Daftar Isi
3 min read

Memahami 13 Macam Surat dalam Pajak Daerah

Tayang 10 Oct 2018
Memahami 13 Macam Surat dalam Pajak Daerah

Pajak Daerah dipahami sebagai salah satu sumber pemasukan resmi daerah. Berbeda dengan pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak, Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik dalam tataran provinsi maupun kabupaten.

Perbedaan tentunya juga terdapat dalam hal persuratan terkait penyelenggaraan Pajak Daerah.

13 Macam Surat dalam Pajak Daerah

Beragam surat yang terkait dengan Pajak Daerah memiliki beragam tujuan. Ada yang berupa surat pemberitahuan, ada pula yang berisi ketetapan, keputusan, bahkan surat teguran.

Berikut macam-macam surat terkait penyelenggaraan Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

        1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

SPTPD merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan perhitungan serta pembayaran terhadap pajak, objek pajak (maupun bukan objek pajak), serta harta dan kewajiban lain berdasarkan Undang-Undang perpajakan daerah.

        2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

SPOP digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan data subjek dan objek PBB-P2. PBB-P2 sendiri merupakan sebutan bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan. Pajak ini berlaku atas pemanfaatan, kepemilikan, atau penguasaan bumi atau bangunan, baik oleh Orang Pribadi maupun Badan. Namun demikian, terdapat pengecualian apabila kawasan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

        3. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

SSPD adalah bukti pembayaran atau bukti setoran pajak ke kas daerah atau tempat-tempat pembayaran lain yang sesuai dengan petunjuk Kepala Daerah. Pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan formulir atau cara lain. SSPD yang terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) dapat dipersamakan dengan SPTPD.

       4. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

SKPD merupakan surat yang menentukan seberapa besar jumlah pokok pajak yang terutang.

       5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

SPPT merupakan surat yang berguna untuk memberikan informasi kepada Wajib Pajak perihal besarnya PBB-P2 yang terutang.

       6. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

SKPDKB adalah surat yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak. Apabila ternyata ada tambahan atas jumlah pajak yang sudah ditetapkan, Pemerintah dapat pula menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).

       7. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)

SKPDN merupakan surat yang diterbitkan ketika jumlah pajak terutang sama besar dengan jumlah kredit pajak maupun pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Baca juga: Ini dia Pengertian dan Ketentuan dari Surat Ketetapan Pajak Nihil

      8. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)

SKPDLB diterbitkan apabila terdapat kelebihan jumlah pembayaran pajak lantaran jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau pajak yang seharusnya tidak terutang.

      9. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

STTPD adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak. Surat ini juga dapat menunjukkan sanksi administratif dalam bentuk bunga maupun denda yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

    10. Surat Teguran

Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai bentuk teguran kepada Wajib Pajak agar segera melakukan pelunasan utang pajak.

     11. Surat Paksa

Surat ini adalah bentuk perintah kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak.

     12. Surat Keputusan Pembetulan

Surat Keputusan Pembetulan berfungsi untuk memperbaiki kesalahan tulis, kekeliruan penerapan ketentuan, serta kesalahan perhitungan dalam penyelenggaraan Pajak Daerah. Kesalahan ini dapat ditemui pada beragam persuratan yang terkait dengan Pajak Daerah.

     13. Surat Keputusan Keberatan

Surat Keputusan Keberatan menunjukkan keberatan Wajib Pajak terhadap surat-surat terkait penyelenggaraan Pajak Daerah seperti SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, maupun Surat Keputusan Keberatan itu sendiri. Surat ini dapat pula menunjukkan keberatan terhadap pemotongan maupun pemungutan pihak ketiga oleh Wajib Pajak. 

Ketika berurusan dengan pihak birokrasi, istilah persuratan tentu bukanlah hal yang asing lagi. Demikian halnya ketika Anda tengah berurusan dengan perpajakan dalam lingkup daerah. Pahami betul jenis-jenis surat dalam Pajak Daerah yang sesuai dengan bidang usaha Anda. 

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak