Setiap barang atau jasa yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) umumnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, melalui aturan terbaru, pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk beberapa jenis barang tertentu.
Apa saja jenis barang yang termasuk dalam kategori bebas PPN tersebut? Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Dasar Hukum Pembebasan PPN atas Barang Kena Pajak Tertentu
Aturan mengenai pembebasan PPN atas BKP tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Jenis Barang Tertentu Bebas PPN
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP 70/2021 tersebut, Barang Kena Pajak strategis yang tidak dipungut PPN meliputi:
1. Anode slime
Anode slime adalah lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas Batangan.
2. Emas granula
Emas granula adalah emas berbentuk butiran dengan kriteria:
- Memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter
- Memiliki kadar kemurnian 99,99% berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery
- Merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya (PKK), Pemegang Izin Usaha Pertambangan (PIUP), Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (PIUPK), atau Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (PIPR) kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat, Denda, dan Jadwalnya
Kapan Fasilitas Bebas PPN Tidak Berlaku?
Pembebasan PPN ini tidak berlaku jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menerima fasilitas tersebut memindahtangankan barangnya kepada pihak lain.
Menurut Pasal 3 ayat (1) PP 70/2021, PKP wajib membayar kembali PPN yang sebelumnya tidak dipungut atas perolehan barang tersebut.
- Batas waktu pembayaran: maksimal 1 bulan sejak barang dipindahtangankan (Pasal 3 ayat 3).
- Jika lewat waktu: PKP akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan (Pasal 3 ayat 4).
Selain itu, Pajak Masukan dari barang yang telah dipindahtangankan tersebut tidak dapat dikreditkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5).
Kapan Pajak Masukan dari Penyerahan BKP Tertentu itu Dapat Dikreditkan?
Sesuai Pasal 2 PP 70/2021, Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan BKP strategis dapat dikreditkan selama masih dalam kegiatan produksi atau pemrosesan barang tersebut.
Kebijakan pembebasan PPN ini juga akan dievaluasi setiap 5 tahun untuk memastikan efektivitas dan dampaknya terhadap sektor strategis nasional (Pasal 5 ayat 1).
Baca Juga:Â Aturan Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax
Kelola PPN Lebih Praktis di Mekari Klikpajak
Melalui Mekari Klikpajak, pelaku usaha, konsultan pajak, maupun tim keuangan dapat mengelola seluruh urusan pajak pertambahan nilai, mulai dari menerbitkan faktur pajak, kelola pajak masukan, rekonsiliasi, hingga lapor PPN lebih cepat dan aman.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Kesimpulan
Pembebasan PPN atas barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis merupakan langkah pemerintah untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional, khususnya di sektor pertambangan dan produksi emas.
Melalui PP No. 70 Tahun 2021, beberapa jenis barang seperti anode slime dan emas granula kini tidak dikenakan PPN selama digunakan untuk proses produksi lanjutan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri dalam negeri. Namun, fasilitas bebas PPN ini tetap memiliki batasan. Jika barang yang telah memperoleh fasilitas tersebut dipindahtangankan ke pihak lain, maka PPN sebelumnya tidak dipungut wajib dibayar kembali sesuai ketentuan.
Selain itu, pajak masukan dari barang tersebut tidak dapat dikreditkan, sehingga wajib pajak perlu memahami aturan ini agar terhindar dari sanksi perpajakan.
Untuk mempermudah pengelolaan pajak dan memastikan kepatuhan sesuai regulasi terbaru, perusahaan dapat memanfaatkan platform perpajakan digital seperti Mekari Klikpajak. Sebagai PJAP mitra DJP, Mekari Klikpajak membantu wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara cepat, aman, dan terintegrasi dengan keuangan bisnis seperti software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga proses pengelolaan pajak dapat dilakukan secara otomatis.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai“





