Pemerintah resmi memperketat sistem transparansi dan pengawasan keuangan nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan perusahaan tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui sistem terintegrasi bernama Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
Kebijakan ini menjadi perhatian pelaku usaha karena akan mulai diterapkan secara efektif pada tahun 2027, dengan konsekuensi administratif dan kepatuhan yang signifikan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memahami secara menyeluruh substansi aturan, ruang lingkup kewajiban, mekanisme pelaporan, hingga dampaknya bagi operasional bisnis. Lebih jelasnya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
PP Nomor 43 Tahun 2025 Mengatur tentang Apa Saja?
PP Nomor 43 Tahun 2025 adalah regulasi yang mengatur kewajiban penyampaian laporan keuangan pelaku usaha kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari sistem pengelolaan data keuangan nasional terintegrasi.
Tujuan utama diterbitkannya PP ini antara lain:
- Meningkatkan keterbukaan dan akurasi data keuangan perusahaan
- Mendukung pengawasan fiskal dan stabilitas sistem keuangan
- Menyatukan pelaporan keuangan yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi
- Memperkuat basis data kebijakan fiskal dan ekonomi nasional
Mengapa Pemerintah Mewajibkan Laporan Keuangan ke Kemenkeu?
Selama ini, laporan keuangan perusahaan dalam kondisi seperti berikut:
- Hanya digunakan untuk kepentingan internal
- Dilaporkan secara terpisah ke berbagai lembaga (pajak, PJK, perbankan)
- Belum terintegrasi dalam satu sistem nasional
Melalui PP 43/2025 ini, pemerintah membangun single source of financial data untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang lebih akurat.
Baca Juga:Â Karakteristik Laporan Keuangan untuk SPT Tahunan PPh Badan
Isi dan Ruang Lingkup Utama PP 43 Tahun 2025
Isi dan ruang lingkup dalam pelaksanaan penyampaian laporan keuangan satu pintu pada PP 43/2025, di antaranya:
A. Subjek yang Diatur dalam PP 43/2025
Ketentuan yang diatur dalam PP ini antara lain:
- Pelaku usaha berbadan hukum dan non-badan hukum tertentu
- Kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan
- Mekanisme pelaporan secara elektronik
- Pengelolaan dan pemanfaatan data oleh Kemenkeu
B. Jenis Laporan Keuangan yang Wajib Disampaikan
Laporan keuangan yang wajib disampaikan mencakup:
- Laporan posisi keuangan (neraca)
- Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
- Laporan arus kas
- Laporan perubahan ekuitas
- Catatan atas laporan keuangan
Seluruh laporan harus disusun secara lengkap dan konsisten sebagai satu kesatuan laporan keuangan tahunan.
C. Standar Akuntansi yang Digunakan
PP Nomor 43 Tahun 2025 ini mengamanatkan bahwa laporan keuangan:
- Disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia
- Disesuaikan dengan karakteristik dan skala usaha
- Disajikan secara wajar, konsisten, dan dapat ditelusuri
Baca Juga:Â Mengapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan?
Dampak Penerapan PP Nomor 43 Tahun 2025 bagi Dunia Usaha
Berikut beberapa dampak dari penerapan peraturan kewajiban penyampaian laporan keuangan ke Kemenkeu bagi pelaku usaha:
A. Dampak Administratif bagi Perusahaan
Penerapan PP 43/2025 membuat perusahaan perlu:
- Menyiapkan laporan keuangan lebih tertib dan terdokumentasi
- Meningkatkan kualitas pencatatan transaksi
- Menyesuaikan sistem akuntansi dan pelaporan internal
Perusahaan yang sebelumnya belum memiliki laporan keuangan formal perlu mulai berbenah sejak dini.
B. Dampak terhadap Kepatuhan Perpajakan
Data laporan keuangan yang masuk ke PBPK dapat:
- Menjadi referensi pengawasan fiskal
- Digunakan untuk analisis kepatuhan pajak
- Membantu sinkronisasi data SPT dan laporan keuangan
Dengan demikian, ketidaksesuaian data akan lebih mudah terdeteksi.
C. Dampak Positif bagi Ekosistem Bisnis
Di sisi lain, kebijakan ini juga membawa manfaat:
- Mendorong praktik good governance
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan
- Mempermudahkan akses pembiayaan dan kerja sama bisnis
Baca Juga:Â Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial: Perbedaan & Contoh
Implementasi Pelaporan Laporan Keuangan ke Kemenkeu melalui PBPK
Adanya PP 43/2025 kewajiban penyampaian laporan keuangan dilakukan melalui PBPK.
A. Apa itu PBPK (Platform Bersama Pelaporan Keuangan)?
PBPK adalah platform digital terintegrasi yang dikembangkan Kementerian Keuangan untuk menerima, mengelola, dan menganalisis laporan keuangan pelaku usaha secara nasional.
Platform ini menjadi pintu masuk tunggal bagi pebisnis dalam penyampaian laporan keuangan kepada pemerintah.
B. Alur Teknis Pelaporan Laporan Keuangan
Secara umum, mekanisme pelaporan melalui PBPK meliputi:
- Penyusunan laporan keuangan final perusahaan
- Registrasi dan autentikasi akun PBPK
- Pengunggahan dokumen laporan keuangan
- Validasi sistem dan konfirmasi pelaporan
- Penyimpanan dan integrasi data di Kemenkeu
C. Jadwal Penerapan dan Masa Transisi
- PP Nomor 43 Tahun 2025 mulai berlaku secara bertahap
- Kewajiban pelaporan efektif diberlakukan mulai tahun 2027
- Pemerintah menyiapkan masa sosialisasi dan penyesuaian sistem
Daftar Pengusaha Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan melalui PBPK
A. Kriteria Pengusaha yang Wajib Lapor
Secara umum, kewajiban berlaku bagi:
- Perusahaan berbadan hukum (PT, koperasi, BUMN, BUMD)
- Badan usaha dengan skala menengah dan besar
- Entitas yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan omzet, aset, atau sektor usaha
B. Potensi Pengecualian Kewajiban
Beberapa pihak dapat dikecualikan, apabila:
- Usaha mikro dengan kriteria tertentu
- Entitas non-profit tertentu
- Pelaku usaha yang ditetapkan secara khusus oleh Menteri Keuangan
Ketentuan detail mengenai kriteria wajib dan pengecualian akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.
Baca Juga:Â Keuntungan Perpajakan Jadi Perusahaan Tbk atau Go Public
Tips Menyusun Laporan Keuangan Perusahaan Sebelum Dilaporkan ke Kemenkeu
Berikut beberapa tips yang dapat diikuti dalam menyusun laporan keuangan sebelum disampaikan ke Kemenkeu melalui PBPK:
- Pastikan laporan keuangan lengkap dan final: Hindari pelaporan data sementara dan pastikan seluruh transaksi telah tercatat, penyesuaian akhir periode telah dilakukan, dan laporan keuangan telah direview internal.
- Jaga konsistensi dengan data perpajakan: Pastikan kesesuaian antara laporan keuangan, SPT Tahunan Badan, dan laporan PPN serta bukti potong. Sebab inkonsistensi dapat memicu pertanyaan atau pengawasan lebih lanjut.
- Gunakan sistem akuntansi terintegrasi: Pemanfaatan software akuntansi membantu mempercepat penyusunan laporan, mengurangi risiko kesalahan manual, dan memudahkan pelaporan ulang jika diperlukan.
Anda dapat menggunakan software akuntansi Mekari Jurnal ERP untuk proses pengelolaan laporan keuangan dan perpajakan secara otomatis, karena terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Kesimpulan
PP Nomor 43 Tahun 2025 menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transparansi dan integrasi data keuangan nasional. Melalui kewajiban pelaporan laporan keuangan ke Kementerian Keuangan, pemerintah membangun fondasi kebijakan fiskal berbasis data yang lebih akurat.
Mulai tahun 2027, perusahaan yang memenuhi kriteria wajib menyampaikan laporan keuangan melalui PBPK. Hal ini menuntut kesiapan sistem, administrasi, dan kepatuhan yang lebih tinggi dari pelaku usaha.
Dengan memahami sejak dini substansi PP 43/2025 dan mempersiapkan laporan keuangan secara tertib, perusahaan dapat menjalankan kewajiban ini dengan lebih lancar sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya.
Dalam penyusunan laporan keuangan, pengelolaan bukti pemotongan pajak karyawan harus dipastikan rapi dan akurat. Perusahaan dapat menggunakan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta untuk proses pengelolaan gaji karyawan sekaligus pajaknya secara otomatis, karena terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Pelaku Usaha kepada Kementerian Keuangan melalui Sistem Terintegrasi Pemerintah“




