Daftar Isi
2 min read

Inilah 5 Kategori Wajib Pajak Badan yang Harus Anda Ketahui

Tayang 21 Sep 2018
Inilah 5 Kategori Wajib Pajak Badan yang Harus Anda Ketahui

Wajib Pajak Badan adalah Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan atau memiliki kewajiban subjektif serta telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lalu, bagaimana kategori Wajib Pajak Badan? Anda perlu mengetahui apa dan siapa sajakah yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Badan:

1. Badan

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, yayasan, perkupulan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT).

Baca juga: NPWP Badan Adalah: Syarat Pengajuan dan Cara Membuat

2. Joint Operation (JO)

Joint Operation (JO) merupakan bentuk kerjasama operasi, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan proyek. Bentuk kerja sama operasi dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi. Penggabungan bersifat sementara hingga proyek selesai.

JO bukan merupakan subjek pajak dan pengenaan PPh atas penghasilan proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan anggota JO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya.

3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liasion office) yang didirikan untuk mengurus kepentingan di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

4. Bendahara

Bendahara pemerintah bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan jasa serta pembayaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5. Penyelenggara Kegiatan

Pihak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam 4 kategori Wajib Pajak Badan di atas, adalah yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan diwajibkan melakukan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Itulah 5 kategori yang termasuk ke dalam Wajib Pajak badan. Semoga semakin membantu pemahaman Anda mengenai apa dan siapa sajakah yang termasuk Wajib Pajak Badan. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak