
Saat melaporkan SPT Masa PPN, baru menyadari kalau ternyata ada kesalahan penginputan kode eFaktur Keluaran, dari seharusnya kode 010 tapi di-input kode 030. Bagaimana cara mengatasinya? Apakah ada solusi jika salah input kode Faktur Pajak?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Solusi Salah Input Pajak
Apabila sudah terlanjur salah input kode eFaktur, maka solusinya adalah membuat Faktur Pajak Pengganti.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, yang menyebutkan bahwa:
PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti.
Jadi, salah tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
Sebagai ilustrasi, PT. AAA melakukan penyerahan BKP namun salah mengisi kode faktur, yang seharusnya kode faktur 02 namun PT. AAA mengisi nya dengan kode 01.
Sehingga dalam kasus ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat e-Faktur Pengganti, bukan pembatalan.
Dalam Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022, disebutkan, bahwa pembuatan Faktur Pajak Pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berikut tata cara pembuatan pengantian faktur pajak penganti sesuai dengan PER-03/PJ/2022 bagian J
Tata Cara Pengantian Faktur Pajak Pengganti
Kapan Faktur Pajak Bisa Di Ganti?
- Faktur Pajak yang salah bisa diganti atas permintaan pembeli atau kesadaran PKP sendiri.
- Faktur Pajak Pengganti hanya bisa diterbitkan jika SPT Masa PPN yang memuat faktur lama belum diperiksa atau dikenai sanksi oleh otoritas pajak.
Lalu cara pembuat nya bagaimana? PKP cukup menerbitkan faktur pajak baru dengan data yang diperbaiki melalui e-faktur dengan nomor seri faktur dan tanggal faktur yang lama, hanya isiannya saja yang di perbarui.
Pelaporannya sendiri bagaimana? Jika Faktur Pajak lama sudah laporakan, maka faktur pajak penganti wajib di laporkan di masa pajak yang sama. Sedangkan jika belum di laporkan maka cukup menggunakan faktur pajak yang sudah benar dalam pelaporannya.
Lantas, bagaimana dampaknya bagi pembeli jika sudah melakukan pengkreditan PPN? Maka mereka wajib melakukan pembetulan SPT setelah menerima faktur pajak penganti.
Selengkapnya untuk mengetahui tata cara pembuatannya, Anda dapat membaca artikel Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti dan ketentuannya.
Itulah penjelasan mengenai bagaimana solusi ketika anda salah input kode faktur pajak. Semoga berguna buat anda!
Selengkapnya untuk mengetahui tata cara pembuatannya, Anda dapat membaca artikel Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti dan ketentuannya.