Daftar Isi
4 min read

Rangkuman Undang-Undang Pajak Penghasilan. Cek di Sini!

Tayang 14 Feb 2025
Diperbarui 27 Mei 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Rangkuman Undang-Undang Pajak Penghasilan. Cek di Sini!
Rangkuman Undang-Undang Pajak Penghasilan. Cek di Sini!

Setiap ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang PPh. Anda sudah tidak asing lagi dengan pajak penghasilan, bukan? Sebagai warga negara yang punya pendapatan, membayar pajak penghasilan itu merupakan suatu kewajiban.

Pajak penghasilan yang Anda bayarkan ini nantinya dipergunakan untuk banyak hal, termasuk membantu pembangunan negara, menghambat laju inflasi, mendorong kegiatan perekonomian, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk membayarkan dan melaporkan pajak tepat waktu.

Dalam artikel ini akan dijelaskan serba-serbi undang-undang pajak penghasilan, serta apa saja cakupannya. Simak ulasan Mekari Klikpajak berikut ini.

YouTube video

Reformasi UU PPh Dari Waktu ke Waktu

Peraturan terkait Pajak Penghasilan selalu dinamis berubah mengikuti perkembangan zaman, dinamika perekonomian nasional dan global juga terkait penyempurnaan kepastian hukum.

Undang-undang yang sekarang berlaku dalam mengatur Pajak Penghasilan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun sebelum ditetapkan UU tersebut, berikut rangkuman dari reformasi perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dari waktu ke waktu :

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang pertama disusun dan disahkan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  3. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun tahun 1991 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  4. Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. UU ini juga dapat disebut sebagai Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984
  5. Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  6. Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Perlu diketahui, selain UU tersebut, implementasi perpajakan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen-pajak).

Dalam hal ini PMK berfungsi sebagai aturan teknis atas pelaksanaan UU sedangkan Perdirjen-Pajak berfungsi sebagai petunjuk teknis lebih rinci dalam implementasi dan pelaksanaan peraturan perpajakan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Susunan UU HPP terkait Perubahan PPh

Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara khusus diatur dalam Bab III yang terdiri atas pasal 3 hingga pasal 32 C yang memuat berupa perubahan objek pajak, PKP, PTKP dan perubahan teknis lainnya.  Berikut penjabaran lebih lengkapnya:

  1. Penjelasan mengenai perubahan peraturan dari waktu ke waktu diatur dalam Pasal 3
  2. Objek Pajak dimuat dalam Pasal 4
  3. Penghasilan Kena Pajak dimuat dalam Pasal 6
  4. Penghasilan Tidak Kena Pajak dimuat dalam Pasal 7
  5. Penyusutan, Amortisasi dan Masa Manfaat Kelompok Harta Berwujud dan Kelompok Harta Tidak Berwujud dimuat dalam Pasal 11
  6. Tarif Pajak atas Lapisan Penghasilan Kena Pajak dimuat dalam Pasal 17
  7. Batasan Jumlah Pinjaman yang dapat dibebankan dimuat dalam Pasal 18
  8. Penghasilan berupa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak dimuat dalam pasal 32 C

Berapa Batas Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak?Ilustrasi pendapatan yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan

Baca juga : Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Ketentuan Umum Pajak Penghasilan

Ada beberapa hal penting terkait pajak penghasilan yang masih diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Ketentuan Umum UU PPh

Ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan ini meliputi pengertian dan apa pun yang berkaitan dengan undang-undang pajak penghasilan. Mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak.

b. Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak penghasilan adalah mereka yang diwajibkan untuk membayar pajak  atas penghasilan. Berikut subjek pajak penghasilan diantaranya :

  1. Wajib pajak orang pribadi atau perseorangan
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  3. Badan atau bentuk usaha tetap.

Selain itu, subjek pajak digolongkan menjadi dua kategori, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Baca juga : Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif

Kesimpulan Rangkuman Peraturan Pajak Penghasilan

Peraturan Pajak Penghasilan di Indonesia sudah 5 kali mengalami perubahan dari waktu ke waktu hal ini terjadi untuk mengikuti perubahan zaman dan dinamika perekonomian nasional dan global.

Peraturan-peraturan tersebut ada yang diubah maupun dihapus. Dalam hal Pajak Penghasilan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 merupakan Undang-Undang yang secara fokus membahas tentang pajak penghasilan sedangkan UU HPP Nomor 7 Tahun 2001 merupakan Undang-Undang menyelasarkan beberapa jenis pajak termasuk diantara nya PPh.

Dalam poin susunan terkait UU HPP terkait perubahan PPh sudah di jabarkan apa saja yang mengalami perubahan. Selain UU HPP terdapat juga PMK maupun Perdijen-Pajak yang mengatur peraturan secara teknis dan implementasi lebih dalam mengenai UU tersebut.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

Semoga ini membantu anda!

 

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami