Kurs Pajak merupakan komponen yang tidak boleh dilupakan dalam kegiatan impor barang. Salah satu jenis usaha terkait kegiatan impor barang yang belakangan populer adalah usaha jasa titipan. Bagi Anda yang kerap melakukan perjalanan ke luar negeri, usaha jasa titipan dapat menjadi peluang sumber pemasukan. Bermodalkan koneksi internet dan media sosial, usaha jasa titipan sudah bisa Anda jalankan. Di sisi lain, konsumen pun tidak harus bepergian jauh ke luar negeri dan membuang waktu demi mendapatkan barang yang diidam-idamkan.
Berikut beberapa hal terkait kurs pajak yang wajib dipahami oleh pengusaha jasa titipan barang impor:
1. Mencermati Kurs Mingguan
Mengingat kegiatan impor melibatkan mata uang asing, pengusaha jasa titipan barang impor tentu wajib memahami perihal kurs pajak. Pasalnya, setiap laporan transaksi keuangan yang dilakukan, khususnya perpajakan pada dasarnya wajib dikonversi menjadi Rupiah.
Kurs pajak nilainya berbeda dengan nilai tukar mata uang Rupiah yang senantiasa berubah setiap hari. Penentuan kurs pajak dilakukan setiap satu minggu sekali melalui Keputusan Menteri Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal sehingga kemudian disebut sebagai kurs pajak mingguan. Untuk itu, pengusaha jasa titipan harus senantiasa mencermati kurs pajak pajak mingguan terbaru. Informasi perihal kurs pajak terbaru dapat diakses di laman resmi Kementerian Keuangan. Disajikan dalam bentuk tabel, Anda tinggal mengakses laman http://www.fiskal.kemenkeu.go.id untuk mengetahui kurs pajak mingguan.
2. Memahami Ketentuan Bebas Bea Masuk
Selain mencermati kurs mingguan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, pemilik usaha jasa titipan juga wajib memahami batas nilai maksimal barang impor yang boleh dibawa masuk ke daerah pabean. Kementerian Keuangan sempat melakukan perubahan terhadap batas nilai barang impor yang boleh dibawa oleh penumpang. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 188/PMK.04/2010, batas Bea Masuk barang yang dibebaskan adalah sebesar US$250 per orang. Nilai bebas Bea Masuk ini dikenal juga dengan istilah Free On Board (FOB). Sementara untuk kriteria keluarga, pembebasan Bea Masuk adalah sebesar US$1,000.
Batasan bebas Bea Masuk dengan kriteria keluarga kemudian dihilangkan pada peraturan terbaru, atau tepatnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Dalam peraturan tersebut, batas Bea Masuk untuk masing-masing penumpang adalah sebesar US$500.
3. Mengetahui Kurs Pajak dalam Perhitungan Pajak Impor
Apabila nilai barang impor yang Anda bawa lebih dari US$500, Anda diwajibkan untuk membayar Bea Masuk tambahan. Pengusaha jasa titipan untuk barang impor tentu perlu mengetahui cara menghitung Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). PDRI terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh). PDRI bisa juga mencakup Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) apabila memang barang yang diimpor termasuk barang mewah.
Berikut adalah rumus untuk menghitung PDRI.
-
PDRI = Nilai Impor x Tarif Pajak
Dalam menghitung PDRI, ada kalanya barang yang diimpor merupakan Barang Kena Cukai sehingga nilai impor perlu ditambahkan dengan tarif cukai. Namun demikian, pada contoh perhitungan kali ini akan diasumsikan bahwa barang yang diimpor bukan merupakan Barang Kena Cukai. Sehingga penjabaran rumus di atas menjadi demikian.
-
PDRI = (Nilai Pabean+ Bea Masuk) x Tarif Pajak
Nilai Pabean merupakan penjumlahan harga barang, ongkos kirim, serta nilai asuransi (Cost, Insurance, and Freight) atau CIF. Pada umumnya, Nilai Pabean masih berupa mata uang asing sehingga kurs pajak diperlukan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi Rupiah. Mengingat adanya ketentuan pembebasan Bea Masuk sebesar US$500, harga barang atau cost sebelumnya dikurangi dengan nilai tersebut. Demikian penjelasan rumusnya.
-
Nilai Pabean = ((Cost- Pembebasan) + Insurance + Freight) x Kurs
Agar lebih mudah dipahami, contoh perhitungan berdasarkan data berikut bisa menjadi pedoman.
- Harga barang impor : US$650
- Ongkos kirim : US$70
- Tidak ditemukan nilai asuransi pada kiriman, sehingga nilai asuransi adalah (Harga barang+ Ongkos kirim) x 0,5%. Dalam soal ini, nilai asuransi US$ (650+70) x 0,5 % = US$3,6
- Nilai Pabean = (650-500) US$ + US$3,6 + US$70 = US$223,6
Anggap saja nilai kurs pajak yang berlaku adalah Rp10,000,- per US$ sehingga ketika dikonversikan adalah senilai Rp2,236,000,-.
- Bea Masuk = Tarif Pabean x Nilai Pabean
- Bea Masuk = 15% x Rp2,236.000,-
- Bea Masuk = Rp335,400,- dibulatkan menjadi Rp335, 000,-
- Nilai impor = Rp2,236,000 + Rp335, 000= Rp2, 571,000,-
Dalam kasus ini, diasumsikan bahwa barang yang diimpor bukan merupakan barang mewah sehingga PDRI yang dihitung berupa PPN dan PPh.
- PDRI berupa PPN = Rp2,571, 000 x 10%
- PRDI berupa PPN = Rp257,100,- (dibulatkan menjadi Rp257,000,-)
Dalam kasus ini, diasumsikan Wajib Pajak sudah memiliki NPWP sehingga tarif yang dikenakan sebesar 7,5%
- PDRI berupa PPh = Rp2,571, 000 x 7,5 %
- PDRI berupa PPh = Rp192, 825,- (dibulatkan menjadi Rp193,000,-)
Total pungutan impor yang harus dibayarkan terdiri dari:
- Bea Masuk = Rp335,000,-
- PDRI berupa PPN = Rp257,000,-
- PDRI berupa PPh = Rp193,000,-
Total = Rp785,000,-