Daftar Isi
5 min read

Rumus Perhitungan PPh Terutang Karyawan

Tayang 01 Dec 2018
Rumus Perhitungan PPh Terutang Karyawan

Sebagaimana yang telah kita ketahui begitu banyaknya jenis pekerjaan di dalam kehidupan sehari-hari. Banyak diantaranya yang bekerja sebagai karyawan negeri maupun swasta, ada juga yang bekerja sebagai profesional seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lainnya. Selain itu ada juga yang memilih untuk menjadi seorang pengusaha. Apapun jenis pekerjaan yang dimiliki seseorang, mereka tetap berkewajiban untuk membayar pajak atas penghasilannya. Termasuk Anda yang berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan. Agar Anda tidak terkendala dalam hal perpajakan, ketahui rumus perhitungan PPh terutang berikut ini.

Kenali Lebih Jauh Tentang Pajak Terutang

Perpajakan di Indonesia mengenal istilah pajak terutang. Istilah tersebut mengacu pada pajak yang harus dibayarkan pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun, sesuai ketentuan dalam perundang-undangan. Sedangkan, PPh terutang merupakan pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak. Agar tidak bingung dalam membuat kalkulasi pajak yang tepat, berikut ini fakta-fakta PPh terutang yang sebaiknya Anda ketahui:

Dasar Hukum PPh Terutang

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Pada pasal 10 Undang-undang dalam ini dijabarkan bahwa pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.
  2. Undang-undang KUP Pasal 1 Ayat 10 Deskripsi pajak terutang dalam Undang-undang KUP Pasal 1 mirip dengan UU Nomor 28 Tahun 2007.
  3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh yang merupakan versi lebih baru dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam pasal 17 dalam Undang-undang ini memuat tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi dan badan. Wajib pajak membutuhkan informasi ini untuk menghitung tarif pajak terutang dari Penghasilan Kena Pajak.
  4. PER-4/PJ/2009 tidak secara khusus menyebut pajak penghasilan terutang. Akan tetapi, peraturan ini memuat penjelasan serta petunjuk untuk melakukan pencatatan pajak penghasilan, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
  5. PER-32/PJ/2015 juga mengatur tarif pajak penghasilan, dengan fokus pada pajak penghasilan pribadi. Peraturan ini juga membedakan tarif yang dikenakan pada wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan yang belum memiliki NPWP.

Cara Menentukan Jumlah Penghasilan Kena Pajak

Di dalam dunia perpajakan, terdapat istilah Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebelum menghitung tarif PPh terutang, pastikan Anda telah mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak Anda. Peraturan DJP Nomor 16 Tahun 2016 menetapkan angka Rp54.000.000 sebagai jumlah PTKP dalam satu tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Jika wajib pajak orang pribadi tersebut sudah menikah, maka ada tambahan sebesar Rp4.500.000. Nilai yang sama akan terus ditambahkan untuk setiap anak yang lahir dari pernikahan wajib pajak orang pribadi tersebut. Maka untuk menentukan pajak yang harus Anda bayar, Anda harus menemukan selisih antara Penghasilan Kena Pajak dan PTKP dalam satu tahun. Setiap wajib pajak orang pribadi akan mendapatkan hasil yang berbeda karena adanya variasi, seperti jumlah pendapatan, potongan pada gaji, status pernikahan atau keluarga, dan lain sebagainya.

Rumus Perhitungan Tarif PPh Terutang

Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, terdapat persentase khusus untuk menghitung tarif pajak penghasilan, tergantung pada jumlah Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh. Rumus tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

  • Sebesar 5% dari Penghasilan Kena Pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.
  • Sebesar 15% dari Penghasilan Kena Pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.
  • Dan sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
  • Serta sebesar 30% dari Penghasilan Kena Pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.

Ilustrasi Perhitungan Tarif PPh Terutang

Saudara Amira adalah seorang karyawan perusahaan yang masih lajang. Amira memiliki penghasilan senilai Rp6.000.000 per bulan, atau Rp72.000.000 per tahun. Status lajang Amira membuatnya mendapat Penghasilan Tidak Kena Pajak sejumlah Rp54.000.000 per tahun. Hal ini berarti Penghasilan Kena Pajak Amira dihitung dari selisih antara gaji atau pendapatan per tahun dan PTKP, yaitu Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000. Karena penghasilan Amira dalam satu tahun adalah Rp72.000.000, maka perhitungan tarifnya menggunakan persentase 15%. Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar dalam setahun adalah 15% x Rp18.000.000 = Rp2.700.000. Hal ini berarti jumlah uang yang menjadi potongan pajak Amira adalah sebesar Rp225.000.

PPh terutang bukan merupakan sebuah sanksi pajak, melainkan sebagai sebuah bukti dari tanggung jawab setiap wajib pajak. Tidak seperti utang pajak, PPh terutang tidak membebani wajib pajak dengan bunga, denda, atau kenaikan tarif akibat kelalaian. Anda sebagai wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan perusahaan juga secara aktif dapat menghitung PPh terutang sendiri, tidak tergantung pada surat pemberitahuan (SPT) atau surat peringatan. Untuk memudahkan proses penghitungan perpajakan Anda, pembayaran pajak online hingga pelaporan pajak online, Anda bisa menggunakan aplikasi online pajak mitra resmi DJP seperti Klikpajak. Aplikasi pajak ini dapat Anda gunakan secara gratis hanya dengan sekali mendaftar.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak