Beranda › Blog › Mengenal Surat Keterangan Usaha (SKU)
5 min read

Mengenal Surat Keterangan Usaha (SKU)

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Angga Dwijayanto (1) Angga Dwijayanto
Mengenal Surat Ketentuan Usaha (SKU) Dan Bagaimana Cara Membuatnya
Mengenal Surat Keterangan Usaha (SKU)

Kalau Anda adalah seorang pengusaha atau berencana untuk membangun sebuah bisnis usaha, ada salah satu hal yang sangat penting untuk Anda miliki. Hal penting tersebut ialah sebuah Surat Keterangan Usaha. 

Mengapa Surat Keterangan Usaha ini sangat penting? Apa fungsinya dan bagaimana cara membuatnya. Yuk simak sampai akhir! Mekari Klikpajak akan membahasnya untuk anda!

Pengertian Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat Keterangan Usaha atau sering disebut SKU merupakan bukti nyata legitimasi keberadaan suatu usaha. Surat ini dibuat oleh pihak berwenang seperti kelurahan atau kepala desa untuk menerangkan bahwa pelaku usaha yang tertera namanya dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang menjadi bagian dari kelurahan atau desa dan benar memiliki usaha yang disebutkan. 

Surat keterangan usaha ini biasanya digunakan oleh pelaku usaha kecil atau mikro untuk berbagai keperluan administratif.

Tidak ada pembuatan biaya yang diperlukan untuk membuat surat keterangan usaha atau dengan kata lain gratis. Pembuatan surat ini merupakan bagian dari layanan administrasi yang diberikan pemerintah setempat

Baca juga : Panduan Pajak UMKM/UKM : Tarif dan Cara Menghitung

Fungsi dari Surat Keterangan Usaha (SKU)

Banyak pengusaha yang baru memulai bisnis tidak terlalu memikirkan pentingnya Surat Keterangan Usaha. Memiliki Surat Keterangan Usaha sangat penting untuk menunjang kesejahteraan bisnis Anda. Fungsi Surat Keterangan Usaha adalah sebagai berikut: 

  • Menjadi lebih mudah dalam mengajukan kredit pinjaman dari bank
  • Salah satu dokumen syarat dalam pembuatan NPWP Badan
  • Mendapatkan BLT UMKM (syarat dan ketentuan berlaku)
  • Dan keperluan lainnya yang menyangkut usaha

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Dalam membuat Surat Keterangan Usaha terdapat dua cara, yaitu dibuat secara offline maupun online. Berikut langkah-langkah pembuatannya:

Cara Membuat SKU secara offline

  • Siapkan Semua Dokumen Pribadi yang Dibutuhkan. Sebelum berangkat ke birokrasi, dokumen seperti KTP dan KK asli harus disiapkan dengan fotokopi dan surat permohonan.
  • Minta Surat Pengantar dari RT atau RW Setempat. Datang ke pengurus RT dan RW setempat dengan menyampaikan keperluan untuk membuat surat keterangan usaha. Anda akan diminta menunjukan kartu identitas dan nantinya setelah selesai anda akan mendapatkan surat pengantar untuk di bawa ke RW untuk di cap dan ditangan, setelah itu anda akan melanjutkan proses pembuatan surat ke kantor kelurahan atau desa.
  • Urus Permohonan Berkas ke Kantor Kelurahan. Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW, proses selanjutnya akan ditanda tangani oleh kelurahan dan anda akan dimintai untuk mengisis formulir dan pihak kelurahan akan memproses lebih lanjut untuk menjadi surat keterangan usaha. 
  • Datang Ke Kantor Kecamatan. Setelah anda mendapat surat keterangan usaha dari kelurahan, langkah selanjutnya adalah anda datang ke kantor kecamatan untuk meminta stempel dan tanda tangan dari ketua camat. Setelah itu, selesai, surat keterangan usaha anda sudah dapat digunakan. 

Pengajuan izin usaha sebenarnya tidak sulit, namun terkadang prosesnya bisa memakan waktu yang sangat lama. Mengingat peran Surat Keterangan Usaha sebagai legitimasi bisnis, pedagang membutuhkan Surat Keterangan Usaha untuk memastikan legitimasi bisnis tetap terjaga.

Baca juga : Cara Membuat Surat Keterangan Usaha dari Desa Beserta Syarat dan Contohnya

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online

Jika anda tidak memiliki waktu luang untuk mengurus surat keterangan usaha secara online, maka anda tidak perlu khawatir, anda dapat mengurusnya secara online melalui situs oss.go.id. Berikut tata cara pembuatan surat keterangan usaha secara online:

  • Pertama, bukalah alamat web https://oss.go.id/ kemudian selesaikan semua langkah pendaftaran untuk melakukan pendaftaran online. Nanti kolom hijau akan muncul di bagian atas web. Lalu klik saja opsi ‘Daftar’ atau ‘Masuk’ ya, sobat.
  • Jika Anda belum punya akun, silakan mendaftar terlebih dahulu. Isi kotak daftar dan masukkan semua informasi yang diminta atau dibutuhkan. Setelah Anda mengisi semua bidang, masukkan kode pengambilan yang diperlukan dan klik tombol di bawah.
  • Selanjutnya, tautan aktivasi biasanya dikirim melalui email yang terdaftar, sehingga Anda dapat memverifikasi akun email Anda untuk melihat apakah prosesnya sudah berhasil.
  • Sehabis aktivasi, Anda akan menerima nama pengguna dan kata sandi untuk mendaftarkan sertifikat perusahaan Anda
  • Setelah pendaftaran berhasil, masuk lagi ke akun pakai nama pengguna, kata sandi, dan kode tangkap yang ditentukan.
  • Setelah sukses masuk ke akun OSS Anda, pilihlah kualifikasi perdagangan di kolom Lisensi Perdagangan. Kemudian lanjutkan memasukkan data yang diminta dan tunggu halaman baru yang meminta Anda untuk memasukkan kembali data tersebut.
  • Pada langkah terakhir, Anda akan melihat iklan milik data pelamar, masukkan dengan benar, lalu klik opsi di bawah ini. Setelah itu, data hasil registrasi akhir ditampilkan dan dapat dicetak. Dengan demikian proses pendaftaran pun telah selesai. Data ini adalah sertifikat perusahaan atau dikenal dengan Surat Keterangan Usaha.

Infografis

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Usaha

Kesimpulan

Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki peranan yang sangat penting bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil dan mikro. SKU bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjadi bukti legalitas yang diakui secara resmi oleh pemerintah setempat, sehingga dapat mendukung kelancaran berbagai urusan bisnis seperti pengajuan kredit ke bank, pembuatan NPWP Badan, hingga memperoleh bantuan seperti BLT UMKM. Proses pembuatannya pun relatif mudah dan gratis, baik dilakukan secara offline melalui kelurahan dan kecamatan maupun secara online melalui situs OSS. Dengan memiliki SKU, pelaku usaha dapat meningkatkan kredibilitas usaha mereka di mata pihak ketiga dan membuka lebih banyak peluang untuk mengembangkan bisnis ke tahap yang lebih maju.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

Kategori : AdministrasiEdukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami