Anda sudah tahu salah satu kebijakan paket ekonomi tahap V yang diterbitkan oleh Pemerintah? Kebijakan tersebut yaitu program Kontrak Investasi Kolektif Dana investasi Real Estate atau biasa disebut KIK DIRE. Kebijakan di sektor ini diberikan atas pertimbangan produk pasar modal di Indonesia yang relatif terbatas sehingga kapitalisasi Bursa Efek Indonesia relatif lebih kecil dibanding negara-negara tetangga. Untuk itu perlu dikembangkan produk seperti KIK , KIK DIRE dan sejenisnya yang tentu saja searah dengan upaya pendalaman pasar keuangan. Bagi Anda yang sedang menggeluti bidang usaha real estate, Anda harus memahami lebih jauh tentang aspek pajak usaha real estate dengan skema KIK DIRE. Langsung saja simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Mengenal Tentang KIK DIRE
KIK merupakan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal. Sedangkan yang dimaksud DIRE merupakan sebuah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estate. Sedangkan Special Purpose Company (SPC) merupakan sebuah PT yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK. Aspek perpajakan KIK DIRE diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.03/2017 tanggal 3 Maret 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.
Aspek Pajak Real Estate dengan Skema KIK DIRE
Objek PPh Final
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan real estate kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat Final. Skema KIK tertentu yang dimaksud adalah suatu skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC.
Tarif Pajak
Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan real estate kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu adalah sebesar 0,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan real estate.
Dasar Pengenaan Pajak
Jumlah bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas nilai pengalihan real estate adalah sebagai berikut:
- Seluruh jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas pengalihan real estate dalam skema KIK tertentu. Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK.
- Seluruh jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas pengalihan real estate dalam skema KIK tertentu dalam hal Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK.
Saat Terutang
Pajak Penghasilan (PPh) Final ini sudah terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan real estate kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu. Pajak real estate berupa PPh Final yang terutang dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran. Termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran lainnya, sehubungan dengan pengalihan real estate tersebut.
Tata Cara Pembayaran
Pajak usaha real estate berupa PPh Final ini wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang mengalihkan real estate ke kas negara sebelum akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan real estate kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Jangka waktunya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. Pembayaran PPh Final dapat dilakukan ke kas negara melalui layanan pada loket atau teller (over the counter). Bisa juga melalui layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, pada bank atau pos persepsi.
Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan real estate dan dikenai pajak usaha real estate berupa PPh Final ini juga wajib melakukan beberapa hal di bawah ini:
1. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Tentang adanya pengalihan real estate kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sesuai format dalam lampiran PMK 37/PMK.03/2017 yang dilengkapi dengan dokumen:
a. Fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
b. Keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan real estate bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu.
c. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan real estate kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu.
d. Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas penghasilan dari pengalihan real estate kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu.
2. Setelah itu mendapatkan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ketentuan tersebut mengatur tentang pemberian Surat Keterangan Fiskal dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Tata Cara Pelaporan
Wajib Pajak yang membayar sendiri pajak usaha real estate berupa PPh yang terutang. Kemudian wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan PPh yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak kepada:
- KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi real estate yang bersangkuan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan real estate.
- KPP yang melakukan administrasi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan real estate.
- Pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) serta surat pemberitahuan sesuai format dalam lampiran PMK 37/PMK.03/2017. Tentang adanya pengalihan real estate kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu. Jangka waktunya paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Nah, itu beberapa penjelasan mengenai aspek pajak usaha real estate dengan skema KIK DIRE yang kami rangkum khusus untuk Anda. Beberapa informasi di atas diharapkan dapat membantu Anda mudah memahami aspek perpajakan usaha real estate yang sedang Anda geluti. Apalagi jika Anda adalah pemain lama, Anda harus menguasai berbagai hal untuk tetap mempertahankan konsistensi bisnis Anda. Tidak dapat dipungkiri, bisnis di masa kini yang paling menguntungkan salah satunya adalah bidang real estate.