Daftar Isi
2 min read

Tarif PPh Impor Akan Naik, Ketahui Penjelasan Tarif dan Tujuannya

Tayang 04 Sep 2018
Tarif PPh Impor Akan Naik, Ketahui Penjelasan Tarif dan Tujuannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berniat akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor untuk memperbaiki transaksi berjalan yang masih berstatus defisit sebesar 3%. Meskipun kenaikan tarif ini masih akan dievaluasi dan dilakukan peninjauan ulang sebelum diresmikan namun tentu berita ini dapat mempengaruhi peraturan dan prosedur ekspor-impor yang sebelumnya dilakukan sehingga sebagai pengusaha atau Wajib Pajak Badan, Anda wajib mengenal dari awal seperti apa tarif PPh impor, tujuan dan perkembangannya.

Jenis dan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Impor

Pajak tentang impor diatur dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yaitu pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Atas impor, dikenakan tarif PPh 22 sebagai berikut:

  • Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
  • non-API = 7,5% x nilai impor;
  • Untuk impor yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
  • Untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.

Rencananya untuk kenaikan pajak ini, pemerintah ingin menaikkan angka tarif sebesar 10% pada produk hilir (industri hilir yang berkonsentrasi mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai oleh konsumen), barang jadi dan konsumsi. Sementara untuk komoditas jenis bahan baku dan penolong dikenakan tarif impor lebih rendah yakni 2,5%.

Tentunya kenaikan tarif ini masih belum berstatus final dan kebijakannya masih dapat ditinjau ulang atau diubah. Kepastian tentang berita tarif pajak impor ini sendiri dirundingkan untuk mencapai hasil final di bulan September ini.

Tujuan Kenaikan Tarif PPh Impor

Adapun tujuan kenaikan tarif PPh impor adalah sebagai berikut:

  • Bertujuan untuk mengendalikan dan menyeimbangkan produk impor yang masuk ke dalam negeri dan produk ekspor ke luar negeri. Defisit yang terjadi sekitar 3% menunjukkan bahwa perdagangan impor lebih besar daripada ekspor. Itu berarti lebih banyak terjadi pengeluaran devisa negara sementara sisi ekspor masih rendah.
  • Tujuan kenaikkan tarif ini pun menjadi salah satu cara pemerintah untuk memperbaiki transaksi berjalan dan memperbaiki sisi keuangan negara.
  • Memberikan kesempatan industri dalam negeri agar daya saingnya meningkat dan dapat lebih giat dalam melakukan kegiatan ekspor.

Demikian penjelasan tentang tarif PPh impor yang penting terutama bagi pengusaha yang sering melakukan kegiatan ekspor dan impor. Semoga berita tentang tarif pajak penghasilan sekaligus perkembangannya ini dapat memperbaiki siklus perpajakan di Indonesia menjadi lebih baik dari sebelumnya. 

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak