Daftar Isi
3 min read

Telat Lapor SPT Badan, Inilah Cara Bayar Denda Pasal 7 KUP

Tayang 26 Sep 2018
Telat Lapor SPT Badan, Inilah Cara Bayar Denda Pasal 7 KUP

Sebagai Wajib Pajak yang taat, bayarlah pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan. Khusus bagi Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April dalam Tahun Pajak. Jika Anda terlewat melapor dari waktu yang sudah ditentukan, Anda harus bersiap terkena sanksi administratif berupa denda. Artikel ini berisi uraian mengenai cara bayar denda Pasal 7 KUP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belakangan ini semakin memperketat penerapan aturan perpajakan bagi para Wajib Pajak. Setelah sebelumnya menggalakkan proses pengampunan pajak atau tax amnesty, kini DJP juga mulai mengecek pelaporan pajak para Wajib Pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Pengenaan Denda Pasal 7 KUP

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengenaan denda dalam hal:

  1. SPT Tahunan Badan tidak disampaikan pada waktunya, Denda Rp1.000.000,00 per SPT.
  2. SPT Tahunan Orang Pribadi tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp500.000,00 per SPT.
  3. SPT Masa PPN tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp500.000,00 per SPT.
  4. SPT Masa lainnya tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp100.000 per SPT.

Wajib Pajak yang Dikecualikan atau Dibebaskan Denda

Dalam Ayat 2 masih pada Pasal yang sama, diuraikan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang mendapat pengecualian atau pembebasan terhadap denda. Pengenaan sanksi administrasi tidak dikenakan terhadap:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus WNA dan tidak lagi tinggal di Indonesia.
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
  5. Wajib Badan yang tidaak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi,
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana atau wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagaimana Cara Membayar Denda?

  • Yang Wajib Diperhatikan

  1. Cek Nomor Ketetapan pada Surat Tagihan Pajak (STP).
  2. Cek Tahun Pajak yang tertera pada STP.
  3. Cek jumlah tagihan denda (untuk denda SPT Tahunan Badan Usaha adalah 1 Juta Rupiah).
  4. Pastikan Anda sudah mempunyai akun djponline untuk membuat kode billing bayar pajak secara online.
  • Tata Cara Bayar

Berikut ini tata cara membayar denda Pasal 7 KUP bagi Anda yang menerima tagihan berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dan tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang mendapat pengecualian atau pembebasan, serta belum melaporkan SPT Tahunan pada Tahun Pajak yang dimaksud:

  1. Buka laman DJP Online atau langsung ke laman e-Billing.
  2. Pada “Jenis Pajak”, pilih “411125-PPh Pasal 25/29 Badan”. Lalu pada Jenis Setoran” pilih 300-STP”. Ubah Masa Pajak” ke Januari” dan isi nilai yang sesuai pada Tahun Pajak” serta Jumlah Setor”. Cermati isian Nomor Ketetapan”, harus sesuai dengan nomor yang tercantum pada surat tagihan pajak yang diterima.
  3. Klik Simpan” untuk mendapatkan Kode e-Billing. Cetak Kode Billing. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai yang tertera melalui ATM atau e-Banking dengan menggunakan acuan kode tersebut dan simpan baik-baik bukti pembayaran yang diperoleh.
  • Cara Bayar Denda Melalui

  1. Kantor Pos.
  2. Bank Persepsi yang ditunjuk.
  3. ATM.
  4. Internet Banking.

Demikian penjelasan lengkap cara bayar denda Pasal 7 KUP. Agar tidak terkena denda, salah satu jalan keluarnya tak lain dengan terus menumbuhkan kesadaran perpajakan setiap Wajib Pajak untuk tertib membayar pajak. 

Kategori : BayarEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak