Daftar Isi
4 min read

Gijzeling, Jalan Akhir bagi Wajib Pajak yang Tidak Taat

Tayang 10 Sep 2018
Gijzeling, Jalan Akhir bagi Wajib Pajak yang Tidak Taat

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Uang hasil pajak digunakan untuk membiayai berbagai keperluan negara, misalnya untuk membiayai proyek pengembangan pembangunan. Sejauh ini, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara kepada Wajib Pajak belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan masih banyak Wajib Pajak yang tidak patuh membayar pajak. Kondisi inilah yang membuat pemerintah akhirnya menciptakan suatu mekanisme yang dapat memberikan daya paksa dan efek jera kepada Wajib Pajak yang tidak taat hukum. Mekanisme itu disebut penyanderaan atau gijzeling.

Apa itu Gijzeling?

Menurut R. Santoso Brotidihardjo dalam Pengantar Ilmu Hukum Pajak (1989), gijzeling atau penyanderaan adalah penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. Tindakan ini merupakan suatu penyitaan, tetapi bukan langsung atas kekayaan, melainkan secara tidak langsung, yaitu diri orang yang berutang pajak. Gijzeling sendiri berasal dari bahasa Belanda.

Kegiatan penyanderaan pada dasarnya merupakan salah satu rangkaian dari dasar penagihan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Tujuan Gijzeling

Tujuan dilakukannya gijzeling atau penyanderaan adalah untuk mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan masyarakat bahwa pajak adalah sumber utama dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, serta merupakan salah satu kewajiban warga negara. Dengan kata lain, adanya gijzeling diharapkan mampu menyadarkan masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanan sendiri kewajiban perpajakannya.

Aturan Gijzeling

Dasar hukum Ditjen Pajak dalam melakukan gijzeling diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Kuasa sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP). Dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,00 yang meliputi seluruh jenis pajak dan Tahun Pajak, serta diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penyanderaan tidak ditujukan kepada penunggak pajak yang berpenghasilan kecil.

Kemudian, dalam ayat selanjutnya dinyatakan penyanderaan sebagaimana tersebut pada Ayat 1 hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan oleh pejabat setelah mendapat izin tertulis Menteri atau Gubernur. Surat perintah tersebut kemudian akan dikirimkan kepada penunggak pajak.

Waktu penyanderaan maksimal enam bulan sejak penanggung pajak dimasukkan ke dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan. Meskipun telah dilakukan penyanderaan, hal tersebut tidak mengakibatkan dihapuskannya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan.

Dengan kata lain, gijzeling dilakukan apabila Wajib Pajak dinilai sudah keterlaluan. Sesuai dengan tujuan gijzeling itu sendiri, yakni memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang tidak taat. Sebenarnya ada beberapa tahapan lain sebelum akhirnya Wajib Pajak dikenai gijzeling. Beberapa di antaranya adalah memberikan surat teguran, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, pengumuman di media massa, penyitaan, lelang, penyegahan, dan akhirnya gijzeling atau penyanderaan.

Kebijakan Baru Tentang Gijzeling

Pada awal tahun 2018, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jendral (Perdirjen) Pajak Nomor 3/PJ/2018 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-218/PJ/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.

Peraturan tersebut memuat tentang kriteria atau syarat-syarat penanggung pajak yang dapat dilepas dari rumah tahanan. Adapun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Utang pajak dan biaya pajak telah dibayar lunas yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran atau pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang telah mendapatkan validasi berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
  2. Jangka waktu yang tertera pada Surat Penyanderaan telah habis.
  3. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dilegalisasi oleh pengadilan bersangkutan.
  4. Berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
    • Penanggung Pajak sudah membayar utang pajak 50% atau lebih dari jumlah utang pajak atau sisa utang pajak, dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran;
    • Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan bank garansi.
    • Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Penanggung Pajak yang bukan pemegang saham telah membayar utang pajak dengan semua harta kekayaan yang sebenarnya dimilikinya selain harta kekayaan yang dikecualikan untuk dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPSP.
    • Penanggung Pajak memegang saham telah membayar utang pajak sesuai dengan porsi kepemilikan saham, kecuali Direktur Jenderal Pajak dapat membuktikan bahwa mereka bertanggung jawab atas seluruh utang pajak tersebut;
    • Penanggung Pajak telah berusia 75 tahun atau lebih; atau
    • Untuk kepentingan perekonomian negara, kepentingan umum, dan/atau pertimbangan aspek kemanusiaan.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak