Daftar Isi
3 min read

Apa Itu PPh Potput dan Perbedaan Potongan dan Pungutannya

Tayang 04 Nov 2018
Apa Itu PPh Potput dan Perbedaan Potongan dan Pungutannya

Penghasilan dan pemasukan yang Anda dapatkan di negara Indonesia tentu semua dikenai beban pajak dengan besaran tertentu. Besarannya bervariasi mulai dari yang berada pada batas minimal seperti PPh Final 0,5%, hingga pajak yang jumlahnya lebih besar berdasarkan dengan jumlah pemasukan yang Anda dapatkan.

Selain pembayaran atas beban pajak, juga terdapat istilah yang dikenal dengan Potput (Pemotongan dan Pemungutan) pajak.

Istilah ini memiliki arti yang hampir sama memang, namun implementasinya berbeda. Sementara dalam jenis Pajak Penghasilan, PPh yang dipotong dan atau dipungut melalui pihak lain lebih dikenal dengan istilah PPh Potput.

Pengertian Potongan dan Pungutan

Pengertian pemotongan pajak adalah kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan.

Pemotongan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran atau gaji terhadap penerima gaji atau pegawainya.

Pihak pembayar penghasilan atau gaji memiliki tanggung jawab penuh atas pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak yang dilakukan pada pegawainya.

Jadi sederhananya, pemotongan akan mengurangi jumlah gaji atau pembayaran yang diterima oleh pihak pegawai.

Untuk pemungutan pajak, pengertiannya adalah kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi.

Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Meski begitu, ada juga beberapa kasus di mana pemungutan diakukan oleh pihak pembayar dengan mekanisme yang sama dengan pemotongan pajak.

Lebih sederhana, pemungutan ini akan menambah besarnya jumlah nominal yang harus dibayarkan atas suatu transaksi.

Perbedaan  PPh Potput dari Beberapa Sudut Pandang

Jika kemudian dilihat dari beberapa sisi, pemotongan dan pemungutan pajak ini bisa lebih dipahami seperti pembagian berikut ini.

  1. Dari Sisi Jenis Pajak

  • Pemotongan digunakan untuk PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 dan PPh Final Pasal 4 Ayat 2.
  • Pemungutan digunakan untuk PPh pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  1. Dari Sisi Subjek Pajak

  • Pemotongan dilakukan oleh subjek yang tidak spesifik dan biasanya hanya disebut dengan pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan, dalam hal ini bisa diartikan sebagai pihak perusahaan atau organisasi yang melakukan pembayaran.
  • Pemungutan dilakuka oleh pihak yang diberikan kewenangan secara jelas, misalnya dengan peraturan menteri keuangan yang menugaskan bendaharawan daerah atau Badan-Badan lain yang dikenai peraturan tersebut.
  1. Dari Sisi Objek Pajak

  • Pemotongan umumnya dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang memang akan menjadi hak dari wajib pajak (gaji, dividen, bunga)
  • Pemungutan dikenakan atas penghasilan yang belum tentu akan jadi penghasilan bagi semua penerima uang. Hal ini dikarenakan karena objeknya bisa penjualan maupun pembelian (sepeti misalnya impor atau pengenaan pungutan atas pembelian bahan bakar minyak).
  1. Dari Sisi Pengisian SSP

  • Pemotong, dalam pengisian SSP, pada kolom NPWP diisi dengan NPWP milik pemotong.
  • Pemungut, dalam pengisian SSP kolom NPWP diisi dengan NPWP yang dipungut pajaknya.

Beberapa implementasinya adalah demikian, tergantung dengan darimana Anda ingin melihat pemotongan dan pemungutan tersebut dilakukan.

Pajak yang Dikenakan Pungutan dan Pemotongan

Lalu dengan penjelasan demikian, jenis pajak apa saja yang termasuk kriteria PPh Potput?

Jika melihat jenis pajaknya dan Pasal, pembagiannya adalah seperti ini. Pajak yang termasuk kriteria pemotongan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Final Pasal 4 Ayat 2.

Untuk yang termasuk pada kriteria pemungutan ada dua yakni PPh22 dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Maka dapat disimpulkan dari kedua hal ini, baik pemotongan atau pemungutan, bukan berarti menjadi tambahan beban bagi Anda sebagai Wajib Pajak.

Pemotongan dan pungutan ini semata-mata hanyalah cara pandang mengenai bagaimana pajak yang menjadi tanggung jawab Anda dilihat, apakah merupakan pengurangan nilai yang dibayarkan, atau penambahan nilai yang dibayarkan.

Berbagai transaksi besar jual beli akan cenderung memakai pemungutan pajak yang artinya akan menambah nilai pembayaran transaksi.

Sedangkan untuk transaksi rutin seperti pembayaran gaji, akan dilihat sebagai pemotongan yang akan mengurangi jumlah gaji yang dibayarkan. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak