Daftar Isi
4 min read

Ini Kerugian Bisnis yang Diperoleh Pengusaha Apabila Tidak Taat Pajak

Tayang 21 Sep 2018
Ini Kerugian Bisnis yang Diperoleh Pengusaha Apabila Tidak Taat Pajak

Masih banyak pengusaha yang enggan membayar pajak dan mengakalinya dengan berbagai cara agar terhindarkan dari kewajiban perpajakan. Padahal, membayar pajak bukan berarti menambah pengeluaran melainkan membuahkan manfaat dan bahkan menjauhkan dari risiko-risiko kerugian bisnis yang dihadapi. Minimnya pengetahuan tentang pajak dan label pajak sebagai beban memang masih sering membuat banyak perusahaan tidak taat pajak.

Meskipun menurut data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pendapatan negara dari perpajakan sampai dengan 20 Agustus 2018 sudah mencapai 53,41 persen yaitu dengan jumlah sebesar Rp760,57 Triliun namun pemerintah masih mengeluhkan banyaknya perusahaan yang tidak membayar pajak terutama di sektor-sektor tertentu.

Maka sebagai bahan pertimbangan, diharapkan pengusaha dapat tergerak untuk berkontribusi membayar pajak setelah memperhitungkan risiko kerugian bisnis yang akan mereka hadapi berikut ini.

Risiko Kerugian Bisnis bagi Pengusaha Tidak Taat Pajak

Pengusaha Tidak Bisa Daftar Online Single Submission/OSS

OSS (Online Single Submission) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah sistem untuk mempermudah perizinan terhadap suatu kegiatan usaha baik di pusat atau daerah. Namun apabila pengusaha atau Wajib Pajak badan tidak taat pajak maka tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS. Ini disebabkan sistem OSS telah terintegrasi dengan data perpajakan.

Kerugian ini tentu akan membuat seorang pengusaha tidak bisa melakukan registrasi OSS dan akhirnya tidak memiliki Surat Izin Usaha yang ia jalankan. Pengaruh tidak memiliki Surat Izin Usaha akan membuat kredibilitas perusahaan dipertanyakan dan diragukan klien, kesulitan dalam mencari suntikan modal dari perbankan dan tidak bisa mengajukan kredit modal usaha karena Surat Izin Usaha adalah salah satu syaratnya. Ini tentu akan memberikan dampak buruk secara bisnis, terutama bagi perusahaan yang ingin berkembang dimana bukti legalitas adalah hal yang diwajibkan.

Tidak Memiliki Reputasi Terpercaya di Mata Konsumen

Pengusaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas perusahaannya akan dipandang lebih kredibel di mata konsumen. Selain karena NPWP sering menjadi syarat kontrak dengan konsumen, pengusaha atau Wajib Pajak Badan taat pajak terlihat lebih profesional dan memiliki reputasi yang dapat dipercaya.

Sederhananya, apabila pimpinan perusahaan taat membayar pajak setiap bulan maupun setiap tahun, menunjukkan bahwa ia bertanggung jawab dan memiliki komitmen tinggi atas kewajiban perpajakan pada negara. Tidak hanya itu, di era digital dimana berita dan publikasi bisa diterbitkan secepat mungkin, bukan tidak mungkin pihak DJP akan mengumumkan perusahaan mana saja yang belum membayar pajak. Ini tentu membuahkan risiko tersendiri pada konsumen yang menjadi ragu pada perusahaan yang tidak taat pajak tersebut.

Baca Juga: NPWP Badan Usaha: Untuk Siapa, Manfaat, dan Syarat Pengajuannya

Sulit Mengelola Keuangan atas Pembayaran Klien

Tidak taat pajak juga dapat berimbas pada sulitnya mengelola keuangan atas pembayaran klien. Karena ketika melakukan penagihan barang atau jasa biasanya pihak klien akan meminta bukti faktur pajak sementara apabila perusahaan tersebut tidak menaati aturan perpajakan, tentu akan sulit mendapatkan faktur pajak yang dimaksud. Terlambat atau tidak melakukan pelunasan pembayaran pajak akan berdampak pada peliknya mengatur dan menerima pembayaran klien. Kemungkinan terburuknya, masalah ini akan semakin panjang dan mempengaruhi kesehatan keuangan perusahaan itu sendiri.

Proses Bisnis Dalam Pengawasan AEoI (Automatic Exchange of Information)

AEoI (Automatic Exchange of Information) adalah sistem pertukaran informasi rekening Wajib Pajak antar negara dengan metode yang lebih otomatis. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan melacak potensi pajak di luar negeri juga mengawasi terjadinya kemungkinan penggelapan pajak.

Pengusaha yang potensi pendapatannya sangat besar namun melakukan penghindaran pajak atau menyembunyikan penghasilannya di luar negeri bisa saja menjadi target pengawasan AEoI. Apabila ini terjadi tentu akan berdampak pada proses bisnis yang menjadi terganggu atau kurang nyaman karena selalu berada di bawah pengawasan AEoI.

Masuk Dalam Daftar Hitam Petugas Pajak

Ada banyak sanksi mulai dari ringan sampai berat yang menanti bagi pengusaha yang tidak mematuhi peraturan pajak. Sanksi yang akan diterima Wajib Pajak Badan mulai dari penagihan, pencekalan sampai penyanderaan atau yang dikenal sebagai Gijzeling. 

Sekarang juga DJP mulai melakukan kebijakan pemeriksaan yang lebih kuat lewat Daftar Sasaran Prioritas Panggilan Potensi (DSP3) yang ditempatkan dan disusun di masing-masing KPP, maka DJP dapat mencari secara spesifik Wajib Pajak yang potensial untuk diperiksa. Risiko masuk dalam daftar hitam dan mendapat sanksi yang tegas ini tentu akan membawa pengaruh negatif bagi kelangsungan jalannya bisnis di perusahaan tersebut.

Dengan menjadi Wajib Pajak Badan yang taat pajak, tentu dapat menjauhkan dari kerugian-kerugian bisnis di atas. Di sisi lain, pengusaha juga turut membantu pembangunan negara dan kehidupan bermasyarakat menjadi lebih baik lagi dengan terus bertanggung jawab membayar pajak.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak