6 min read

Panduan PPh Harta Bersih Berdasarkan PP 36 Tahun 2017

Tayang 03 Apr 2025
Diperbarui 14 April 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
PPh Harta Bersih PP 36 Tahun 2017
Panduan PPh Harta Bersih Berdasarkan PP 36 Tahun 2017

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi penghasilan tertentu yang berasal dari harta bersih untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakannya.

Mekari Klikpajak akan membahas secara rinci mengenai pemahaman harta bersih, ketentuan pajak penghasilan atas harta bersih, hingga contoh perhitungannya untuk memudahkan Anda dalam mengelolanya.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Pengertian Harta Bersih

Harta bersih dapat diartikan sebagai selisih antara total nilai aset yang dimiliki oleh individu atau badan dengan total utang yang harus dibayar.

Dalam konteks perpajakan, harta bersih dianggap sebagai penghasilan tertentu yang dikenakan pajak jika belum dilaporkan atau kurang diungkapkan dalam dokumen perpajakan resmi, seperti Surat Pernyataan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Contoh Harta Bersih

Sebagai contoh, jika Tuan A memiliki rumah senilai Rp5 miliar dan mobil senilai Rp800 juta dengan utang sebesar Rp2 miliar, maka perhitungan harta bersihnya adalah:

Rumus: Harta Bersih = Total Aset – Total Utang

Harta Bersih:

  • Rp5,8 miliar – Rp2 miliar = Rp3,8 miliar.

Ketentuan PPh Harta Bersih dalam PP 36 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang belum dilaporkan atau kurang diungkapkan dalam dokumen perpajakan resmi.

Beleid ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak).

Dalam ketentuan ini, pengenaan PPh Final atas Penghasilan Tertentu yang berlaku bagi wajib pajak yang telah ikut serta program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun tidak ikut program pengampunan pajak.

Penghasilan Tertentu

Menurut PP 36 Tahun 2017, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan tertentu. Maksud dari penghasilan tambahan menurut peraturan ini adalah:

  1. Harta Bersih Tambahan sebagaimana dalam Pasal 13(4) UU Pengampunan Pajak.
  2. Harta Bersih yang dimiliki wajib pajak sampai akhir tahun pajak terakhir, namun belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sesuai Pasal 18(1) UU Pengampunan Pajak.
  3. Harta Bersih yang dimiliki wajib pajak sampai akhir tahun pajak terakhir, belum disampaikan dalam SPT PPh sesuai Pasal 18(2) UU Pengampunan Pajak.

Diterbitkannya peraturan perpajakan ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Amnesti Pajak : Cara Penempatan dan Industri Tempat Investasi Dana PPS

Subjek Pajak dalam PP 36/2017

Merujuk PP 36/2017 bahwa wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan atas harta bersih di antaranya:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Individu yang memiliki harta bersih tambahan tetapi belum melaporkan dalam SPT.
  • Wajib Pajak Badan: Perusahaan atau badan usaha yang memiliki aset tambahan tetapi belum tercantum dalam laporan keuangan.

Secara detail, penerbitan PP 36/2017 ini ditujukan pada:

A) Wajib Pajak Peserta Pengampunan Pajak, dengan kriteria:

  • Batal repatriasi atau tidak investasi harta di dalam negeri selama 3 tahun.
  • Mengalihkan harta ke luar negeri sebelum 3 tahun.
  • Ditemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH.

B) Wajib Pajak bukan Peserta Pengampunan Pajak dalam hal ditemukan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 1995.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Ikut Tax Amnesty

Objek Pajak PP 36 Tahun 2017

Objek peraturan pemerintah ini adalah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pengampunan Pajak, meliputi:

A) Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak setelah ditetapkan memperoleh amnesti pajak, namun tidak mencerminkan:

  1. Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh sebelum SPT PPh Terakhir dan berlakunya Pengampunan Pajak.
  2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak terakhir.
  3. Harta Bersih yang bersumber setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada tahun pajak terakhir. Setoran modal merupakan harta bersih yang diperoleh dari tambahan kemampuan akibat adanya penambahan modal yang disetor pada tahun pajak terakhir.

B) Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai harta (kesalahan perhitungan nilai harta atau utang sengaja pengurang nilai harta) berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Baca Juga: Cara Isi Formulir Amnesti Pajak

Tarif dan Tata Cara Penghitungan

Tata cara penghitungan pajak penghasilan harta bersih dapat menggunakan rumus berikut sebagai dasar penghitungan pajaknya:

Rumus Penghitungan : PPh Final = Tarif PPh × DPP

Tarif PPh:

Besaran Tarif PPh atas penghasilan Tertentu berupa harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan

  1. Wajib Pajak Badan sebesar 25%
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 30%
  3. Wajib Pajak Tertentu sebesar 12,5%

Kriteria Wajib Pajak Tertentu:

  1. Menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir paling banyak Rp4.8 Miliar.
  2. Menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir paling banyak Rp632 juta.

Contoh Perhitungan:

Tuan A sebagai pengusaha mengikuti program pengampunan pajak dan mengungkapkan harta bersih sebesar Rp4 miliar. Maka dikenakan PPh Final dengan tarif 12,5%, dengan perhitungan pengenaan pajaknya sebagai berikut:

  • Harta Bersih x Tarif PPh
  • Rp4 miliar x 12,5% = Rp500 juta.

Maka, Tuan A harus membayar PPh Final atas harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp500.000.000 ke kas negara.

Tips atau Cara Mengelola PPh Harta Bersih

Mengelola kewajiban pajak atas harta bersih memerlukan langkah-langkah strategis agar sesuai dengan ketentuan hukum serta meminimalkan risiko sanksi pajak, maka Anda dapat mengikuti tips berikut:

1. Dokumentasi yang Baik

Pastikan semua dokumen terkait aset dan utang tersimpan dengan rapi, termasuk bukti kepemilikan properti, laporan investasi, dan perjanjian utang.

2. Konsultasi dengan Ahli Pajak

Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak guna memastikan pelaporan sesuai dengan aturan terbaru.

3. Perencanaan Keuangan secara Berkala

Lakukan evaluasi keuangan secara rutin untuk memastikan bahwa semua aset telah dilaporkan dan kewajiban pajak terpenuhi.

4. Manfaatkan Program Pengampunan Pajak (Jika Ada)

Jika pemerintah membuka program pengampunan pajak baru di masa depan, manfaatkan kesempatan tersebut untuk mengungkapkan aset secara jujur dengan tarif lebih rendah.

5. Gunakan Software Pembukuan dan Perpajakan

Anda dapat memanfaatkan kemudahan pengelolaan laporan keuangan atau pembukuan perusahaan melalui software akuntansi Mekari Jurnal, karena terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, sehingga Anda dapat mengelolanya serba otomatis.

Kesimpulan

Pengenaan Pajak Penghasilan atas harta bersih menurut PP No. 36 Tahun 2017 sebagai langkah pemerintah untuk menjamin transparansi dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Dengan memahami apa itu harta bersih, objek pajaknya, serta tarif yang berlaku, Anda dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif.

Meskipun perhitungan pajak atas harta bersih mungkin tampak rumit pada awalnya, namun dengan dokumentasi yang baik dan bantuan dari konsultan pajak profesional, proses ini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan PPh atas Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami