Daftar Isi
3 min read

Dimensi dalam Transfer Pricing dan Tujuannya bagi Perusahaan Anda

Tayang 07 Sep 2018
Dimensi dalam Transfer Pricing dan Tujuannya bagi Perusahaan Anda

Transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer atas transaksi barang, jasa, harta tidak berwujud maupun transaksi finansial yang menjadi aktivitas perusahaan. Dapat juga diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan satuan usaha individual pada perseroan multi satuan usaha atas transaksi yang terjadi di antara mereka.

Setiap satuan usaha menggunakan konsep ini jika usaha tersebut dijadikan sebagai pusat laba, serta memiliki tanggung jawab atas laba yang berasal dari penanaman modal. Melalui penerapan transfer pricing, perusahaan dapat melakukan pelaporan rugi sehingga tidak harus membayar pajak.

Perusahaan diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan transaksi afiliasi di dalam dan luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer sesuai dengan kebijakan pelaporan yang ditetapkan. Kemungkinan transfer pricing dapat terjadi antar perusahaan, baik dalam anggota perusahaan tersebut maupun dengan pihak-pihak yang mempunyai keterikatan istimewa di dalam dan luar negeri.

Dimensi Dalam Transaksi Transfer Pricing

  1. Dimensi Netral

Transaksi transfer pricing diartikan sebagai strategi, taktik serta motif pengurangan beban pajak. Jadi transfer pricing adalah penetuan harga atau imbalan berkaitan dengan penyerahan barang, jasa, maupun pengalihan teknologi antar perusahaan yang memiliki relasi istimewa.

  1. Dimensi Pejoratif

Dimensi pejoratif memberikan penjelasan bahwa transaksi transfer pricing merupakan salah satu usaha mengurangi beban pajak melalui penggeseran laba ke perusahaan yang memperoleh besaran laba lebih kecil. Sehingga jumlah pajak yang dibebankan lebih rendah.

7 Tujuan Transaksi Transfer Pricing

  1. Pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak.
  2. Mengupayakan keamanan posisi kompetitif.
  3. Sebagai evaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara.
  4. Untuk mengurangi risiko keuangan.
  5. Membantu mengatur arus kas pada cabang perusahaan.
  6. Untuk mengurangi beban tanggungan pajak dan Bea Masuk.
  7. Untuk mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah.

Adanya transaksi transfer pricing yang dilakukan antar perusahaan biasanya terjadi dimulai dengan suatu hubungan istimewa antara perusahaan tersebut. Sehingga, hubungan istimewa dalam memperoleh penghasilan menjadi indikasi terpenting untuk menghitung laba kena pajak.

Dalam pemaparan yang lebih lanjut mengenai tujuan transfer pricing sebagai berikut.

Hukum

Dari sisi hukum perseroan dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya (Wolfgang Schon, 2014).

Akuntansi

Sementara dari sisi akuntansi manajerial, kegunaan transfer pricing adalah untuk memaksimalkan laba pada perusahaan lewat penetapan harga barang atau jasa yang dilakukan oleh unit organisasi dari suatu perusahaan kepada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama.

Perpajakan

Dari perspektif perpajakan, transfer pricing merupakan kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa. Harga transfer dijelaskan sebagai harga yang ditentukan Wajib Pajak pada saat menjual, membeli dan membagi sumber daya dengan afiliasinya.

Pejoratif

Anggapan terhadap transfer pricing lebih dikonotasikan sebagai sesuatu yang tidak baik dan memiliki makna pejoratif, yaitu pengalihan atas penghasilan kena pajak dari satu perusahan dalam suatu grup perusahaan multinasional kepada perusahaan lain dalam satu grup perusahaan yang sama di negara dengan tarif pajak lebih rendah. Pengalihan tersebut dilakukan untuk mengurangi total beban pajak dari grup suatu perusahaan multinasional. Penjelasan pejoratif yang dipaparkan berlandaskan pada manipulasi transfer pricing, abuse of transfer pricing, transfer mispricing, dan lain sebagainya. Dalam hal ini manipulasi transfer pricing dimaknai sebagai aktivitas menentukan harga transfer pada ketetapan yang terlalu besar atau terlalu kecil dengan tujuan membuat pajak yang terutang menjadi lebih rendah.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak