Jasa Event Organizer (EO) kini sangat dibutuhkan, terutama saat akan menggelar acara-acara besar yang dirancang sedemikian detailnya. Salah satu jenis event organizer di Indonesia adalah wedding organizer (WO).
Ketika akan menyelenggarakan suatu acara pernikahan, sebagian masyarakat lebih memilih menggunakan jasa wedding organizer (WO) karena kemudahan dan kepraktisannya.
Dalam penerapannya, tentu usaha ini tidak lepas dari pengenaan pajak. Bagaimana ketentuan pajak wedding organizer? Simak penjelasan selangkapnya berikut ini.
Penerapan Pajak Wedding Organizer untuk Badan
Meskipun ada anggapan bahwa wedding organizer memiliki pengertian yang berbeda dengan event organizer, namun tujuannya sama. Jenis event organizer ini khusus untuk penyelenggaraan pesta pernikahan, resepsi, hotel, katering, pelaminan, dekorasi ruangan dan lain-lain. Banyak EO yang mengkhususkan untuk menangani wedding party. Pada dasarnya tidak ada perbedaan penerapan pajak usaha wedding organizer dengan usaha lain. Dimana pajak yang diterapkan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis Jasa Penyelenggara Kegiatan atau Event Organizer Badan merupakan Objek PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dan 15%. Kewajiban pengenaan pajak wedding organizer antara lain berdasarkan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/ 26, PPh Pasal 4 Ayat (2) Final, pajak daerah, dan PPN. Persyaratannya, apabila omzet dalam setahun melebihi 4,8 miliar rupiah, maka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka wajib memungut PPN sebesar 10% kepada para klien atau pengguna jasa wedding organizer.
Penerapan PPN atas Penyerahan Jasa Wedding Organizer
- Wedding organizer (EO) menyelenggarakan kegiatan atas permintaan klien atau pengusaha WO sendiri.
- Jasa wedding organizer dalam terselenggaranya acara termasuk pemesanan gedung, desain interior, penyediaan ruangan, sound system, konsumsi, dan lain sebagainya.
- Penyerahan jasa wedding organizer di dalam daerah pabean dan klien berasal dari luar daerah pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Dasar pengenaan pajak untuk menghitung PPN terutang meliputi:
-
- Biaya yang diminta oleh pemilik WO kepada klien termasuk karena pembatalan pemesanan oleh klien.
- Imbalan yang diperoleh dari kegiatan termasuk bagi hasil.
- Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah Perusahaan WO kepada pengguna jasa.
Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21/26
Objek pajaknya adalah penghasilan yang diterima oleh orang pribadi yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan pernikahan atas jasa atau keahlian yang diberikan kepada wedding organizer. Diantaranya seperti Master of Ceremony (MC), artis, penari, penyanyi, fotografer, dan pengusaha katering.
Pemberlakuan tarif pajak untuk pegawai atas gaji yang diperoleh adalah tarif PPh Pasal 17, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan biaya jabatan. Sedangkan bagi pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan maupun tidak berkesinambungan dikenakan tarif pajak 50% x DPP x tarif PPh Pasal 17.
Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23/26
Pajak penghasilan Pasal 23/26 dikenakan atas penghasilan yang diterima atas kegiatan katering. PPh Pasal 23 dikenakan pada usaha wedding organizer yang berbentuk badan usaha atau perusahaan dengan tarif pajak 2%. Apabila usaha wedding organizer dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi, maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Lalu, potongan PPh 23 berapa persen? Adapun tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu sebesar 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut.
Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Penghasilan yang diterima atas sewa bangunan atau gedung resepsi untuk keperluan acara pernikahan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2. Adapun subjek pajaknya adalah badan usaha atau juga dapat dikenakan pada wajib pajak orang pribadi dengan tarif pajak sebesar 10%.
Penerapan Pajak Daerah
Pengenaan pajak 10% atau sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah atas penghasilan yang diperoleh wedding organizer atas jasa katering atau tata boga atau restoran.
Banyaknya WO yang bermunculan di masyarakat seharusnya berbanding sama dengan pajak yang disetorkan. Apabila WO tidak memenuhi kewajiban pajak wedding organizer, maka akan dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 2% setiap bulannya.
Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui efiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan efiling pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. Lapor SPT Tahunan pribadi dan badan Anda dengan mudah melalui efiling Klikpajak.
Segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor. Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan. Daftar sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan.