Daftar Isi
3 min read

Inilah 4 Manfaat Revaluasi Aset Bagi Perusahaan

Tayang 07 Sep 2018
Inilah 4 Manfaat Revaluasi Aset Bagi Perusahaan

Seiring berjalannya waktu, bisnis yang Anda miliki tentu mengalami pasang surut serta perkembangan. Terlebih apabila usaha Anda sudah berjalan selama sekian tahun. Hal ini tentu berdampak pada nilai aset-aset yang berkaitan dengan usaha yang tengah Anda geluti. Untuk itu, diperlukan tindakan penilaian kembali terhadap aset-aset tetap yang dimiliki oleh perusahaan atau disebut sebagai revaluasi aset. Keputusan perusahaan untuk melakukan revaluasi aset pada dasarnya merupakan salah satu bentuk kesadaran sebagai warga negara. Selain itu, manfaatnya juga berkaitan secara langsung dengan aspek perpajakan.

4 Manfaat Revaluasi Aset Bagi Perusahaan 

1. Meningkatkan Performa Perusahaan

Dengan melakukan revaluasi aset, perusahaan akan lebih memahami kondisi keuangan terkini perusahaan. Sebagai contoh, nilai nominal aset berupa tanah yang dibeli 10 tahun lalu tentu mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan pada masa sekarang. Peningkatan nilai nominal aset semacam ini memungkinkan perusahaan mengajukan tambahan utang ke bank. Dengan kata lain, usaha Anda bisa kian berkembang.

2. Meringankan Beban Pajak

Sejalan dengan penggunaan, pada umumnya aset tetap mengalami penyusutan.  Sebagai contoh, aset dalam bentuk gedung atau bangunan yang nilainya berkurang akibat terus-menerus digunakan. Penyusutan aktiva dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti harga perolehan, nilai residu, umur ekonomis aktiva, serta penghitungan beban penyusutan. Harga perolehan adalah sejumlah uang yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh aktiva tetap hingga aktiva tersebut siap untuk digunakan demi mendukung usaha Anda. Nilai residu merupakan perkiraan potensi kas yang masuk ke perusahaan apabila dilakukan penarikan atau penghentian terhadap aktiva tersebut. Sementara umur ekonomis aktiva dibagi menjadi umur fisik serta umur fungsional. Umur fisik terkait dengan baik tidaknya kondisi suatu aktiva, meski aktiva tersebut sudah mengalami penurunan fungsi. Sedangkan umur fungsional berkaitan dengan kontribusi bagi perusahaan.

Penghitungan penyusutan aktiva pada umumnya dilakukan dengan metode garis lurus.  Semakin besar nilai penyusutan aktiva, maka pajak yang Anda setorkan menjadi lebih ringan.

3. Kepercayaan Pemegang Saham Meningkat

Revaluasi aset bertujuan memberi nilai riil terhadap aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan. Dengan kata lain, revaluasi aset membuat nilai aset tetap yang tertulis dalam laporan keuangan perusahaan menjadi wajar atau fair. Hal semacam ini amat sangat berguna apabila perusahaan Anda berminat atau bahkan sudah go public lantaran nilai aset memiliki nominal yang realistis. Selain itu, kenaikan nilai aktiva sesudah dilakukan revaluasi aset dapat ditulis sebagai tambahan nilai saham.

4. Menarik Minat Investor

Keputusan seorang investor untuk melakukan investasi di sebuah perusahaan dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan khusus. Kemudahan dalam memperoleh informasi membuat siapa saja cenderung lebih peduli tentang perusahaan yang hendak dijadikan sasaran investasi. Dengan melakukan revaluasi aset, perusahaan Anda tentu memiliki nilai lebih di mata calon investor. Kesadaran untuk melakukan revaluasi aset menunjukkan kedisiplinan Anda dalam mengelola laporan keuangan perusahaan.

Itu tadi beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh perusahaan apabila Anda memutuskan untuk melakukan revaluasi aset. Revaluasi aset sebetulnya bukan merupakan instrumen baru karena sudah pernah diluncurkan oleh Menteri keuangan pada tahun 2008. Pemerintah menggalakan kembali kebijakan revaluasi aset melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Segera lakukan revaluasi terhadap aset perusahaan Anda demi memperoleh manfaat-manfaat tersebut.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak