Daftar Isi
4 min read

Syarat Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Tayang 13 Aug 2019
Syarat Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Pengkreditan pajak masukan merupakan suatu upaya dari Pengusaha Kena Pajak untuk memasukkan kembali PPN yang telah dibayar melalui pajak keluaran yang telah dipungut. Bagaimana syarat pajak masukan yang dapat dikreditkan? Simak artikel berikut ini dengan cermat.

Syarat Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Syarat Pajak Masukan

Beberapa syarat berikut ini harus dipenuhi dan berlaku untuk seluruh bidang usaha agar pajak masukan suatu masa pajak dapat dikreditkan. Syarat pajak masukan dapat dikreditkan antara lain:

  1. Tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak.
  2. Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Dasar Hukum Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Dalam rangka menghitung besaran pajak masukan yang dapat dikreditkan, pastikan Anda menggunakan Dasar Hukum Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan telah diatur dalam PMK No. 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu.

Syarat Pengusaha Kena Pajak Gunakan Pengkreditan Pajak Masukan

Jika seorang PKP akan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, maka harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut ini:

  1. Mempunyai peredaran usaha dalam dua tahun buku sebelumnya, tidak melebihi Rp1,8 Miliar untuk setiap satu tahun buku.
  2. Wajib Pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Selain itu, PKP juga harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat PKP tersebut dikukuhkan, paling lambat:

  1. Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan tersebut. Contoh: Jika Pengusaha Kena Pajak mulai menggunakan pedoman tersebut pada tahun buku 2019, maka pada 28 Februari 2019 PKP tersebut sudah harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan pedoman penghitungan tersebut.
  2. Saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak dikukuhkan sebagai PKP, bagi Wajib Pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP. Contoh: Jika Wajib Pajak baru saja dikukuhkan pada Mei 2019, maka pada 30 Juni 2019 PKP tersebut sudah harus menyampaikan pemberitahuan.

Kapan Batas Waktu Pajak Masukan Dapat Dikreditkan?

Pajak Masukan

Tidak jarang kesalahan dalam administrasi terjadi dalam dunia usaha. Misalnya, faktur pajak yang belum dikirimkan kepada lawan transaksi. Kondisi ini membuat lawan transaksi yang menerima BKP atau JKP tidak dapat membuat faktur pajak masukan untuk dilaporkan. Pengkreditan faktur pajak masukan sebagaimana telah diatur dalam UU PPN menyebutkan adanya batas toleransi keterlambatan yakni 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 9 UU PPN 1984:

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”

Dalam mengkreditkan faktur pajak masukan juga harus dipertimbangkan secara matang. Kenapa demikian? Sebab asal mengkreditkan pajak masukan, dapat berimplikasi pada kondisi lebih bayar. Apabila faktur pajak diterima dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan, maka PKP pembeli masih dapat mengkreditkan faktur pajak masukan dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN.  Namun dengan memenuhi syarat, faktur pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Ketika Pengusaha Kena Pajak sedang menjalani pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka PKP tersebut tidak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan berimplikasi pada faktur pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

Pengkreditan Pajak Masukan sebagai Lampiran SPT Masa PPN

Lampiran SPT Masa PPN

 

Dalam proses penyelesaian SPT, Anda juga diminta untuk melampirkan bukti-bukti berikut pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai, di antara lain:

  1. Bagi wajib pajak yang mengadakan pembukuan Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
  2. Untuk SPT Masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, jumlah Kekurangan atau Kelebihan Pajak.
  3. Bagi wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Klikpajak hadir sebagai solusi lapor dan bayar pajak online melalui e-Filing dan e-Billing pajak resmi dari Ditjen Pajak. Bayar dan lapor pajak pribadi dan badan Anda dengan mudah melalui layanan perpajakan yang disediakan oleh Klikpajak. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor, dan simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda. Daftar sekarang juga agar Anda bisa memanfaatkan fitur hitung, bayar, hingga lapor pajak. Klikpajak akan memberikan Anda Bukti Lapor resmi seperti DJP Online, sehingga pembayaran dan pelaporan pajak Anda valid dan sah. Daftar sekarang juga di Klikpajak dan segera tuntaskan urusan perpajakan Anda!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak