Daftar Isi
4 min read

Prosedur Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Tayang 26 Aug 2019
pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
Prosedur Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Pembayaran pajak yang dilakukan tidak jarang terjadi kesalahan. Baik dalam proses pembayarannya, yang berujung pada kegagalan pembayaran, hingga pada pelaporan. Jika masalah terjadi pada kode pembayaran, Anda bisa langsung memperbaikinya. Namun bagaimana jika kesalahan terletak ketika melaporkan pajak? Misalnya pada kasus jumlah pajak yang dilaporkan melebihi pajak terutang yang dimiliki, adakah prosedur pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang?

Prosedur ini dikenal juga dengan sebutan restitusi pajak. Jika didefinisikan, prosedur ini digunakan untuk memohon pengembalian sejumlah uang yang telah dibayarkan melebihi dari pajak yang terutang. Wajib pajak kemudian dalam melakukan klaim pada kelebihan pembayaran tersebut dan mendapatkan pengembalian sejumlah uang yang telah dibayarkan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Tata Cara Restitusi

Ketika jumlah kredit pajak atau pajak yang dibayarkan melebihi besaran pajak terutang, maka Anda dapat mengajukan permohonan restitusi ke DJP melalui KPP dimana Anda terdaftar atau berdomisili. Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut dan menerbitkan dokumen berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau dikenal dengan sebutan SKPLB.

Dokumen ini diterbitkan untuk 3 pajak berbeda. Pertama PPh, jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang. Kedua untuk PPN, jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang, serta jika terdapat selisih pajak yang dipungut oleh pemungut PPN. Ketiga untuk PPnBM, dengan kondisi yang sama dengan kedua jenis pajak sebelumnya.

Penerbitan dokumen ini paling lambat dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat permohonan diterima oleh DJP secara lengkap. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respon dari DJP, maka permohonan dianggap dikabulkan. Penerbitan SKPLB setelah melewati masa 12 bulan dibatasi hingga 1 bulan setelahnya, dan jika terlambat diterbitkan maka Anda memiliki hak imbalan bunga sebesar 2% per bulannya.

Kondisi lain juga bisa dilakukan ketika Anda melakukan pembayaran pajak, padahal sebenarnya pajak tersebut tidak terutang. Kondisi ini memungkinkan Anda, yang telah membayar sejumlah pajak atau telah dipungut pajak padahal tidak memiliki pajak terutang, untuk mengajukan restitusi ke pihak terkait dengan menyertakan dokumen kelengkapan administrasi sesuai dengan subjek dan objek pajak Anda.

Jangka waktu peninjauannya lebih singkat, yakni hanya selama 3 bulan. Jika kemudian tidak ditemukan adanya kesalahan dalam pembayaran pajak atau pemungutan pajak, DJP akan memberikan keterangan tertulis pada Anda sebagai respon resmi dari dinas tersebut.

Prosedur Pengembalian Pendahuluan

Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang juga memiliki prosedur pengembalian pendahuluan, dimana prosedur ini bisa didapatkan oleh wajib pajak atau Anda jika memenuhi kondisi dan syarat yang ditentukan oleh DJP. Kondisinya antara lain adalah Anda seorang wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, Anda merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh kurang dari Rp. 1,8 miliar dan memiliki jumlah lebih bayar kurang dari Rp1.000.000 atau paling banua sebesar 0,5% dari jumlah peredaran usaha yang tercantum

Ketiga, Anda merupakan wajib pajak badan dengan jumlah peredaran bruto pada SPT Tahunan PPh paling banyak di angka Rp. 5 miliar dan jumlah lebih bayarnya tidak lebih dari Rp10.000.000. Dan keempat, Anda merupakan pengusaha kena pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah jumlah untuk penyerahan masa pajak paling banyak Rp400.000.000 dan jumlah lebih bayar kurang dari Rp28.000.000.

Syarat yang harus dipenuhi sendiri ada 4. pertama, kelengkapan SPT dan lampirannya. Keuda, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Ketiga, kebenaran pembayaran pajak yang telah Anda lakukan. Terakhir, kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT yang dilampirkan. Syarat ini harus dipenuhi dalam rangka pengajuan pengembalian pendahuluan.

Prosedur pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang memang mungkin sedikit berbelit. Pasalnya, pada beberapa waktu lalu prosedur ini banyak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan klaim atas pembayaran pajak fiktif yang dilaporkan. Negara kemudian harus menanggung kerugian yang tidak kecil jumlahnya karena hal ini.

Sebagai wajib pajak yang taat aturan, pemahaman pada prosedur ini sudah selayaknya Anda miliki. Selain untuk memastikan agar Anda menerima hak pajak dengan benar, prosedur ini juga dapat membuat Anda mendapatkan kembali kelebihan bayar atau kelebihan potong yang dilakukan sehingga membuat tanggungan pajak Anda menjadi semakin besar.

Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sendiri harus dilakukan langsung melalui KPP dan DJP. Namun untuk pelaksanaan kewajiban pajak seperti penghitungan, pembayaran dan pelaporan, Anda bisa menggunakan bantuan dari Klikpajak. Dengan fitur lengkap dan status sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak mampu menjadi partner yang handal dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakan. Operasional yang mudah disertai dengan fasilitas pengarsipan untuk setiap akun, menjadi nilai utama dari layanan Klikpajak untuk bersaing dengan layanan swasta lainnya.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak