Beranda › Blog › Memahami 13 Macam Surat dalam Pajak Daerah
6 min read

Memahami 13 Macam Surat dalam Pajak Daerah

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Novia Widya Utami
pelajari macam-macam surat pajak daerah
Memahami 13 Macam Surat dalam Pajak Daerah
Mekari Klikpajak Highlights
  1. Surat pajak daerah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menetapkan, menagih, mengoreksi, atau memberi ketetapan atas kewajiban pajak daerah.
  2. Terdapat 13 macam surat pajak daerah meliputi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dan dokumen lain sesuai regulasi.
  3. Surat Pajak Daerah sebagai alat administrasi untuk memberikan kepastian hukum, menagih pajak terutang, mengoreksi kesalahan, serta menyelesaikan sengketa pajak daerah.
  4. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau banding atas surat ketetapan jika tidak sependapat dengan isi dokumen, sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.

Pajak Daerah dipahami sebagai salah satu sumber pemasukan resmi daerah. Berbeda dengan pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak, Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik dalam tataran provinsi maupun kabupaten.

Perbedaan tentunya juga terdapat dalam hal persuratan terkait penyelenggaraan Pajak Daerah.

Dasar Hukum Peraturan Surat Pajak Daerah

Berikut adalah beberapa dasar hukum dan peraturan terkait surat pajak daerah (seperti SKPD, SKPDKB, SKPDN, SKPDLB, dan STPD), beserta penjelasan singkatnya

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009

UU Nomor 28 Tahun 2009 menjelaskan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi landasan utama dalam pengaturan segala bentuk surat ketetapan dan tagihan pajak daerah seperti SKPD, SKPDKB, SKPDLB, SKPDN, STPD, SPPT, dan lainnya.

Peraturan Pemerintah

PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menyediakan kerangka lebih luas mengenai pemungutan pajak daerah, termasuk penetapan besaran pajak, pelaporan, pembayaran, pembetulan, penagihan, keberatan, dan lain-lain.

Peraturan Menteri Keuangan

PMK Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan SKP dan STP Mengatur tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP), menyederhanakan berbagai ketentuan sebelumnya (PMK 145/2012, 255/2014, 78/2016), dan mulai berlaku sejak 24 Agustus 2023.

Peraturan Daerah (Perda)

Karena kewenangan pajak daerah adalah bagian dari otonomi daerah, regulasi di tingkat lokal juga berlaku, contohnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2018 Mengatur tata cara penerbitan SKPD, SKPDKBT.

Kemudian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang ditetapkan oleh Gubernur.

Baca juga: Jenis Pajak Daerah, Tarif, dan Ketentuan Pembayarannya

13 Macam Surat dalam Pajak Daerah

Beragam surat yang terkait dengan Pajak Daerah memiliki beragam tujuan. Ada yang berupa surat pemberitahuan, ada pula yang berisi ketetapan, keputusan, bahkan surat teguran.

Berikut macam-macam surat terkait penyelenggaraan Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

SPTPD merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan perhitungan serta pembayaran terhadap pajak, objek pajak (maupun bukan objek pajak), serta harta dan kewajiban lain berdasarkan Undang-Undang perpajakan daerah.

2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

SPOP digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan data subjek dan objek PBB-P2. PBB-P2 sendiri merupakan sebutan bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan.

Pajak ini berlaku atas pemanfaatan, kepemilikan, atau penguasaan bumi atau bangunan, baik oleh Orang Pribadi maupun Badan. Namun demikian, terdapat pengecualian apabila kawasan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

3. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

SSPD adalah bukti pembayaran atau bukti setoran pajak ke kas daerah atau tempat-tempat pembayaran lain yang sesuai dengan petunjuk Kepala Daerah.

Pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan formulir atau cara lain. SSPD yang terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) dapat dipersamakan dengan SPTPD.

4. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

SKPD merupakan surat yang menentukan seberapa besar jumlah pokok pajak yang terutang.

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

SPPT merupakan surat yang berguna untuk memberikan informasi kepada Wajib Pajak perihal besarnya PBB-P2 yang terutang.

6. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

SKPDKB adalah surat yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Apabila ternyata ada tambahan atas jumlah pajak yang sudah ditetapkan, Pemerintah dapat pula menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).

7. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)

SKPDN merupakan surat yang diterbitkan ketika jumlah pajak terutang sama besar dengan jumlah kredit pajak maupun pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Baca juga: Ini dia Pengertian dan Ketentuan dari Surat Ketetapan Pajak Nihil

8. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)

SKPDLB diterbitkan apabila terdapat kelebihan jumlah pembayaran pajak lantaran jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau pajak yang seharusnya tidak terutang.

9. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

STTPD adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak. Surat ini juga dapat menunjukkan sanksi administratif dalam bentuk bunga maupun denda yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

10. Surat Teguran

Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai bentuk teguran kepada Wajib Pajak agar segera melakukan pelunasan utang pajak.

11. Surat Paksa

Surat ini adalah bentuk perintah kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak.

12. Surat Keputusan Pembetulan

Surat Keputusan Pembetulan berfungsi untuk memperbaiki kesalahan tulis, kekeliruan penerapan ketentuan, serta kesalahan perhitungan dalam penyelenggaraan Pajak Daerah. Kesalahan ini dapat ditemui pada beragam persuratan yang terkait dengan Pajak Daerah.

13. Surat Keputusan Keberatan

Surat Keputusan Keberatan menunjukkan keberatan Wajib Pajak terhadap surat-surat terkait penyelenggaraan Pajak Daerah seperti SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, maupun Surat Keputusan Keberatan itu sendiri.

Surat ini dapat pula menunjukkan keberatan terhadap pemotongan maupun pemungutan pihak ketiga oleh Wajib Pajak. 

Ketika berurusan dengan pihak birokrasi, istilah persuratan tentu bukanlah hal yang asing lagi.

Demikian halnya ketika Anda tengah berurusan dengan perpajakan dalam lingkup daerah. Pahami betul jenis-jenis surat dalam Pajak Daerah yang sesuai dengan bidang usaha Anda. 

Prosedur Penerbitan Surat Pajak Daerah

Mekanisme Umum Penerbitan

Contoh kasus, dari Kota Madiun, petugas Sub Bidang Penetapan Non‑PBB menghitung pajak terutang dari hasil pemeriksaan (pemeriksaan ulang atau bukti permulaan), menyusunnya dalam Nota Penghitungan, dan menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB.

Kemudian disampaikan kepada wajib pajak. Proses pemantauan dilakukan melalui daftar Penjagaan Penerbitan. Proses ini biasanya selesai dalam 1 bulan dan tanpa biaya administratif.

Waktu Berlaku dan Batas Penerbitan

Menurut informasi dari Kemenkeu (KLC), Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan surat ketetapan (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN) dalam waktu 5 tahun sejak terutangnya pajak.

Manfaat Surat Dalam Pajak Daerah

Terdapat beberapa manfaat dari surat dalam pajak daerah baik bagi pemungut pajak maupun wajib pajak.

Manfaat bagi Pemungut Pajak

  1. Legitimasi Pemungutan Pajak

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) adalah dasar hukum yang sah untuk melakukan pemungutan pajak. Tanpa surat ini, pemungutan pajak dapat dianggap ilegal.

  1. Kepastian Hukum

Surat memberikan kepastian hukum mengenai besaran pajak yang harus dibayar, jangka waktu pembayaran, dan dasar pengenaan pajaknya. Hal ini mengurangi potensi sengketa atau interpretasi yang berbeda antara pemda dan wajib pajak.

  1. Sarana Penagihan

STPD berfungsi sebagai sarana untuk menagih pajak yang kurang dibayar atau belum dibayar oleh wajib pajak. Surat ini dapat menjadi dasar untuk tindakan penagihan lebih lanjut, seperti penyitaan aset.

  1. Dokumentasi dan Pengarsipan

Surat-surat pajak merupakan dokumen penting yang harus diarsipkan dengan baik oleh pemda. Arsip ini berguna untuk keperluan audit, evaluasi kebijakan, dan perencanaan anggaran.

  1. Kontrol dan Pengawasan

Surat-surat pajak memungkinkan pemda untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Dengan memantau surat-surat yang diterbitkan dan realisasi pembayarannya, pemda dapat mengidentifikasi potensi kebocoran atau ketidakpatuhan.

Manfaat bagi Wajib Pajak

  1. Kepastian Hukum

Wajib pajak memiliki kepastian hukum mengenai besaran pajak yang harus dibayar, jangka waktu pembayaran, dan dasar pengenaan pajaknya.

  1. Transparansi

Surat memberikan informasi yang transparan mengenai perhitungan pajak, sehingga wajib pajak dapat memahami mengapa dan bagaimana pajak tersebut dihitung.

  1. Bukti Pembayaran

Surat bukti pembayaran pajak (seperti SSPD yang telah divalidasi) merupakan bukti yang sah bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban pajaknya. Bukti ini penting untuk keperluan administrasi, seperti pengajuan izin atau keperluan lainnya.

  1. Sarana Pembetulan

Jika wajib pajak menemukan kesalahan dalam SKPD atau STPD, mereka dapat mengajukan permohonan pembetulan kepada pemda.

  1. Perlindungan Hukum

Dengan membayar pajak sesuai dengan surat yang diterbitkan, wajib pajak terlindungi dari tindakan penagihan yang tidak sah atau sewenang-wenang.

 

 

 

 

 

 

 

 
Kategori : Administrasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami