
Apakah Anda telah memahami arti agio saham dan perbedaannya dengan disagio saham serta penerapannya dalam perusahaan?
Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan Anda memahami apa itu agio saham, perbedaannya dengan disagio saham, dan penerapannya.
Apa yang Dimaksud dengan Agio Saham?
Agio saham adalah selisih lebih antara harga jual saham yang dibayarkan oleh pemegang saham dibandingkan dengan nilai nominal saham tersebut.
Dengan kata lain, agio saham merupakan tambahan modal yang diperoleh perusahaan ketika menjual saham melebihi nilai nominalnya.
Contoh:
Jika satu lembar saham dijual seharga Rp10.000, sedangkan nilai nominalnya hanya Rp2.000, maka terdapat selisih sebesar Rp9.000. Selisih inilah yang disebut sebagai agio saham.
Bagaimana dengan Disagio Saham?
Selain agio, terdapat pula istilah disagio saham, yaitu selisih kurang antara harga jual saham dengan nilai nominalnya.
Dengan demikian, disagio saham merupakan kebalikan dari agio saham dan menunjukkan nilai negatif dari setoran modal pemegang saham.
Apakah Agio Saham Dikenakan Pajak?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010, agio saham tidak termasuk dalam objek pajak. Artinya, keuntungan yang diperoleh dari agio saham tidak dikenakan pajak penghasilan.
Baca Juga:Â Perlakuan Pajak Capital Gain Saham pada Perusahaan
Perbedaan Agio Saham dan Disagio Saham
Berikut beberapa poin perbedaan agio saham dan disagio saham:
Aspek | Agio Saham | Disagio Saham |
Pengertian | Kelebihan harga jual saham dibanding nilai nominalnya | Kekurangan harga jual saham dari nilai nominal yang ditetapkan |
Nilai Selisih | Memiliki nilai selisih positif karena harga jual lebih tinggi dari nominal | Memiliki nilai selisih negatif karena harga jual lebih rendah dari nominalnya |
Pengaruh terhadap Modal | Menambah jumlah modal yang masuk ke perusahaan | Mengurangi nilai modal yang seharusnya disetor oleh pemegang sahan |
Pencatatan Keuangan | Dicatat sebagai tambahan modal atau ekuitas perusahaan | Dicatat sebagai pengurang nilai modal dalam laporan keuangan |
Kewajiban Pajak | Tidak dikenai pajak karena bukan termasuk objek pajak | Tidak dikenai pajak karena juga bukan objek pajak |
Contoh | Saham nominal Rp3.000 dijual Rp8.000, agio sebesar Rp5.000 | Saham nominal Rp3.000 dijual Rp2.000, disagio sebesar Rp1.000 |
Baca Juga:Â Pajak Saham dan Cara Melaporkan di SPT
Contoh Penerapan Agio Saham
Simak ilustrasi berikut ini untuk memahami penerapan agio saham dalam perusahaan.
1. Saat Pembentukan Perusahaan
Lima orang pendiri (Tuan A, Tuan B, Tuan C, Tuan D, dan Tuan E) bersepakat mendirikan perusahaan dengan modal dasar sebesar Rp50.000.000.000.
Masing-masing menyetor modal sebesar Rp5.000.000.000, sehingga total modal yang disetor Rp25.000.000. Sisanya sebesar Rp25.000.000.000 masih tercatat sebagai modal belum disetor (portapel).
Harga nominal per lembar saham disepakati sebesar Rp2.000, sehingga masing-masing memiliki 2.500.000 lembar saham.
Laporan Modal Belum Disetor (Portapel):
- Modal Belum Disetor: Rp25.000.000.000
- Nominal per Lembar: Rp2.000
- Jumlah Saham Belum Diterbitkan: 12.500.000 lembar saham
Neraca Ekuitas:
- Modal Disetor: Rp25.000.000.000
- Laba Ditahan: Rp0
- Agio Saham: Rp0
- Total Ekuitas: Rp25.000.000.000
2. Setelah 3 Tahun Beroperasi
Setelah tiga tahun beroperasi, perusahaan berhasil memperoleh laba bersih sebesar Rp30.000.000.000. Keuntungan tersebut tidak dibagikan, melainkan disimpan sebagai laba ditahan.
Neraca Ekuitas:
- Modal Disetor: Rp25.000.000.000
- Laba Ditahan: Rp30.000.000.000
- Agio Saham: Rp0
- Total Ekuitas: Rp55.000.000.000
3. Pada Tahap Ekspansi Perusahaan
Perusahaan melakukan ekspansi dan memutuskan untuk menjual sisa saham portepel sebanyak 12.500.000 lembar dengan harga Rp8.000 per lembar.
Karena harga penjualan lebih tinggi dari nominalnya (Rp2.000), maka terdapat selisih sebesar Rp6.000 per lembar yang menjadi agio saham.
Perhitungan Agio Saham:
- Agio = Jumlah Saham x Selisih Harga
- Agio = 12.500.000 x Rp6.000 = Rp75.000.000.000
Dengan demikian, perusahaan memperoleh agio saham sebesar Rp75 miliar.
Baca Juga:Â Konsultasi Pajak: Bagaimana Perlakuan untuk Hibah Saham?
Kesimpulan
Agio saham merupakan selisih lebih antara harga jual saham dengan nilai nominalnya, yang mencerminkan tambahan modal yang diterima perusahaan saat saham dijual di atas nilai dasar.
Sebaliknya, disagio adalah selisih kurang jika saham dijual di bawah nilai nominalnya. Keduanya penting dipahami sebagai bagian dari struktur permodalan perusahaan.
Agio saham bukan merupakan objek pajak menurut ketentuan pada PP 94/2010, sehingga keuntungan yang diperoleh dari agio tidak dikenakan pajak penghasilan.
Hal tersebut dapat menjadi strategi yang menguntungkan bagi perusahaan dalam menambah modal tanpa beban pajak tambahan.
Dalam praktiknya, agio saham sering muncul saat perusahaan melakukan ekspansi atau penawaran saham kepada publik dengan harga yang lebih tinggi dari nominal.
Untuk memastikan tata kelola keuangan dan perpajakan yang baik, pelaku usaha disarankan menggunakan sistem terintegrasi seperti Mekari Klikpajak. Sebab aplikasi pajak online ini sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara otomatisasi.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan“