Daftar Isi
4 min read

Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Tayang 20 Sep 2019
Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Pengembalian pajak merupakan salah satu prosedur yang bisa dilakukan jika wajib pajak memiliki kelebihan bayar pajak, atau pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan aturan. Hal ini harus melalui prosedur permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, dan bisa diajukan oleh wajib pajak bentuk apapun yang merasa memiliki kelebihan bayar pajak.

Kelebihan bayar dapat diklaim dan dikembalikan kepada wajib pajak. Namun demikian bentuk pengembalian tidak selalu berupa uang tunai. Pengembalian dapat juga berbentuk pembayaran pajak untuk periode berikutnya. Artinya kelebihan bayar pajak akan digunakan untuk membayar pajak terutang periode berikutnya. Sehingga dapat mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Berikut beberapa kondisi dimana prosedur ini bisa dilakukan, yaitu ketika:

  • Pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang.
  • Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan.
  • Pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar.
  • Pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP yang tidak disetujui.

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi

Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Dalam Pasal 11 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 dijelaskan, bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan jika memenuhi syarat berikut ini:

  • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara.
  • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor sebagaimana yang dimaksud sebelumnya tidak dikreditkan dalam SPT, artinya sudah terbayar lunas di muka.

Prosedur yang Harus Dilakukan

Dalam mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, Anda bisa melakukannya dengan 3 cara. Pertama adalah dengan datang langsung ke KPP tempat Anda terdaftar atau KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan. Dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP.

Kedua, Anda bisa mengajukannya melalui Kantor Pos dengan bukti pengiriman surat. Bisa juga menggunakan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti yang sama, yakni pengiriman surat. Pengajuan ini juga harus dilengkapi dengan dokumen dan berkas yang valid, sebagai bukti bahwa terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan bayar pada pajak yang seharusnya tidak terutang.

Dokumen yang Wajib Dilampirkan

Karena prosedur pengajuan ini merupakan koreksi terhadap pembayaran pajak yang tidak menjadi kewajiban Anda, maka Anda harus menyertakan beberapa dokumen sebagai bukti. Hal ini diperlukan untuk menunjukkan bahwa Anda benar-benar telah melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang harus Anda lampirkan dalam pengajuan ini.

  • Bukti asli pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau berkas serupa yang memiliki fungsi sama. Dokumen ini akan membuktikan bahwa Anda sudah melakukan pembayaran secara lunas di muka untuk pajak yang ingin di klaim kembali karena kelebihan bayar atau salah bayar.
  • Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Dokumen ini akan berisi hitungan detail mengenai pajak yang sudah Anda bayarkan dan salah atau tidak sesuai, dengan kewajiban pajak yang sebenarnya Anda miliki. Dari sini dapat dilihat berapa besar pengembalian atau selisih yang ada antara kedua variabel tersebut.
  • Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Dokumen ini jelas, berisi alasan mengapa pajak tersebut harus dikembalikan.

Baca juga: Ketahui Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak Saat Akhir Tahun

Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang akan diperiksa oleh DJP atau KPP terkait untuk memastikan kebenaran data dan validitas nilainya. Apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, maka permohonan ini akan ditolak karena dianggap sebagai permohonan yang tidak berdasarkan data sebenarnya.

Peraturan mengenai pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau kelebihan bayar tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. Dalam regulasi ini, tertera jelas mengenai prosedur, syarat dan kondisi yang ditentukan dalam melakukan pengajuan permohonan.

Permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang harus dilakukan dengan benar, tepat waktu serta dilengkapi dengan berkas yang disyaratkan. Karena menyangkut dengan penerimaan negara, tentu pemeriksaan yang dilakukan akan sangat ketat. Untuk membantu Anda dalam melaksanakan kewajiban administrasi dan pembayaran pajak, Anda bisa menggunakan Klikpajak. Klikpajak ialah mitra resmi DJP yang melayani pelaporan dan pembayaran pajak secara gratis. Setiap transaksi yang Anda lakukan melalui Klikpajak akan terjamin dan dipastikan sesuai regulasi pajak yang berlaku.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak