Daftar Isi
3 min read

Mengenal Surat Setoran Pajak, Petugas Berwenang dan Tempat Penyetoran Pajaknya

Tayang 07 Feb 2019
Mengenal Surat Setoran Pajak, Petugas Berwenang dan Tempat Penyetoran Pajaknya

Surat setoran pajak digunakan oleh wajib pajak yang berperan sebagai bukti atas pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan. Wajib pajak, baik pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk membayar serta menyetorkan pajak kepada negara. Setelah kewajiban pembayaran dipenuhi, kemudian wajib pajak akan membuat laporan dengan surat setoran pajak ini yang disampaikan pada DJP sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar pajak.

Sebelum dilaporkan, pajak harus dibayarkan terlebih dahulu. Jika dilihat dari sisi pemerintah sebagai pihak yang disetori pajak, terdapat tiga petugas yang memiliki wewenang untuk melakukan penarikan pajak. Petugas ini diberikan wewenang oleh negara, untuk menarik pajak. Namun petugas ini tidak serta merta bisa melakukan penarikan pajak dan harus melalui tempat yang telah ditunjuk.

Bendahara Pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran

Petugas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang ada di wilayah pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga sampai dengan lembaga lainnya yang berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang digunakan selama proses kinerjanya, semua diatur pajaknya menurut bendahara pemerintah dan kuasa pengguna anggaran (KPA). Penyerahan wewenang dan pengaturan pada Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran diatur dalam Pasal 22 KUHP negara Indonesia.

Bendahara Pengeluaran

Selain dari petugas pemungutan pajak yang berwenang di wilayah-wilayah yang dibagi dalam batasan administratif di atas, petugas berwenang dalam pemungutan pajak adalah Bendahara Pengeluaran. Pemungutan pajak yang dilakukan menurut mekanisme persediaan uang di dalam perusahaan.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat yang Didelegasikan

Petugas ketiga yang memiliki wewenang dalam pemungutan atau penarikan pajak dilakukan oleh petugas kuasa pengguna anggaran atau seorang pejabat yang didelegasikan. Petugas terakhir ini memiliki wewenang untuk melakukan pemungutan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pihak ketiga dengan menggunakan metode pembayaran langsung.

Seperti yang dibahas sebelumnya, ketiga petugas ini tidak bisa melakukan penarikan pajak secara langsung. Pihak yang bertugas membayar pajak, wajib pajak, harus datang menyetorkan atau membayar pajak yang menjadi kewajibannya, yang nantinya akan tercantum dalam surat setoran pajak, ke lokasi yang ditunjuk sebagai lokasi pembayaran pajak.

Kantor Pos

Kantor Pos yang memiliki kantor hampir di setiap kecamatan di Indonesia bisa menjadi tempat pembayaran pajak yang sah. Wajib pajak bisa datang ke kantor pos terdekat dan menyetorkan pajak yang menjadi kewajibannya. Kantor pos sendiri bisa jadi salah satu lokasi untuk membayar pajak karena kantor pos merupakan badan hukum yang dimiliki oleh negara.

Bank Badan Hukum Milik Negara

Lokasi ini juga bisa jadi tempat untuk menyetorkan pajak kepada negara. Bank yang memiliki wewenang sebagai tempat membayarkan pajak akan ditunjuk secara langsung oleh pemerintah untuk mengelola pajak negara yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak. Bank juga kemudian kan menerbitkan surat setoran pajak, sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayarkan sejumlah pajak.

Bank Badan Hukum Daerah

Bank yang ditunjuk tidak hanya berada di pusat saja namun juga di daerah-daerah. Penunjukan bank Badan Hukum Daerah ini ditujukan agar pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan wajib pajak bisa dilakukan lebih mudah dan tidak perlu harus mendatangi bank di pusat yang ditunjuk sebagai lokasi pembayaran pajak.

Selain dari ketiga tempat di atas, sebenarnya wajib pajak juga bisa menggunakan sistem terkini yang diberikan oleh DJP, yakni dengan sistem online. Wajib pajak bisa menggunakan aplikasi resmi dari DJP, atau juga aplikasi dari penyedia layanan perpajakan swasta yang jadi mitra resmi DJP. Penggunaan layanan online guna menyetorkan, dan melaporkan pajak dengan surat setoran pajak memakan waktu yang lebih singkat dan cepat.

Salah satu aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak adalah Klikpajak. Mitra resmi DJP yang satu ini membantu menghitung, membayarkan dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan, dengan menggunakan Surat Setoran Elektronik, yakni bentuk digital dari surat setoran pajak. Penggunaannya yang mudah serta gratis, menjadikan Klikpajak sebagai mitra perpajakan untuk wajib pajak secara umum, baik badan atau orang pribadi.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak