Daftar Isi
4 min read

Kenali Jenis-Jenis Pajak Penjualan Saham Perusahaan Tertutup

Tayang 26 Oct 2018
Kenali Jenis-Jenis Pajak Penjualan Saham Perusahaan Tertutup

Perseroan Tertutup (PT) adalah suatu perusahaan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum (bursa efek) dan jumlah pemegang sahamnya belum sebanyak jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan terbuka.

Perusahaan tertutup tidak terdaftar dalam bursa efek, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal. Perusahaan tertutup menggunakan prinsip “one share one vote“, atau setiap saham memiliki satu hak suara kecuali ada aturan khusus dalam anggaran dasar.

Dengan demikian, dalam hal perseroan tertutup melakukan merger, akuisisi, atau konsolidasi tidak harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham minoritas, tapi pemegang saham minoritas dapat meminta agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar.

Beban Pajak Penjualan Saham Perusahaan Tertutup

Dalam hal perusahaan yang sahamnya tidak terdaftar dalam bursa efek, maka hanya ada satu aspek Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dibebankan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 4 Ayat (1) huruf d angka 1 yang menyebutkan bahwa atas keuntungan atau capital gain adalah dari pengalihan harta kepada perseroan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal merupakan objek pajak yang terutang PPh seperti tertuang berikut:

“(d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal”

Besaran tarif PPh yang dikenakan diatur dalam Pasal 17 UU PPh yakni sebesar 25% (PPh Badan), yang akan terutang di akhir Masa Pajak setelah diakumulasi dengan penghasilan lain perusahaan selama satu Tahun Pajak.

Keuntungan yang dimaksud dalam aturan di atas adalah keuntungan yang didapat dari selisih harga nominal saham (per value of stock) dengan harga pasar saat dialihkannya suatu harta atau saham tersebut.

Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat 3 UU PPh, yang menyatakan bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Ayat tersebut dapat ditafsirkan bahwa apabila terjadi pengalihan harta, maka penilaian harta yang dialihkan harus dilakukan berdasarkan harga pasar.

Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha.

Pengalihan tersebut juga dapat dilakukan dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya. Jadi, apabila terdapat selisih harga antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan, maka selisih harga tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

Studi Kasus Pajak Penjualan Saham Perusahaan Tertutup

Untuk memperdalam pemahaman di atas, berikut adalah studi kasus penerapan Pajak Penghasilan dari skema pengalihan saham yang dilakukan oleh perusahaan tertutup.

Asumsi:

PT Abadi memiliki 50% saham di PT Bakti (anak perusahaan). PT Abadi berencana untuk menjual seluruh sahamnya di PT Bakti kepada PT Ceria. Total seluruh modal yang tercatat dalam neraca PT Bakti sebesar Rp10 Miliar dengan nilai nominal saham PT Bakti sebesar Rp1.000,-/lembar saham.

Dengan demikian, saham PT Bakti yang dimiliki PT Abadi yakni Rp5 Miliar atau senilai 5 Juta lembar saham. Adapun asumsi nilai pasar pada saat pengalihan saham adalah sebesar Rp4.000,-/lembar saham.

Pembahasan:

1. Hitung Keuntungan

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menghitung keuntungan dari pengalihan saham tersebut yakni:

Nilai Pasar (Rp4.000) – Nilai Nominal (Rp1.000) = Rp3.000,-

Maka keuntungan yang didapat dari penjualan tersebut adalah Rp3.000,-.

2. Hitung Modal yang Dialihkan

Berikutnya adalah menghitung modal yang dialihkan, yakni:

Jumlah lembar saham x selisih keuntungan

5.000.000 lembar x Rp3.000,- = Rp15.000.000.000.

3. Pajak yang Dibebankan

Setelah modal yang dialihkan diketahui, berikutnya adalah menghitung PPh yang dibebankan, yakni:

Modal yang dialihkan x Tarif PPh

Rp15.000.000.000 x 25% = Rp3.750.000.000

Dengan demikian, beban pajak yang harus dibayarkan adalah Rp3.750.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Perlu diketahui, bahwa tidak ada mekanisme pemotongan/pemungutan atas transaksi tersebut, sehingga nantinya transaksi itu akan diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Selisih kenaikan harga tersebut akan dimasukkan ke dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya yang tidak bersifat Final.

Demikian penjelasan mengenai pajak penjualan saham atau pajak investasi perusahaan tertutup. Semoga bermanfaat.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak