
Terobosan baru aplikasi eFiling pajak yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak memudahkan wajib pajak badan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara online. Kini Anda tidak perlu lagi repot datang dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, sebelum melakukan eFiling pajak untuk pertama kalinya, perhatikan beberapa hal penting berikut sebagai langkah persiapan lapor pajak online.
Pahami Pengertian eFiling Pajak
eFiling merupakan suatu metode penyampaian atau pemberitahuan perpanjangan beberapa jenis SPT Pajak Badan secara online dan real time, melalui fitur e-Filing dalam website resmi DJP Online atau menggunakan aplikasi milik penyedia jasa aplikasi resmi DJP.
Wajib Pajak Badan Harus Lapor SPT Melalui eFiling
Berdasarkan Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-04/PJ.09/2016, lapor pajak online melalui eFiling pajak diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan e-Faktur, untuk melakukan eFiling SPT Tahunan Badan.
Jenis Pajak Badan yang Dapat Dilaporkan Melalui eFiling Online
Wajib pajak badan dapat melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file, di antara lain:
- SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki file CSV
- SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- SPT Tahunan Badan
Bersiap-Siap Lapor Pajak Secara Online
Beberapa hal yang harus Anda persiapkan sebelum melakukan eFiling online pajak yaitu:
- Melakukan daftar EFIN Badan online dan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) pajak badan Anda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Mendaftarkan EFIN Anda dan segera lakukan e-Filing secara mudah dan gratis di Klikpajak
- Persiapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan dengan menggunakan aplikasi DJP Online atau aplikasi eFiling Klikpajak
Gunakan Aplikasi Gratis eFiling Pada DJP Online
Menurut Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-193/PJ/2015, untuk melakukan e-Filing pajak badan, wajib pajak diharuskan menggunakan aplikasi e-Filing DJP online atau menggunakan aplikasi dari penyedia jasa aplikasi yang telah diakui dan disahkan oleh DJP.
Wajib pajak badan semakin dipermudah dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak serta mengelola administrasi perpajakan perusahaan dalam satu aplikasi terpadu dan terintegrasi.
Jatuh Tempo Pelaporan Pajak Online Badan
Batas waktu pelaporan pajak online sama dengan batas waktu pelaporan pajak badan pada umumnya:
- SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh): Jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31) setelah berakhirnya masa pajak.
- SPT Tahunan Badan: Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.
Sanksi Keterlambatan Lapor Pajak Online Berupa Denda
Hal terakhir yang perlu Anda perhatikan adalah mengenai pengenaan denda keterlambatan penyampaian SPT. Jumlah denda atas keterlambatan yang harus dibayarkan baik pelaporan SPT online dan manual memiliki nominal sama besarnya.
- SPT Masa PPh: Jumlah denda sebesar Rp100.000
- SPT Masa PPN: Jumlah denda sebesar Rp500.000
- SPT Tahunan Badan: Jumlah denda sebesar Rp1.000.000
Menyusun laporan pajak adalah kewajiban setelah membayar atau menyetor pajak. e-Filing pajak terbukti memberikan kemudahan dan kemanfaatan lapor SPT Pajak secara online secara cepat, mudah, praktis dan gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Sebagai wajib pajak yang patuh akan kewajiban perpajakan, persiapkan sejak awal pelaporan SPT Pajak Perusahaan Anda melalui aplikasi e-Filing DJP Online atau Klikpajak selaku mitra resmi DJP.