- Terdapat 3 kriteria usaha yang tidak dikenakan pajak meliputi usaha bongkar pasang hingga waralaba dan bisnis online.
- Bisnis online mengikuti aturan PPh Pasal 17 dengan terkena tarif pajak normal yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar.
- Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak dikenakan pajak dan memperoleh keringanan pajak dengan syarat tertentu.
Diterbitkannya aturan pajak UKM dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 mengenai Pajak untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) memberikan kebebasan bagi sejumlah pelaku usaha untuk tidak membayar tarif pajak UKM atau PPh Final sebesar 1%.
Terdapat beberapa usaha yang tidak dikenakan pajak UKM karena dikecualikan sebagai Wajib Pajak UKM.
3 Kriteria Usaha yang Tidak Dikenakan Pajak
Berikut ini adalah usaha yang termasuk dalam kategori pengecualian Wajib Pajak UKM atau tidak dikenakan pajak. Apa saja?
Usaha Bongkar Pasang
Wajib Pajak yang dalam melakukan kegiatan usaha dagang atau jasa menggunakan sarana atau pra sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha.
Misalnya pedagang kaki lima, warung tenda, pedagang asongan, pedagang keliling dan sejenisnya. Nah, usaha-usaha tersebut tidak dikenakan pajak 1%.
Ketentuan ini bersifat kualitatif, apabila seorang pedagang kaki lima atau asongan mendapat penghasilan besar tetap dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan umum.
Wajib Pajak Badan Belum Beroperasi atau Setelah Setahun Beroperasi
Kemudian kriteria ialah wajib pajak badan secara komersial yang belum beroperasi atau setelah setahun beroperasi. Untuk UKM yang memiliki tempat usaha tetap dan beromzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun tetap dikenakan pajak 1%.
Waralaba (Franchise) dan Bisnis Online atau E-commerce
Usaha franchise pemungutan pajaknya dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan umum.
Sementara bisnis online mengikuti aturan PPh Pasal 17 dengan terkena tarif pajak normal. Ketentuan ini berlaku apabila usaha franchise dan bisnis online memiliki omzet di atas Rp4,8 Miliar.
Sebaliknya, Bagi usaha franchise dan bisnis online dengan omzet kurang dari Rp4,8 Miliar dikenakan tarif pajak UKM 1%.
Kabar baiknya, baru-baru ini peraturan terbaru telah memuat pemangkasan pajak UKM menjadi 0,5%. Penurunan tarif PPh Final 0,5% ini sangat menggembirakan pelaku usaha kecil karena terkurangi beban pajaknya sehingga akan membangkitkan kepercayaan pengusaha UKM untuk memajukan usahanya.
Baca juga: Pajak Perusahaan Retail: Jenis, Contoh, Cara Kelola
Jenis Usaha yang Tidak Dikenakan dan Mendapat Keringanan Pajak
Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak dikenakan pajak atau memperoleh keringanan pajak tertentu yang bergantung pada aturan yang berlaku di wilayahnya masing-masing.
Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
Usaha Mikro dan Kecil
UMK dengan omzet di bawah batas tertentu (misalnya, di bawah Rp 500 juta per tahun) bisa mendapatkan fasilitas pajak seperti PPh Final UMKM yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali.
Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput dan memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk berkembang.
Usaha di Bidang Tertentu
Terdapat beberapa bidang tertentu yang tidak dikenakan atau mendapatkan keringanan pajak:
- Pertanian: Beberapa negara memberikan insentif pajak atau pembebasan pajak untuk usaha di bidang pertanian, terutama yang berkaitan dengan produksi pangan pokok.
- Pendidikan: Lembaga pendidikan sering kali mendapatkan status nirlaba dan pembebasan pajak tertentu.
- Kesehatan: Kemudian lembaga kesehatan juga tidak dikenakan pajak.
- Energi terbarukan: Usaha yang bergerak di bidang energi terbarukan (seperti tenaga surya, angin, atau air) seringkali mendapatkan insentif pajak untuk mendorong investasi dalam energi bersih.
Organisasi Nirlaba dan Sosial
Organisasi nirlaba yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan umumnya tidak dikenakan pajak atas pendapatan yang digunakan untuk kegiatan sosial mereka.
Usaha Rintisan dengan Kriteria Tertentu
Beberapa negara memberikan keringanan pajak atau insentif lainnya kepada startup, terutama di bidang teknologi, untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.
Anda juga bisa mengetahui secara lengkap terkait penghasilan yang dikecualikan dari subjek dan objek pajak.
Tujuan pemerintah membebaskan pengenaan pajak bagi pelaku usaha mikro adalah sebagai salah satu cara mendorong keberlangsungan kegiatan usaha kecil untuk memperoleh penghasilan dan keuntungan yang besar sehingga nantinya akan berpotensi dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.