Pada saat melaporkan surat pemberitahuan masa pajak, muncul keterangan tidak bisa posting SPT sedang diproses unifikasi. Apa arti keterangan eror ini dan apa penyebabnya? Lalu, bagaimana solusi ketika tidak bisa posting SPT dengan keterangan sedang diproses yang akhirnya pelaporan tidak berhasil?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Kendala saat melakukan aktivitas perpajakan elektronik sangat umum terjadi, seperti masalah pada saat melakukan proses penyampaian SPT pajak penghasilan unifikasi, muncul notifikasi “Tidak Bisa Posting SPT sedang Diproses”.
Apa arti tidak bisa posting SPT sedang diproses unifikasi?
Arti tidak bisa posting SPT sedang diproses unifikasi adalah kendala teknis pada saat posting Surat Pemberitahuan Masa di e-Bupot, sehingga proses penyampaian surat pemberitahuan masa PPh unifikasi tidak dapat dilanjutkan.
Notifikasi tidak bisa posting SPT sedang diproses tersebut artinya prosesnya sedang dalam antrean masuk ke server DJP.
Namun dalam proses masuk ke sistem DJP tersebut pada akhirnya bisa saja tidak berhasil sehingga proses posting SPT gagal.
Baca Juga: Mengenal Fitur e-Bupot Unifikasi Berbasis API
Apa penyebab tidak bisa posting SPT unifikasi?
Ada beberapa penyebab munculnya kendala tidak bisa posting SPT dengan keterangan sedang diproses unifikasi, di antaranya:
- Jaringan internet bermasalah
Kelancaran jaringan internet cukup memengaruhi saat mengakses aplikasi pajak online untuk melakukan proses administrasi perpajakan elektronik, salah satunya lapor SPT unifikasi.
Status posting SPT sedang diproses unifikasi pada aplikasi e-Bupot akan muncul ketika jaringan internet bermasalah.
- History browser penuh
Riwayat pencarian pada browser yang digunakan dapat mengakibatkan kendala saat menggunakan aplikasi e-Bupot.
- Sistem e-Bupot DJP sedang gangguan atau down
Penyebab kendala berikutnya yakni ketika sistem e-Bupot DJP sedang mengalami gangguan sistem down, sehingga tidak bisa melanjutkan akses aplikasi tersebut.
Ketika sistem DJP mengalami gangguan maka proses pengisian surat pemberitahuan PPh di e-Bupot hanya berstatus posting SPT sedang diproses unifikasi tanpa ada keterangan berhasil.
- Pengakses sistem DJP berlebih
Munculnya masalah posting SPT pada e-Bupot DJP juga dapat disebabkan oleh banyaknya wajib pajak yang mengaksesnya secara bersamaan.
Sehingga server DJP tidak dapat berjalan dengan baik yang mengakibatkan proses pada aplikasi e-Bupot tersendat.
- Sistem DJP under maintenance
Ketika terjadi gangguan pada server-nya, DJP akan melakukan perbaikan sistem.
Pada masa under maintenance tersebut, maka sistem DJP tidak dapat digunakan.
Lalu, bagaimana solusi ketika tidak bisa posting SPT yang sedang diproses tersebut?
Apa solusi tidak bisa posting SPT sedang diproses unifikasi?
Berikut cara mengatasi error pada proses posting di e-Bupot Unifikasi:
- Periksa koneksi internet dan pastikan jaringan internet yang Anda gunakan stabil.
- Apabila history pada browser penuh, bersihkan browser dengan cara pembersihan pada clear cache and cookies.
- Selain itu, Anda dapat mengganti browser yang digunakan, seperti apabila sebelumnya menggunakan Mozilla Firefox, diganti dengan Google Chrome.
- Anda juga dapat mencoba menggunakan mode private windows atau incognito pada perangkat komputer yang digunakan.
- Lakukan penyampaian SPT unifikasi tidak mendekati batas waktu pelaporan untuk menghindari tingginya pengakses e-Bupot.
- Apabila sistem DJP masih dalam tahap perbaikan, Anda dapat menunggu beberapa saat dan mengecek secara berkala untuk melanjutkan proses posting SPT.
- Apabila berbagai cara sudah dilakukan namun posting SPT masih belum berhasil, Anda dapat menghubungi layanan contact center DJP melalui Kring Pajak @kring_pajak, dan tunggu jawaban atas kendala tersebut.
Anda dapat mengetahui beberapa kendala lainnya dalam artikel Membuat SPT tapi Aplikasi Pajak DJP Online error.
Kelola Bukti Potong dengan Baik dan Benar
Sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak penghasilan unifikasi, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajaknya sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangan perpajakan.
Guna mengantisipasi terjadi gangguan dalam proses pelaporan SPT Masa PPh unifikasi, lakukan penyampaian SPT tidak mendekati batas waktu pelaporannya.
Sehingga apabila terjadi gangguan sistem yang menyebabkan gagal lapor seperti kondisi di atas, Anda masih memiliki waktu untuk mengulangnya kembali dengan baik dan benar.
Agar lebih mudah mengelola bukti potong PPh unifikasi, Anda dapat menggunakan e-Bupot Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkapa dan terintegrasi.