Daftar Isi
12 min read

Inilah Pengertian Entitas dari Berbagai Konsep

Tayang 18 May 2022
Last updated 19 Juli 2024
entitas
Inilah Pengertian Entitas dari Berbagai Konsep

Entitas merupakan sebuah istilah yang sering dipakai untuk berbagai bidang kehidupan. Mulai dari bisnis, ekonomi, hukum, maupun fiskal. Secara garis besar, entitas adalah pihak yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pemiliknya.

Entitas sering dipakai untuk konsep perpajakan. Dimana objek yang menjadi wajib pajak memiliki kewajiban yang diatur dalam perpajakan. Jenis contoh entitas yang berupa wajib pajak pun beragam. Jika Anda ingin mengetahui definisi entitas dari berbagai sudut pandang, simak ulasan singkatnya berikut ini.

Pengertian Entitas

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, entitas adalah sebuah objek, hal, individu, dan organisme yang memiliki sifat berdiri sendiri. Kurang lebih ada 3 pengertian berbeda mengenai entitas berdasarkan pada konsep dasarnya. Diantaranya adalah:

1. Entitas Dalam Konsep Ekonomi

Entitas adalah sebuah unit usaha yang melakukan kegiatan finansial untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dianggap sebagai entitas. Dalam menjalankan aktivitasnya, entitas diikuti oleh undang-undang perpajakan yang mengatur kebijakan ekonomi.

Dalam hal ini undang-undang akan memperlakukan dua atau lebih entitas yang mempunyai hubungan istimewa untuk selanjutnya dianggap sebagai wajib pajak. Entitas dalam bidang ekonomi dibagi menjadi dua yaitu:

  • Satu badan hukum yang menjalankan aktivitas untuk kepentingan diri sendiri
  • Dua atau lebih badan hukum yang saling bekerja sama untuk membentuk perkumpulan dan masing-masing dari badan hukum tersebut mengelola usaha demi kepentingan kelompok tersebut.

Jadi dapat disimpulkan dalam konsep ekonomi, entitas adalah satu perusahaan atau lebih yang menjalankan kegiatan finansial demi mendapatkan keuntungan sesuai tujuan unit tersebut.

2. Entitas Dalam Konsep Hukum

Definisi entitas dalam bidang hukum berbeda dengan konsep ekonomi. Secara konsep hukum entitas adalah unit yang diperlakukan layaknya individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Entitas dalam bidang hukum contohnya seperti lembaga.

Dalam hal ini, unit yang dianggap entitas keberadaannya dijamin dan akan mendapatkan perlindungan dari hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku layaknya Individu. Jadi jika suatu saat terjadi permasalahan, unit tersebut bisa mengajukan tuntutan hukum.

Begitu juga sebaliknya, unit atau lembaga tersebut juga bisa dituntut oleh entitas lainnya di hadapan pengadilan dengan mengatasnamakan namanya sendiri. Jadi secara garis besar dalam bidang hukum, entitas adalah unit yang diakui dan berhak memperoleh perlindungan hukum.

3. Entitas Dalam Konsep Akuntansi

Dalam menjalankan kegiatan akuntansi, pegangan yang dijadikan prinsip dasar adalah entitas ekonomi. Pada prinsip ini disebutkan bahwa perusahaan yang bertugas menyelenggarakan pembukuan akuntansi memiliki kepentingan yang terpisan dengan entitas pemiliknya.

Jadi dalam konsep akuntansi, entitas adalah suatu unit usaha yang menjalankan aktivitas akuntansi serta memiliki laporan keuangan sendiri. Jadi unit usaha tersebut berdiri sendiri dan tidak memiliki kepentingan dengan pihak lainnya seperti pemilik, karyawan, pemasok, kreditur, dan pelanggan.

Sifat entitas tidak bergantung pada pengusaha selaku pemilik serta laporan keuangan dibuat terpisah. Jadi hasil laporan keuangan dari entitas tersebut murni dari kegiatan yang dilakukan oleh unit usaha. Pemilik tidak memiliki hak untuk mencampuri kegiatan usaha dari unit entitas.

4. Entitas Dalam Konsep Fiskal

Dalam konsep fiskal, pengertian entitas adalah identik dengan wajib pajak. Dalam hal ini yang dimaksud entitas merupakan wajib pajak baik yang berbadan hukum maupun yang tidak. Individu maupun badan yang terdaftar sebagai wajib pajak sudah termasuk dalam entitas.

Adapun subjek pajak yang termasuk dalam entitas adalah:

  • Perseorangan yaitu individu yang terdaftar sebagai wajib pajak
  • Harta warisan yang belum dibagi mewakili yang berhak
  • Badan
  • Bentuk usaha tetap

Yang dimaksud subjek pajak badan dalam hal ini adalah sekumpulan orang maupun modal yang membentuk satu kesatuan baik untuk menjalankan usaha ataupun tidak menjalankan usaha sama sekali.

Perseorangan dan harta warisan merupakan contoh entitas yang tidak berstatus sebagai badan hukum. Sementara contoh entitas dengan status badan hukum contohnya sangat banyak. Mulai dari PT, CV, hingga Koperasi.

Contoh Entitas Wajib Pajak Badan

Entitas adalah istilah yang erat kaitannya dengan sistem perpajakan. Ini karena entitas sebagai subjek pajak yang berkewajiban untuk membayar pajak dengan nominal tertentu. Pada penjelasan sebelumnya disebutkan bawah salah satu bentuk entitas subjek pajak adalah badan.

Berbeda dengan perseorangan, badan terdiri dari beberapa individu dengan kepentingan yang sama. Adapun contoh dari subjek pajak badan yang termasuk dalam entitas adalah:

1. Koperasi

Koperasi merupakan salah satu sistem perekonomian skala kecil dimana tujuan utamanya adalah membantu mengembangkan potensi yang dimiliki masyarakat. Selain itu koperasi juga berperan dalam memperkokoh kondisi ekonomi serta memperbaiki kualitas perekonomian khususnya di daerah terpencil.

Sistem kerja koperasi sangat sederhana dimana subjek pajak badan ini didirikan oleh beberapa anggota. Selain anggota tidak ada pihak lain yang berhak melaksanakan kegiatan koperasi. Jadi jika ingin berpartisipasi dalam aktivitas perekonomian koperasi, syarat utamanya adalah harus menjadi anggota.

Setiap anggota koperasi akan memperoleh keuntungan dari sisa hasil usaha. Keuntungan yang diperoleh nanti disesuaikan dengan jumlah modal yang ditanam oleh anggota.

Koperasi sebagai entitas wajib pajak juga harus melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara teratur. Apalagi koperasi berstatus badan hukum, tentunya ada perundangan yang mengatur kewajiban koperasi melakukan pembayaran pajak.

2. Persekutuan

Objek dari entitas adalah berupa badan usaha baik yang dimiliki oleh perseorangan maupun sekelompok individu. Misalnya saja seperti perusahaan persekutuan. Jenis usaha ini dimiliki oleh dua atau lebih individu untuk menjalankan bisnis secara bersama-sama demi mendapatkan keuntungan.

Adapun contoh perusahaan persekutuan yang termasuk entitas adalah CV atau Firma. Jenis perusahaan persekutuan ini sangat banyak di Indonesia karena lebih minim resiko. Dengan menggabungkan sumber daya yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka jumlah modal usaha akan lebih banyak.

Lantas bagaimana cara pembagian keuntungan nantinya? Besarnya keuntungan yang diberikan kepada masing-masing pemilik perusahaan didasarkan pada banyaknya modal yang ditanam.

Jadi semakin banyak modal yang ditanamkan pada perusahaan persekutuan tersebut., maka semakin tinggi pula prosentase keuntungan yang diperoleh. Adapun ciri dari persekutuan yang dianggap sebagai entitas adalah sebagai berikut:

  • Didirikan oleh dua atau lebih individu dengan kepentingan yang sama
  • Modal yang digunakan untuk operasional perusahaan adalah milik bersama
  • Perusahaan persekutuan menjadi kepemilikan bersama
  • Tidak ada batasan tanggung jawab dalam hal mengelola perusahaan tersebut

Besarnya keuntungan serta kerugian yang dibebankan kepada individu sesuai dengan kesepakatan bersama

3. Perseroan

Salah satu bentuk perusahaan yang termasuk dalam wajib pajak entitas adalah Perseroan. Segala kegiatan dalam perusahaan ini nantinya akan diatur sesuai dengan badan hukum yaitu perundang-undangan. Itulah mengapa perusahaan perseroan dikenakan kewajiban membayar pajak.

Perseroan dibentuk oleh dua atau lebih individu dimana kesepakatan yang dibuat harus didaftarkan kepada notaris. Jadi segala aktivitas perusahaan harus sesuai dengan kesepakatan pendiri perusahaan. Adapun pihak yang berhak menjadi pemilik adalah individu dengan jumlah saham terbanyak.

Baca Juga: Apa itu Usaha Perseorangan?

Selain memimpin perusahaan, pemilik saham terbanyak juga bertanggung jawab penuh terhadap segala kegiatan operasional perusahaan. Adapun ciri dari perusahaan perseroan adalah:

  • Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan tujuan yang sama yaitu memperoleh keuntungan
  • Keuntungan saham yang didapatkan perusahaan akan dibagi dalam bentuk dividen
  • Perusahaan tidak mendapatkan fasilitas negara
  • Pemegang kekuasaan tertinggi ditentukan oleh RUPS
  • Besarnya tanggung jawab yang dipikul oleh pemegang saham bergantung pada banyaknya saham yang ditanamkan sebagai modal.

4. Yayasan

Alasan mengapa yayasan menjadi wajib pajak entitas adalah karena bentuknya yang berupa badan hukum yang bergerak dalam bidang kemanusiaan, keagamaan, dan sosial. Sumber kekayaan yayasan bisa berasal dari berbagai sumber dan wajib melaporkan serta membayar pajak tahunan.

Secara umum yayasan diartikan sebagai badan hukum yang memiliki sejumlah kekayaan tertentu dan dipisah demi mencapai suatu tujuan entah berkaitan dengan kemanusiaan, pendidikan, agama, dan lain sebagainya.

Yayasan bisa didirikan oleh satu atau lebih individu dengan tujuan yang jelas yaitu tidak mencari keuntungan. Jadi segala aset yang dimiliki yayasan tidak dipergunakan untuk mendapatkan keuntungan. Akan tetapi pemilik yayasan bisa mendirikan badan usaha lainnya dengan tujuan yang berbeda.

Jadi jelas bahwa yayasan mendapatkan keuntungan dari badan usaha yang didirikannya. Income tersebut nantinya dipakai untuk biaya operasional yayasan serta badan usaha lain yang berada dibawah yayasan dan bukan untuk memperkaya si pemilik.

Adapun ciri-ciri yayasan sebagai wajib pajak entitas adalah:

  • Didirikan oleh satu atau sekelompok orang dengan tujuan yang sama
  • Segala kegiatan yayasan tidak ditujukan untuk mendapatkan keuntungan
  • Yayasan berhak mendirikan badan usaha lainnya dengan tujuan yang berbeda
  • Kekayaan yang dimiliki oleh yayasan bisa berasal dari berbagai sumber
  • Yayasan merupakan badan hukum resmi yang segala kegiatannya diikuti oleh peraturan perundangan yang berlaku

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Salah satu badan usaha yang dinaungi pemerintah dan merupakan wajib pajak badan entitas adalah BUMN. Menjadi pelaku perekonomian yang penting bagi negara membuat kedudukan BUMN sangat berpengaruh.

Sejatinya BUMN merupakan badan usaha yang dimiliki negara dimana tujuannya utamanya adalah meningkatkan perekonomian dalam negeri serta menyokong pelaku ekonomi lain di bawahnya seperti koperasi dan perusahaan swasta.

Sebagai wajib pajak dalam bentuk badan, maka BUMN tak terlepas dari kewajiban membayar serta melaporkan pajak. Adapun modal yang digunakan oleh wajib pajak yang termasuk entitas adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Keuntungan yang didapatkan BUMN nantinya akan dikembalikan lagi ke negara demi mensejahterakan masyarakat di segala bidang yang meliputi transportasi, pertanian, perkebunan, peternakan, energi, pertambangan, dan lain sebagainya.

Berikut ini adalah beberapa ciri dari BUMN. Diantaranya adalah:

  • Masyarakat bisa memiliki saham BUMN dengan jumlah tidak lebih dari 50%
  • BUMN merupakan badan usaha yang berperan sebagai sumber pendapatan negara
  • Tugas utama dari BUMN adalah melayani kepentingan umum serta publik
  • Semua kegiatan serta risiko pengelolaan BUMN ditanggung sepenuhnya oleh negara
  • BUMN menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat
  • BUMN ada yang bertujuan untuk mencari keuntungan serta ada yang bersifat nirlaba

6. Perusahaan Terbatas (PT)

PT merupakan perusahaan yang sudah berbadan hukum dan bisa dimiliki oleh lebih dari dua individu. Karena sudah berstatus sebagai badan hukum, maka kekayaan serta tanggung jawab perusahaan perlu dipisahkan antara perusahaan yang dikelola dengan pemilik perusahaan tersebut.

Pengertian secara umum badan yang termasuk dalam wajib pajak entitas adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang untuk mengelola suatu usaha dimana modalnya berasal dari saham yang dapat dimiliki oleh satu orang ataupun lebih.

Saham yang dimiliki oleh perusahaan tersebut bisa diperjualbelikan dan pemilik perusahaan ditentukan oleh banyaknya saham yang dimiliki. Jadi kepemilikan perusahaan bisa berubah kapan saja menyesuaikan dengan banyaknya saham yang dimiliki.

Jika posisi pemilik PT berubah, maka secara otomatis pemegang saham tertinggi berhak menjabat sebagai direksi tanpa perlu membubarkan perusahaan. Adapun beberapa ciri dari PT diantaranya adalah:

  • Pemegang saham berhak mendapatkan keuntungan atau dividen yang besarnya sesuai dengan jumlah saham yang ditanamkan untuk modal
  • PT merupakan badan usaha yang sudah berbentuk badan hukum sehingga kepentingan pemilik dan perusahaan harus dipisahkan
  • Modal dasar PT berasal dari saham serta obligasi dari para investor
  • Pelaksanaan kegiatan usaha harus sesuai dengan anggaran dasar yang sudah dibuat bersama-sama
  • Tujuan utama pendirian PT adalah mendapatkan imbal hasil
  • DIpimpin oleh direksi yang dipilih berdasarkan kesepakatan pemegang saham. Jumlah direksi biasanya adalah 3 orang namun juga bisa lebih dengan masa jabatan 5 tahun
  • Segala kegiatan operasional PT tidak mendapat fasilitas negara
  • Karyawan yang bekerja di PT berstatus sebagai pegawai swasta

7. LSM

Lembaga Swadaya Masyarakat atau kerap disingkat dengan LSM merupakan salah satu jenis wajib pajak badan. Alasan LSM menjadi wajib pajak badan entitas adalah karena organisasi ini bersifat formal, memiliki struktur yang permanen serta mempunyai seperangkat aturan yang harus diikuti.

LSM merupakan lembaga yang bersifat non profit. Jadi segala aktivitas yang dikerjakan oleh organisasi tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. LSM bisa didirikan oleh satu atau beberapa orang dengan visi misi yang sama. Tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat di segala bidang.

Mulai dari sosial, pendidikan, hingga hukum. LSM bersifat independen, jadi tak terafiliasi dengan pemerintahan maupun kepentingan politik. Selain itu pihak yang terlibat dalam kegiatan LSM adalah para relawan yang mau meluangkan waktunya untuk melakukan berbagai aktivitas kemanusiaan.

Lantas dari mana sumber dana yang digunakan oleh LSM? Modal untuk menjalankan aktivitas sosial bisa bersumber dari manapun. Mulai dari sumbangan tetap individu hingga donasi dari perusahaan swasta baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Jumlah LSM di Indonesia setiap tahun selalu mengalami peningkatan. Berdasarkan sumber yang dihimpun oleh staf ahli Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat ini kurang lebih ada 300 ribuan LSM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ada beberapa karakteristik yang dimiliki LSM yang membedakannya dengan organisasi massa yang lain. Diantaranya adalah:

  • Non Politik, tidak ikut campur dalam urusan pemilu baik tingkat daerah maupun nasional. LSM bersifat netral dengan tidak berpihak pada kubu manapun
  • Formal, dengan memiliki struktur organisasi yang permanen serta seperangkat aturan yang harus dipatuhi oleh anggota LSM
  • Swasta, sistem kelembagaan dari LSM berada di luar pemerintahan dan tidak memperoleh fasilitas sama sekali dari negara
  • Menjalankan organisasi secara mandiri tanpa meminta bantuan dari manapun termasuk aparat pemerintah maupun pengurus partai politik
  • Segala kegiatan LSM tidak bertujuan untuk mencari keuntungan serta tidak memberikan keuntungan kepada pengurusnya
  • Menjalankan segala aktivitas secara sukarela tanpa paksaan
  • Non religius, tidak mempromosikan ajaran agama tertentu

Bagaimana Sistem Pembayaran Pajak bagi Entitas Badan?

sistem pembayaran

Wajib pajak secara umum dibagi menjadi dua yaitu perorangan dan badan. Untuk wajib pajak perseorangan, pembayaran dan pelaporan pajak melalui langkah yang mudah karena bisa dilakukan secara online.

Lain halnya dengan wajib pajak badan, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan menyesuaikan dengan jenis badan usaha. Entitas dalam akuntansi adalah wajib pajak yang terdaftar dan berasal dari berbagai jenis badan usaha.

Adapun tahapan pembayaran wajib pajak badan adalah sebagai berikut:

1. Badan Berstatus Pusat

Jenis dari badan usaha ini memiliki cabang dan jumlahnya bisa satu atau lebih. Tentunya pembayaran pajak untuk jenis badan usaha ini bisa melalui berbagai cara. Apakah disetorkan langsung ke KPP dimana lokasi badan berstatus pusat atau malah di KPP cabang lainnya? Perhatikan ulasan singkatnya berikut:

  1. Dilaporkan dan disetor ke kantor pelayanan pajak dimana cabang dari badan yang berstatus pusat tersebut terdaftar atas kewajiban pajak
  2. Dilaporkan dan disetor ke kantor pelayanan pajak dimana badan yang berstatus pusat tersebut terdaftar atas kewajiban pajak

2. Badan Berstatus Cabang

Kewajiban pajak dilaporkan dan disetor langsung ke kantor pelayanan pajak dimana badan berstatus cabang tersebut terdaftar.

3. Badan Berstatus Tunggal

Pengertian dari badan berstatus tunggal yang termasuk dalam entitas adalah badan yang tidak memiliki cabang dimanapun. Jadi pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan langsung di kantor pelayanan pajak dimana badan berstatus tunggal tersebut terdaftar.

Entitas adalah sebuah unit dimana memiliki definisi yang berbeda pada setiap konsep. Entitas erat kaitannya dengan perpajakan atau sering disebut dengan wajib pajak. Adapun entitas wajib pajak bisa berupa perseorangan maupun dalam bentuk badan.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami