Daftar Isi
3 min read

Target Pemeriksaan DJP: Kriteria Wajib Pajak Badan

Tayang 19 Sep 2018
Target Pemeriksaan DJP: Kriteria Wajib Pajak Badan

Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan dengan tujuan agar kualitas pemeriksaan dan penerimaan pajak semakin meningkat. Meskipun DJP mencatat pendapatan negara dari perpajakan sampai dengan 20 Agustus 2018 lalu sudah cukup baik yaitu sebesar Rp760,57 Triliun dengan tercapainya target lebih dari 50 persen namun kepatuhan terhadap pajak terutama atas Wajib Pajak Badan masih harus dikembangkan.

Untuk memperbesar angka Wajib Pajak Badan yang ikut berkontribusi membayar dan melaporkan pajak maka rencana DJP adalah lewat pemeriksaan.

Tujuan  Kebijakan Pemeriksaan Pajak

Meningkatkan Ketertiban Administrasi Pemeriksaan

Selama ini pemeriksaan pajak tidak memiliki pedoman tetap sehingga sering dianggap tanpa alasan yang jelas. Dengan adanya kebijakan pemeriksaan yang dilakukan DJP, maka ada ketertiban administrasi dan mekanisme yang kuat.

Meningkatkan Kualitas Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak yang tertata, teliti dan akurat tentu dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak sehingga juga berimbas pada struktur perpajakan yang lebih baik.

Meningkatkan Kualitas Penggalian Potensi Wajib Pajak yang Diperiksa

Lewat Daftar Sasaran Prioritas Panggilan Potensi (DSP3) yang ditempatkan dan disusun di masing-masing KPP, maka DJP dapat mencari secara spesifik Wajib Pajak yang potensial untuk diperiksa.

Memperbesar Target Penerimaan Pajak dari Kegiatan Pemeriksaan

Dan tentu tujuan kebijakan pemeriksaan ini adalah untuk memperbesar target penerimaan pajak. Semakin besar target perpajakan yang tercapai tentu akan menambah manfaat untuk pembangunan negara dan masyarakat nantinya.

Kriteria Wajib Pajak Badan yang Diperiksa DJP

1.  Indikasi Ketidakpatuhan yang Tinggi/Tax Gap

Tax gap merupakan selisih antara jumlah potensi pajak yang dapat dipungut (taxes owed) dengan jumlah realisasi penerimaan pajak (taxes paid). Kesenjangan ini menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang tinggi dan dapat dilihat berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Nantinya, DJP akan mencari tahu profil ekonomi Wajib Pajak tersebut dengan memanfaatkan berbagai sumber, baik dari internal, eksternal, maupun pengamatan di lapangan atau lewat instrumen pengukuran yang sifatnya teknis.

2. Modus Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Perusahaan atau Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan omzet sebenarnya atau menjalankan modus-modus ketidakpatuhan seperti mencatat penghasilan sebagai utang atau menurunkan harga jual dari harga aslinya dapat menjadi target pemeriksaan oleh DJP.

3. Identifikasi Nilai Potensi Pajak

Dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap lalu mengidentifikasi kemampuan Badan Usaha untuk membayar ketetapan pajak adalah salah satu kriteria DJP untuk memastikan kandidat potensial yang harus diperiksa.

4. Pertimbangan DJP

Kriteria lain adalah berdasarkan pertimbangan tertentu dari DJP sendiri. Melalui kepastian bahwa Wajib Pajak Badan sudah cukup potensial, selanjutnya tugas Komite Pemeriksaan yang bertugas melakukan pengecekan apakah Wajib Pajak tersebut sudah benar tidak melaporkan kewajiban pajaknya. Selain itu, pertimbangan Wajib Pajak Badan yang selama tiga tahun tidak melaporkan kewajibannya akan menjadi prioritas pemeriksaan.

Bila sudah sesuai rencana, maka DJP akan segera memberlakukan Surat Edaran tersebut untuk disetujui dan dilaksanakan mulai bulan September ini.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak