Daftar Isi
3 min read

Bagaimana Ketentuan Pajak Perusahaan Catering di Indonesia?

Tayang 08 Dec 2018
Bagaimana Ketentuan Pajak Perusahaan Catering di Indonesia?

Pengenaan pajak perusahaan catering mungkin belum banyak diketahui dan disadari keberadaannya oleh masyarakat pada umumnya. Namun kewajiban ini seharusnya telah diketahui dan dipahami pengusaha catering, karena mereka merupakan objek atas pajak perusahaan catering ini. Jadi para pemilik usaha catering di Indonesia berkewajiban membayarkan pajak perusahaan catering yang dijalankannya.

Jasa catering merupakan jenis jasa yang termasuk ke dalam objek PPh Pasal 23. Pengenaan tarif atas jasa tersebut sebsar 2% dari jumlah bruto jika Wajib Pajak yang telah dipotong memiliki NPWP. Sementara bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi. Peraturan tersebut disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK 03/2015 Pasal 1 Ayat 6.

Ketentuan dan Peraturan Pajak Perusahaan Katering

Sementara jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK 010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Boga atau Katering yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Untuk jasa boga atau katering yang dimaksud memiliki kriteria sebagai berikut.

  1. Jasa boga yang dimaksud adalah jasa penyediaan makanan dan minuman, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam proses pembuatan, penyimpanan, serta penyajian, untuk dihidangkan pada lokasi yang dikehendaki oleh pelanggan.
  2. Penghidangan makanan maupun minuman pada lokasi yang dikehendaki oleh pemesan sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2 bisa dilakukan dengan maupun tanpa peralatan serta petugasnya.
  3. Sementara ada yang tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yaitu penjualan makanan maupun minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung atau pesanan.

Meskipun penghasilan atas jasa katering atau tata boga merupakan jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23, tetapi tidak secara otomatis setiap pengusaha jasa katering maupun tata boga dikenakan atas pajak tersebut. Seperti yang termuat dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 dijelaskan PPh Pasal 23 merupakan pajak atas penghasilan yang berasal dari imbalan terkait dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 21.

Sedangkan sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa akan dikenakan PPh Pasal 21 yaitu penghasilan terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama serta dalam bentuk apa saja yang diperoleh atau diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

PPh Pasal 21 yang dikenakan kepada pemilik usaha atau orang pribadi, berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh dikalikan 50% atas penghasilan bruto mereka. Sehingga (untuk penghasilan 0-50 juta memiliki tarif 5% dikalikan dengan 50%) 2,5% selain tarif tersebut akan dikenakan PPh Pasal 23.

Pengenaan tarif tersebut mengacu pada aturan yang digunakan yaitu Pasal 3(c) ayat 6 Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 maupun pajak Pajak PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi yang menyebutkan bahwa Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yaitu orang pribadi yang salah satunya adalah Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan terkait dengan pemberian jasa yang meliputi: salah satunya adalah pemberi jasa dalam segala bidang.

Penjualan makanan atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan seperti toko, kios, dan lain sebagainya untuk menjual makanan serta minuman, baik penjualan secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan penjualan yang tidak termasuk ke dalam jasa boga atau katering, akan dikenakan PPh Pasal 22 jika penerima penghasilan bertransaksi dengan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan pajak atas jasa katering di Indonesia yang perlu dipahami oleh wajib pajak khususnya yang bergerak dalam sektor usaha katering. 

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak