemudahan Lapor e-SPT Badan Menggunakan Aplikasi Pajak Online
Kelebihan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara aman dan cepat karena semua lampirannya disimpan dalam bentuk media CD/disket
- Semua database perpajakan Anda, termasuk juga database perusahaan terorganisir dengan baik
- Sistem komputer mampu menghitung secara tepat dan akurat
- Data yang akan digunakan oleh wajib pajak selalu lengkap karena formulir diberikan nomor oleh sistem komputer
- Lebih hemat kertas
- Tidak tergantung jaringan internet karena formulir e-SPT dapat diisi secara offline.
Ilustrasi download aplikasi e-SPT Tahunan Orang Pribadi
Cara ‘Download’ Aplikasi e-SPT Tahunan OP
Sebelum Anda mengunduh plikasi e-SPT Tahunan Orang Pribadi (OP), pastikan bahwa sistem operasi (OS) yang digunakan mendukung aplikasi e-SPT.
Jika sistem komputer sudah mendukung, silakan ikuti prosedur download aplikasi berikut ini:
1. Akses laman resmi DJP di www.pajak.go.id
2. Klik aplikasi perpajakan dan cari Aplikasi e-SPT PPh OP 2016 Versi 1.5, lanjutkan dengan mengunduh file-nya
3. Jangan lupa untuk mengunduh patch terbarunya versi 1.6.1
4. Dapatkan akses database engine 2007/2010. Pada beberapa kasus, untuk membuka database, Anda membutuhkan akses database engine
5. Jalankan file e-SPT yang sudah ada download. Klik next. Simpan aplikasi pada folder yang ingin Anda pilih dan pilih everyone. Klik next
6. Terus pilih next untuk melanjutkan instalasi aplikasi. Tunggu proses instalasi selesai, dan ketika sudah selesai klik Close
7. Jalankan patch 1.5.1 dan juga patch 1.6.1
8. BUka aplikasi e-SPT yang sudah Anda instal. Pilih database yang akan digunakan, pilih DB
9. Masuk menu login, isi username dan password untuk bisa masuk pada akun Anda
10. Akan muncul notifikasi “login berhasil dilakukan” yang artinya Anda telah berhasil menginstal e-SPT PPh 21 di komputer Anda
Contoh fitur lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak
Mudah Lapor SPT Pajak di Klikpajak
Perlu diketahui bahwa aplikasi e-SPT bukan satu-satunya cara lapor SPT orang pribadi. DJP memiliki mitra resmi untuk memudahkan Anda menyampaikan SPT Tahunan.
Salah satu mitra resmi DJP adalah KlikPajak. Klikpajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) berbasis cloud mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Note: Langkah-langkah pembuatan ID Billing dan melaporkan SPT Pajak di e-Filing bisa Anda lihat di SINI.
Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Hindari Sanksi dan Denda karena Telat Bayar dan Lapor SPT Pajak
Agar terhindar dari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak
Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola:
- Faktur Pajak Masukan
- Faktur Pajak Keluaran
- hingga Faktur Pajak Retur
Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.
Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.
Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di klikpajak.id. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!