Daftar Isi
4 min read

Pajak Google Adsense, Adakah Aturan Bakunya?

Tayang 26 Aug 2019
pajak google adsense
Pajak Google Adsense, Adakah Aturan Bakunya?

Adakah dari Anda pembaca setia artikel Klikpajak.id yang berprofesi sebagai YouTuber? Atau mungkin dari kegiatan online lainnya yang menghasilkan uang? Selebgram misalnya? Tentu sebagai segmen baru dalam perekonomian, pegiat bidang ini mengalami kebingungan pada hak dan kewajiban pajaknya. Pertanyaan besar yang mungkin muncul, apakah pajak Google Adsense memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia?

Pada dasarnya, pembuat konten yang dapat menikmati penghasilan dari iklan di kanal YouTube sudah memiliki aturan dalam perpajakn di Indonesia. YouTuber dianggap sebagai pekerja lepas yang tidak terikat pada satu perusahaan tertentu, dan mendapatkan pendapatan dari sumber yang tidak tunggal. Meskipun pada kenyataannya penghasilan didapatkan dari Google Adsense yang masuk ke konten yang Anda buat, namun Anda masuk dalam golongan pekerja lepas atau freelancer.

Dasar Hukum yang Digunakan

Pembahasan dasar hukum yang digunakan tidak akan jauh dari dasar hukum dari Pajak Penghasilan yang diberlakukan di Indonesia. Setidaknya pada situs pajak.go.id di laman DJP, tercantum 4 peraturan yang bisa menjadi acuan pengenaan pajak Google Adsense ini.

Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983

UU ini berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan telah mengalami beberapa kali perubahan hingga yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 atau Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Pasal 4 Ayat 1, Pasal 17 Ayat 2c UU Nomor 35 Tahun 2008

Berlaku sejak tanggal 1 januari 2009, regulasi ini berisi tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

PP Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan ini berisi tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Peraturan DIrjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015

Berisi tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Objek Penghasilan dari Google Adsense

Dalam ketentuan umum UU PPh dan penjelasannya, penghaPsilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Jenis penghasilan tersebut dibagi menjadi 5. pertama adalah penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas. Kedua, penghasilan dari usaha dan kegiatan. Ketiga, penghasilan dari modal yang berupa harta gerak atau harta tak gerak. Keempat, sewa dan keuntungan penjualan harga atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha. Dan terakhir adalah penghasilan lain-lain.

Dari pengelompokan tersebut, penghasilan dari Google Adsense masuk pada golonogan pertama, yakni penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas. Ini mengapa YouTubers dianggap sebagai freelancer. Skema ideal yang bisa digambarkan adalah sebagai berikut. YouTubers membuat konten yang diunggah ke YouTube. Konten ini kemudian mendapat views tertentu sehingga dapat menjadi media beriklan dari pengiklan. Biaya iklan yang dikeluarkan akan masuk ke Google sebagai pengelola YouTube, dan pembagian penghasilan akan diberikan pada YouTubers.

Kewajiban Pajak

Karena YouTubers memiliki sejumlah penghasilan dan dianggap telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak, maka kewajiban pajak yang dimiliki akan setara dengan wajib pajak orang pribadi lainnya. Selain membayar pajak, jika penghasilan yang didapat melebihi PTKP, YouTubers juga wajib membuat laporan pajak berupa Surat Pemberitahuan atau SPT.

Untuk dasar pengenaan pajak dari pajak Google Adsense sendiri memiliki perhitungan tertentu. Formula yang diterapkan adalah sebagai berikut :

(Penghasilan Neto Fiskal – PTKP) x Tarif Pasal 17

Perolehan penghasilan neto fiskal sendiri bisa dilakukan dengan dua cara berbeda, Pertama jika YouTubers melakukan pembukuan, maka cara hitungnya adalah penghasilan bruto – biaya -/+ koreksi fiskal. Kedua, jika YouTubers melakukan pencatatan, maka caranya adalah penghasilan bruto – norma penghitungan penghasilan neto.

Memang mungkin untuk anak muda yang baru merambah dunia konten dan mendapatkan pendapatan dari Google Adsense, pajak ini tidak masuk akal karena pemerintah dianggap tidak memiliki campur tangan. Padahal, keberadaan Google dan penggunaannya di Indonesia tentu tidak lepas dari campur tangan pemerintah dalam pengelolaan dan penetapan regulasi yang digunakan.

Pajak Google Adsense sendiri memang masih menggunakan dan mengacu pada peraturan yang terbilang sudah usang. Perlu dilakukan pembaruan-pembaruan terhadap peraturan yang digunakan, atau justru pembuatan aturan baru. Hal ini demi menjaga keadilan pengenaan pajak pada setiap jenis penghasilan yang ada di Indonesia.

Pada akhirnya, pajak Google Adsense masih diposisikan sebagai pajak penghasilan dari pekerjaan bebas, jika YouTubers yang bersangkutan mengelola kontennya secara mandiri. Untuk membantu penghitungan pajak penghasilan ini, YouTubers atau pegiat konten lain yang mendapatkan penghasilan dari Adsense bisa menggunakan Klikpajak. Fitur yang tersedia lengkap dan operasionalnya mudah. Ditambah lagi, layanan Klikpajak sudah menjadi mitra resmi dan dapat digunakan secara gratis. Segera daftar Klikpajak dan laksanakan kewajiban pajak Anda!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak