Daftar Isi
4 min read

Ketentuan SPT Badan Atas Perusahaan Konsultan

Tayang 19 Sep 2018
Ketentuan SPT Badan Atas Perusahaan Konsultan

Menurut KBBI, konsultan berarti seorang ahli atau penasihat profesional yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan baik penelitian, dagang dan sebagainya. Tidak hanya dibutuhkan untuk memperbaiki dan memberi saran untuk pengelolaan bisnis perusahaan, konsultasi atau jasa konsultan dapat menjadi bisnis yang dapat dipertimbangkan. Meskipun bisnis konsultan sudah ada sejak era 1990-an namun beberapa tahun terakhir dimana era digital terus berkembang pesat juga menambah banyak jumlah perusahaan yang membidangi jasa konsultan.

Sama seperti Badan Usaha atau perusahaan lainnya, perusahaan di bidang jasa konsultan tentu wajib melakukan pelaporan pajak. Apabila Anda adalah pengusaha yang tertarik merintis bidang jasa ini atau belum mengetahui ketentuan pajak dan pelaporan SPT Badan, berikut penjelasan lengkapnya.

Jenis Jasa atau Usaha Konsultan di Indonesia

Ada banyak jenis jasa atau usaha konsultan di Indonesia yang dipilih pengusaha sebagai sumber bisnis. Berikus jenis jasa konsultasi yang paling banyak dipertimbangkan:

  1. Akuntansi

Bidang akuntansi biasanya ada di setiap kegiatan usaha dan lembaga sehingga peran konsultan akuntansi yang dapat membantu bisnis sangatlah dibutuhkan.

      2. Advertising/Periklanan

Usaha di bidang periklanan atau advertising agency memang tidak pernah padam mengingat semakin banyak yang merintis bisnis ini karena menjanjikan keuntungan yang banyak. Peran konsultan advertising menjadi sosok yang banyak dicari pimpinan perusahaan agar memastikan strategi periklanan yang mereka lakukan sukses dan berjalan baik.

      3. Auditing

Auditing juga menjadi salah satu hal penting yang biasanya ada di setiap kegiatan usaha namun tidak mudah menjalankan tugas auditor, apalagi mencari sosok yang terbaik. Sebagai konsultan auditing dapat mencari solusi agar sistem audit di satu perusahaan berjalan baik.

      4. Konsultan Bisnis

Salah satu jenis konsultasi yang banyak dicari tentu adalah konsultan bisnis. Ada banyak orang yang ingin merintis usaha dan tidak memiliki ilmu atau pengetahuan terhadap bisnis sama sekali. Disinilah peran konsultan sangat membantu agar mereka dapat menerapkan ilmu bisnis dan tentu mengelola usaha dengan sukses.

      5. Komputer/IT

Penguasaan tentang komputer atau IT menjadi hal yang wajib di setiap Badan Usaha dan peran konsultan dapat membantu meminimalisir permasalahan-permasalahan terkait komputer atau IT tersebut.

      6. Human Resources/Sumber Daya Manusia

Dalam melakukan seleksi tenaga kerja tidaklah semudah yang dibayangkan. Setiap perusahaan pasti menginginkan mendapat tenaga kerja terbaik yang juga dapat dipercaya. Konsultan HR bukan saja memberi saran tentang kebijakan SDM tapi juga melakukan analisa dan pengembangan program HR untuk kualitas perusahaan menjadi lebih baik lagi.

      7. Public Relation

Peran konsultan PR adalah untuk turut mengembangkan dan membangun citra perusahaan, memberikan strategi komunikasi dan menjalin kerja sama dengan PR internal.

     8. Pajak

Dan tentunya pajak juga memiliki jasa konsultan tersendiri. Sebagian perusahaan merasa kewajiban perpajakannya akan menjadi lebih mudah dengan mempekerjakan konsultan pajak untuk mengurus dan mengatur itu semua. Tidak hanya itu, peran konsultan pajak juga untuk memberikan pelayanan terkait penghitungan dan evaluasi pajak perusahaan tersebut.

Ketentuan Pajak atas Jasa atau Perusahaan Konsultan

Pajak atas jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23  dengan tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. Sementara untuk Badan Usaha yang tidak memiliki NPWP dapat dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23.

Adapun penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, dalam hal ini termasuk jasa konsultan, telah dikenakan pajak yang bersifat final.

Pelaporan SPT Tahunan atas Perusahaan Konsultan

Sebelum menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan, jasa atau perusahaan konsultan tersebut harus sudah menyusun pembukuan dan laporan keuangan terkait tahun pajak yang bersangkutan. Setelah menyusun proses di atas, jasa konsultan tersebut dapat menyiapkan SPT Badan dengan mengisi formulir isian 1771.

Setelah mengisi formulir SPT Badan secara benar, jelas dan lengkap, maka Anda dapat segera melaporkannya. Adapun pilihan dalam melakukan pelaporan SPT Badan bisa dengan datang ke KPP tempat perusahaan konsultan terdaftar atau untuk lebih mudahnya lewat e-Filing. Pelaporan paling lambat pada akhir bulan ke-4 setelah berakhirnya tahun pajak setelah terlebih dahulu menyetorkan PPh apabila hasil perhitungan PPh menunjukkan kurang bayar. 

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak